Ditjen Bina Keuangan Daerah Gelar FGD Bahas Finalisasi Permendagri Persyaratan Administrasi Pembayaran Pajak Daerah

- Penulis

Minggu, 17 November 2024 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ditjen Bina Keuangan Daerah Gelar FGD Bahas Finalisasi Permendagri Persyaratan Administrasi Pembayaran Pajak Daerah

 

Jakarta /AntaraNews.id .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk Finalisasi Penyusunan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Persyaratan Administrasi Pembayaran Pajak Daerah, yang meliputi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kegiatan ini diselenggarakan di Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Jumat (15/11/2024).

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, dalam sambutannya, menyatakan acara ini bertujuan menyamakan persepsi dan pemahaman, serta menghasilkan kesepakatan terkait penyusunan Permendagri tersebut agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Acara ini sangat strategis untuk menyamakan persepsi dan pemahaman. Selain itu acara ini merupakan momentum penting untuk menghimpun masukan dan saran dari pemerintah daerah, agar dapat diakomodir dalam rancangan Peraturan Menteri tersebut,” jelas Maurits.

Maurits menjelaskan, dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), diperlukan penyesuaian dalam pelaksanaan pemungutan PKB dan BBNKB beserta opsennya, khususnya dalam hal administrasi pembayaran.

“Hal ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik. Opsen pajak juga mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan baerah baik itu bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota,” ungkap Maurits.

Baca Juga:  Dilaporkan Gelapkan Surat Tanah Warisan, Janda Beranak Satu Asal Pekan Baru Minta Perlindungan Kapolri

Maurits menambahkan, penyesuaian ini perlu dilakukan terkait pelaksanaan administrasi pembayaran PKB dan BBNKB yang telah berlangsung sejak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Samsat Kendaraan Bermotor, dengan merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 973.024-304 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Administrasi PKB dan BBNKB. Rencananya, Permendagri ini akan menggantikan Kepmendagri tersebut.

“Pada saat ini rancangan Perpres tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor, berada di Menteri Keuangan untuk dilakukan proses penandatanganan,” ujar Maurits.

Dalam kesempatan ini, Maurits juga merinci materi dan substansi yang perlu disesuaikan dalam administrasi pembayaran PKB dan BBNKB, seperti Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang menetapkan besarnya biaya administrasi STNK, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan/atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan, besarnya PKB, BBNKB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Kemudian, ruang lingkup Peraturan Menteri Dalam Negeri ini yang meliputi pendaftaran dan pendataan, penetapan, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, penagihan, penghapusan piutang dan sinergi pemungutan opsen. Berikutnya, format dan bentuk dokumen,” kata Maurits. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Premanisme terhadap Anggota BRN di Pasuruan Naik Sidik, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah
Turut Merasakan Penderitaan Warga, Puspomad Bantu Masyarakat yang Terkena Banjir Bandang di wilayah Aceh Tamiang
Mobil Toyota Avanza Terbakar Hebat di SPBU Garegeh Bukittinggi, Dugaan Akibat Melangsir BBM
Ulama Gus Yazid Tertangkap TPPU Rp 20 Miliar – JAM Pidsus Harus Teliti Sampai Akhir, Tak Biarkan Pejabat Jateng Lolos!
Tindakan Reza Pahlevi Lubis ; Tantangan terhadap keputusan DPP Golkar , Khatar pecah belah di Sumut .
Aturan adalah aturan ; Ahmad Doli sebagai PLT Golkar Sumut adalah keputusan benar
Asefiesta 2025 Digelar Meriah – Festival Tari Serampang XII dan Kreasi Daerah Bakal Bawa Budaya Melayu Ke Dunia!
234 SC hadiri transisi kepemimpinan Pangdam I/ BB — Tekan sinergi pembangunan Sumut yang merata .
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:34 WIB

Kasus Dugaan Premanisme terhadap Anggota BRN di Pasuruan Naik Sidik, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah

Minggu, 28 Desember 2025 - 06:17 WIB

Turut Merasakan Penderitaan Warga, Puspomad Bantu Masyarakat yang Terkena Banjir Bandang di wilayah Aceh Tamiang

Sabtu, 27 Desember 2025 - 05:52 WIB

Mobil Toyota Avanza Terbakar Hebat di SPBU Garegeh Bukittinggi, Dugaan Akibat Melangsir BBM

Jumat, 26 Desember 2025 - 03:01 WIB

Ulama Gus Yazid Tertangkap TPPU Rp 20 Miliar – JAM Pidsus Harus Teliti Sampai Akhir, Tak Biarkan Pejabat Jateng Lolos!

Jumat, 26 Desember 2025 - 02:50 WIB

Tindakan Reza Pahlevi Lubis ; Tantangan terhadap keputusan DPP Golkar , Khatar pecah belah di Sumut .

Berita Terbaru