Jaksa Yang Tangani Perkara Dosen Bunuh Suami Tak Profesional

- Penulis

Selasa, 24 Desember 2024 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Jaksa Yang Tangani Perkara Dosen Bunuh Suami Tak Profesional

Medan/AntaraNews.id

Ojahan Sinurat, SH Pengacara korban dugaan pembunuhan, Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya yang juga seorang dosen, Dr, Tiromsi Sitanggang, SH,MH, MKn, menilai Jaksa yang menangani perkara kliennya ini dinilai tidak profesional. Karena berkas perkara ini, masih P19 dengan beberapa petunjuk Jaksa yang menurut tim Pengacara kurang masuk akal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang kami terima  bahwa berkas perkara ini dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk Jaksa (P19) pada tanggal 7 November 2024,  sesuai petunjuk Jaksa penyidik harus melengkapi berkas diantaranya, agar penyidik memeriksa kejiwaan tersangka, agar ditanyakan kepada tersangka alat yang digunakan pada saat terjadinya pembunuhan tersebut,”jelas  Ojahan Sinurat, SH pada wartawan, Selasa (24/12).

Pada 16 Desember 2024, penyidik kembali mengirimkan berkas perkara ke Kejari Medan. Namun, berkas perkara tersebut dikembalikan lagi ke penyidik P(19) bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai petunjuknya menitikberatkan pada Pasal 184 KUHAP dimana tersangka harus mengakui perbuatannya.

“Mau mengakui atau tidak mengakui perbuatannya itukan hak tersangka? Untuk membuktikannya di persidangan,”jelasnya.

Salah satu poin yang menurut kami juga tidak masuk akal, alat yang dipakai tersangka saat terjadi pembunuhan. Jelas-jelas disini tersangka berdalih bahwa korban tewas akibat kecelakaan. Tapi setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi bahwa di lokasi yang dimaksud tidak pernah terjadi kecelakaan.

Baca Juga:  Dugaan Pemalsuan Putusan PK Mahkamah Agung RI , PN Sei Rampah Tidak Dapat Berikan Salinan Resmi putusan PK Kepada Termohon Nurhayati

Untuk menutupi perbuatan kejinya terhadap suami, tersangka tidak bersedia dilakukan autopsi terhadap jenazah korban. Namun, bergulirnya kasus ini semakin menimbulkan kecurigaan pihak keluarga akhirnya pihak keluarga sepakat untuk dilakukan ekshumasi ke makam korban. “Informasi yang kami terima hasil ekshumasi ditemukan ada luka di dahi korban dan luka menganga di bagian kepala belakang korban,”sebutnya.

Pada 16 April 2024, tersangka Tiromsi Sitanggang sempat mendatangi pihak keluarga korban dengan maksud untuk berdamai dan pihak keluarga korban mencabut laporannya. Namun pihak keluarga korban menolaknya.

Tim Pengacara juga menyakini bahwa tersangka, Tiromsi Sitanggang tidak bekerja sendiri untuk menghabisi nyawa suaminya. Sebab, saat hari kejadian, sopir pribadi Tiromsi ada di lokasi. Dan usai kejadian sang sopir tidak pernah lagi menampakkan diri. Pihak kepolisian sampai saat ini masih mencari keberadaan sopir yang jadi saksi kunci dalam kasus ini.

“Dari informasi yang kami terima, bahwa ada pihak keluarga dari sang sopir yang meninggal dunia, ia pun tak muncul untuk menjenguk anggota keluarganya itu,”katanya.

Ojahan juga meminta kepada pemerintah agar mengatensi kasus yang telah menyita perhatian publik ini. Pihaknya juga telah menyurati Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) untuk memonitoring kasus ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .
Tak Jauh dari Polsek Medan Labuhan, Begal Beraksi Brutal di Marelan: Korban Dibacok, Praktisi Hukum Soroti Kinerja Aparat
Tak Jauh dari Polsek Medan Labuhan, Begal Beraksi Brutal di Marelan: Korban Dibacok!
Dinyatakan Dalam Kondisi Sehat, SH Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Dibawa Ke Lapas Kelas IIA Binjai
Datang Dari Dairi Kedua Orangtua Korban Penganiayaan Minta Para DPO Ditangkap
Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang
Ketua Forum Bela Negara Sulut Kecam Diduga, Pemotongan Kapal Ilegal, Desak Pihak Berwenang Bertindak
Korban Pengeroyokan Babak Belur di Polsek Pancur Batu tuntut keadilan , Adi Lubis: “Hukum Jangan Seperti Pesanan!”
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 10:20 WIB

Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .

Kamis, 16 April 2026 - 00:32 WIB

Tak Jauh dari Polsek Medan Labuhan, Begal Beraksi Brutal di Marelan: Korban Dibacok, Praktisi Hukum Soroti Kinerja Aparat

Rabu, 15 April 2026 - 15:50 WIB

Tak Jauh dari Polsek Medan Labuhan, Begal Beraksi Brutal di Marelan: Korban Dibacok!

Selasa, 7 April 2026 - 08:21 WIB

Dinyatakan Dalam Kondisi Sehat, SH Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Dibawa Ke Lapas Kelas IIA Binjai

Senin, 6 April 2026 - 10:43 WIB

Datang Dari Dairi Kedua Orangtua Korban Penganiayaan Minta Para DPO Ditangkap

Berita Terbaru