Dugaan APH Sumut Dipermainkan Pengusaha Galian C Ilegal di Sungai Ular: Masyarakat Geram!

- Penulis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Dugaan APH Sumut Dipermainkan Pengusaha Galian C Ilegal di Sungai Ular: Masyarakat Geram!

Deli Serdang / antara news.id

Aktivitas pengorekan tanah ilegal di bantaran Sungai Ular, yang melibatkan oknum pengusaha galian golongan C, kembali mencuat dan memicu kemarahan warga Deli Serdang dan Serdang Bedagai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun aparat penegak hukum (APH) seperti POLDA SUMUT, Polresta Deli Serdang, TNI Kodim 0204 Deli Serdang, dan unsur pemerintahan kecamatan Pagar Merbau telah melakukan razia beberapa minggu lalu, kegiatan ilegal ini terus berlanjut tanpa tindakan tegas.

Masyarakat menilai bahwa razia dan pelarangan yang dilakukan hanya bersifat formalitas. Tidak ada satu pun alat berat seperti ekskavator yang diamankan, dan para pengusaha diduga menggunakan BBM bersubsidi secara ilegal. “Kapolda Sumatera Utara dan Gubernur harus bertindak tegas! Jangan ada toleransi bagi pelaku pelanggaran hukum,” ujar S, warga Deli Serdang, yang diamini oleh M, warga Serdang Bedagai.

Warga mendesak KAPOLDA Sumatera Utara, KAPOLRESTA Deli Serdang, KAPOLRES SERDANG BEDAGAI, dan Kepala BWS II Sumut untuk turun langsung ke lokasi dan melihat sendiri dampak dari kegiatan ilegal ini. Mereka juga meminta agar pelaku ditangkap, dipenjara, dan alat beratnya disita. “Kami meragukan keseriusan APH. Jika alat berat tidak ditangkap, mereka akan terus mencuri tanah bantaran sungai,” keluh seorang warga.

Komentar pedas juga datang dari MTMT di Facebook, yang menyindir, “Keren, tidak bisa buka di siang hari lanjut di malam hari seperti mencuri aja.”

Baca Juga:  DPP ADNI Minta Polda Sumut Proses Laporan Perampasan Hak Roni Uli Pasaribu Ditahan 120 Hari di Polres Madina

Pelaku galian golongan C ilegal dan pembelinya terancam sanksi pidana dan denda berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ( Minerba ) . Pelaku penambangan ilegal dapat dipenjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Pembeli hasil tambang ilegal juga dapat terjerat hukum karena membeli barang hasil kejahatan.

Ancaman Hukum bagi Pelaku Galian C Ilegal:

– Pidana Penjara: Maksimal 10 tahun.

– Denda: Maksimal Rp10 miliar.

– Sanksi Tambahan: Sanksi administratif dan lainnya.

Ancaman Hukum bagi Pembeli Hasil Tambang Ilegal:

– Dianggap turut serta dalam kejahatan pertambangan ilegal.

Dasar Hukum:

– UU Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba)

– Pasal 158 UU Minerba

– Pasal 160 ayat (2) UU Minerba

Masyarakat menanti tindakan nyata dari APH untuk menghentikan kegiatan ilegal ini dan memberikan efek jera bagi para pelaku .

Dalam hal ini aparat penegak hukum Polresta Deli Serdang dan Polres Serdang Bedagai terkesan menutup mata , tidak serius untuk menutup pekerjaan ilegal ini .

Para pelaku usaha galian C tidak lagi khawatir dan menghiraukan pemberitaan yang selalu viral di media sosial , karena diduga kuat mereka sudah memberi setoran yang pantas kepada APH terkait untuk melancarkan kegiatan haram tersebut .( Tim)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Upaya Tingkatkan Kualitas dan Akuntabilitas Pelaksanaan Tugas, Kapolda Jambi Buka Taklimat Awal Audit kinerja Itwasda Polda Jambi Tahap II TA 2025
Satresnarkoba Binjai Musnahkan dan Ratakan Barak Narkoba di Kecamatan Sei Bingai
Penolakan pencalonan Ahmad Irham Taihi sebagai ketua PW IPA Sumut mencuat ; di nilai langgar aturan, etika dan moral .
Forum mitra pengemudi Sumut apresiasi gebrakan Kapolrestabes Medan sikat kejahatan.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gulung Pengedar Sabu di Pasar 4 Marelan
Forum pemuda mahasiswa nasional Indonesia gelar diskusi ; jadikan perbedaan sebagai kekuatan menuju Indonesia emas 2045 .
Gedung Serbaguna Kabupaten Asahan: Seperti kandang Ayam yang Memalukan!
Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Upaya Tingkatkan Kualitas dan Akuntabilitas Pelaksanaan Tugas, Kapolda Jambi Buka Taklimat Awal Audit kinerja Itwasda Polda Jambi Tahap II TA 2025

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:33 WIB

Satresnarkoba Binjai Musnahkan dan Ratakan Barak Narkoba di Kecamatan Sei Bingai

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:39 WIB

Penolakan pencalonan Ahmad Irham Taihi sebagai ketua PW IPA Sumut mencuat ; di nilai langgar aturan, etika dan moral .

Senin, 20 Oktober 2025 - 05:37 WIB

Forum mitra pengemudi Sumut apresiasi gebrakan Kapolrestabes Medan sikat kejahatan.

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gulung Pengedar Sabu di Pasar 4 Marelan

Berita Terbaru