FGD Bahas Tuntas Penetapan Upah Minimum Sumut 2026: Pemerintah Diharapkan Intervensi Kebutuhan Pokok
Medan / antara news.id
Pemerintah saat ini tengah mengkaji penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Semua pihak berharap agar penetapan UMP ini nantinya akan menciptakan suasana kondusif di Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Sumut, Ir. Anggiat Pasaribu, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Bedah Tuntas Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026” yang diselenggarakan pada Rabu (15/10) di Le Polonia Hotel and Convention, Medan.
“Kita berharap agar penetapan upah dapat diterima oleh semua pihak, baik pekerja, pengusaha, maupun pemerintah. Kami berharap regulasi penetapan upah yang akan dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja dapat terlaksana dengan baik di Sumut dan tidak mengakibatkan perbedaan yang terlalu timpang antara pekerja dan pengusaha,” jelas Anggiat.
FGD ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Ir. Yuliani Siregar, MAP; Direktur Intelkam Poldasu, Kombes Pol. Decky Hendarsono; Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, I Nyoman Suarjaya; serta para narasumber seperti Pengamat Buruh, Hawari, SH, MH; Pakar Hukum Ketenagakerjaan yang juga Wadek I Fakultas Hukum USU, Dr. Agusmidah, SH, MH; Sekretaris Eksekutif DPP Apindo Sumut, Bambang Hermanto, SH, MH; dan Ketua DPD KSPSI, CP Nainggolan, SE, MAP.
Anggiat Pasaribu, yang juga merupakan Ketua Panitia FGD, menyampaikan bahwa para pekerja melalui serikat pekerja (SP) dan serikat buruh (SB) mengharapkan kenaikan upah pada tahun 2026 berada di angka 8,5% hingga 10,5%. Namun, angka ini dinilai cukup memberatkan bagi pengusaha.
“Perbedaan pandangan inilah yang kita bahas dalam FGD ini. Perbedaan itu hal yang lumrah. Harapan kami, apabila kenaikan upah tidak sesuai dengan keinginan buruh, negara harus hadir dan bisa mengintervensi stabilitas harga kebutuhan pokok agar tidak naik. Apabila upah yang diterima cukup untuk kebutuhan hidup sehari-hari, dan harga kebutuhan pokok stabil, maka tidak akan menjadi masalah,” ujarnya.
Direktur Intelkam Poldasu, Kombes Pol. Decky Hendarsono, dalam sambutannya menekankan pentingnya kondusivitas dalam setiap keputusan terkait upah. “Pada prinsipnya, kita menginginkan kondusivitas. Mudah-mudahan tercapai apa yang menjadi keinginan semua pihak. Para pengusaha bisa menciptakan iklim usaha yang baik, dan para pekerja bisa mendapatkan kehidupan yang layak dan lebih baik lagi,” jelasnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ir. Yuliani Siregar, MAP, menyampaikan harapannya agar FGD ini, serta berbagai pertemuan pembahasan upah yang telah dilakukan oleh Pemprovsu, serikat pekerja, buruh, dan pengusaha, dapat mencegah terjadinya gejolak saat penetapan upah oleh pemerintah pusat.
“FGD ini sudah beberapa kali kita lakukan. Harapannya, dari Sumut tidak ada lagi keributan jika upah sudah ditetapkan dari Pemerintah Pusat. Kita juga sudah berulang kali bertemu untuk berkoordinasi dengan buruh dan pengusaha mengenai kemungkinan kenaikan upah nantinya,” jelasnya.
Salah seorang narasumber, Pakar Hukum Ketenagakerjaan Dr. Agusmidah, SH, MH, menjelaskan bahwa di Indonesia, istilah kenaikan upah sebenarnya lebih tepat disebut sebagai penyesuaian terhadap kenaikan harga-harga bahan pokok.
“Faktor utama penentu upah minimum di antaranya adalah kondisi ekonomi suatu negara, peran serikat pekerja dan negosiasi kolektif, serta perbedaan regional dan sektoral,” ungkapnya. (Red)