Kemendagri Dorong Pemda Wajib Gunakan SIPD RI dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

- Penulis

Kamis, 24 Oktober 2024 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kemendagri Dorong Pemda Wajib Gunakan SIPD RI dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Jakarta / Antara news id 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menegaskan pentingnya implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Republik Indonesia (RI) dalam pengelolaan keuangan daerah oleh pemerintah daerah (Pemda). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta akuntabilitas pemerintah dalam mendukung tercapainya program nasional, mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Horas Maurits Panjaitan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis SIPD RI Tahun Anggaran 2024 di Shalva Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024).

Maurits menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. “Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas di bidang pengelolaan keuangan daerah dengan mengimplementasikan penggunaan SIPD RI,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan, Kemendagri memegang peran strategis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga:  Manan Siswanto dan istri SriTina meminta uluran tangan kepada matahari Bobby Nasution ,

Dalam hal ini, Pemda diwajibkan menyediakan informasi pemerintahan daerah yang dikelola dalam suatu sistem informasi. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 391, pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah yang dikelola dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah. [Kemudian pada] Pasal 395 pemerintah daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi pemerintahan daerah lainnya,” tambah Maurits.

Maurits kembali menekankan pentingnya tata kelola keuangan daerah, mulai dari pendapatan, belanja, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban dengan menggunakan SIPD RI.

“SIPD RI memiliki banyak kelebihan, seperti terintegrasi berdasarkan alur proses yang datanya mengalir dan terjadwal. Kemudian menggunakan bagan akun standar terbaru dan mengikuti regulasi terbaru. Seluruh data tercatat secara lengkap dan terkini, serta diinformasikan kepada perangkat daerah secara transparan mulai dari penyusunan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi, hingga pelaporan,” jelasnya. (Red)

Puspen Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gusar diawasi  Pers , Oknum Ketua 2PAM3 Mimika berinisial TR intimidasi Pimred kompas1.com dan bawa bawa nama ethnis demi bungkam kasus hibah APBD.
Diduga Oknum Ketua 2PAM3 Mimika dan Oknum TL Menyalahgunakan Dana Hibah.
Soroti Dugaan Narkoba di Lapas Palopo, Adhy Nuryadin Kini Dituding Memeras: Ia Pertanyakan Peran Oknum Wartawan dan Aliran Dana
Tidak Terbukti Curi Timbunan . Bupati Gowa Berkunjung Di Kediaman ILYAS SITABA.
Dugaan peredaran obat daftar G di Palopo dan Luwu Raya , Polres Palopo dan Polda Sulsel di minta lakukan pemeriksaan terhadap SHT .
Aliansi Suara Keadilan Gelar Aksi Di Pengadilan Negeri Gowa Dan Mapolresta Gowa, Soroti Penegakan Hukum dan Minta Evaluasi
Bumi Anoa Nusantara Festival Usung Mangkasara’ Molulo 2026 Sinergi AMBA SULTRA dan Lembaga Adat Kerajaan Gowa di Kota Makassar
Menyongsong Indonesia Emas 2045 , Ketua DPW APPI Sumut sampaikan pesan kebangsaan di HUT RI Ke-81
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 04:44 WIB

Gusar diawasi  Pers , Oknum Ketua 2PAM3 Mimika berinisial TR intimidasi Pimred kompas1.com dan bawa bawa nama ethnis demi bungkam kasus hibah APBD.

Senin, 7 September 2026 - 00:54 WIB

Diduga Oknum Ketua 2PAM3 Mimika dan Oknum TL Menyalahgunakan Dana Hibah.

Selasa, 1 September 2026 - 11:29 WIB

Soroti Dugaan Narkoba di Lapas Palopo, Adhy Nuryadin Kini Dituding Memeras: Ia Pertanyakan Peran Oknum Wartawan dan Aliran Dana

Senin, 31 Agustus 2026 - 02:05 WIB

Tidak Terbukti Curi Timbunan . Bupati Gowa Berkunjung Di Kediaman ILYAS SITABA.

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:14 WIB

Dugaan peredaran obat daftar G di Palopo dan Luwu Raya , Polres Palopo dan Polda Sulsel di minta lakukan pemeriksaan terhadap SHT .

Berita Terbaru