Ditjen Bina Keuangan Daerah Gelar FGD Bahas Finalisasi Permendagri Persyaratan Administrasi Pembayaran Pajak Daerah

- Penulis

Minggu, 17 November 2024 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ditjen Bina Keuangan Daerah Gelar FGD Bahas Finalisasi Permendagri Persyaratan Administrasi Pembayaran Pajak Daerah

 

Jakarta /AntaraNews.id .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk Finalisasi Penyusunan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Persyaratan Administrasi Pembayaran Pajak Daerah, yang meliputi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kegiatan ini diselenggarakan di Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Jumat (15/11/2024).

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, dalam sambutannya, menyatakan acara ini bertujuan menyamakan persepsi dan pemahaman, serta menghasilkan kesepakatan terkait penyusunan Permendagri tersebut agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Acara ini sangat strategis untuk menyamakan persepsi dan pemahaman. Selain itu acara ini merupakan momentum penting untuk menghimpun masukan dan saran dari pemerintah daerah, agar dapat diakomodir dalam rancangan Peraturan Menteri tersebut,” jelas Maurits.

Maurits menjelaskan, dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), diperlukan penyesuaian dalam pelaksanaan pemungutan PKB dan BBNKB beserta opsennya, khususnya dalam hal administrasi pembayaran.

“Hal ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik. Opsen pajak juga mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan baerah baik itu bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota,” ungkap Maurits.

Baca Juga:  Praktisi Hukum dan Akademisi Sumut menilai bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru merupakan langkah tepat Pemerintah

Maurits menambahkan, penyesuaian ini perlu dilakukan terkait pelaksanaan administrasi pembayaran PKB dan BBNKB yang telah berlangsung sejak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Samsat Kendaraan Bermotor, dengan merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 973.024-304 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Administrasi PKB dan BBNKB. Rencananya, Permendagri ini akan menggantikan Kepmendagri tersebut.

“Pada saat ini rancangan Perpres tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor, berada di Menteri Keuangan untuk dilakukan proses penandatanganan,” ujar Maurits.

Dalam kesempatan ini, Maurits juga merinci materi dan substansi yang perlu disesuaikan dalam administrasi pembayaran PKB dan BBNKB, seperti Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang menetapkan besarnya biaya administrasi STNK, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan/atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan, besarnya PKB, BBNKB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Kemudian, ruang lingkup Peraturan Menteri Dalam Negeri ini yang meliputi pendaftaran dan pendataan, penetapan, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, penagihan, penghapusan piutang dan sinergi pemungutan opsen. Berikutnya, format dan bentuk dokumen,” kata Maurits. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Oknum Ketua 2PAM3 Mimika dan Oknum TL Menyalahgunakan Dana Hibah.
Soroti Dugaan Narkoba di Lapas Palopo, Adhy Nuryadin Kini Dituding Memeras: Ia Pertanyakan Peran Oknum Wartawan dan Aliran Dana
Tidak Terbukti Curi Timbunan . Bupati Gowa Berkunjung Di Kediaman ILYAS SITABA.
Dugaan peredaran obat daftar G di Palopo dan Luwu Raya , Polres Palopo dan Polda Sulsel di minta lakukan pemeriksaan terhadap SHT .
Aliansi Suara Keadilan Gelar Aksi Di Pengadilan Negeri Gowa Dan Mapolresta Gowa, Soroti Penegakan Hukum dan Minta Evaluasi
Bumi Anoa Nusantara Festival Usung Mangkasara’ Molulo 2026 Sinergi AMBA SULTRA dan Lembaga Adat Kerajaan Gowa di Kota Makassar
Menyongsong Indonesia Emas 2045 , Ketua DPW APPI Sumut sampaikan pesan kebangsaan di HUT RI Ke-81
DPP FROMPER: Demokrasi, Kedaulatan Rakyat, dan Hukum yang Memanusiakan Manusia
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 00:54 WIB

Diduga Oknum Ketua 2PAM3 Mimika dan Oknum TL Menyalahgunakan Dana Hibah.

Selasa, 1 September 2026 - 11:29 WIB

Soroti Dugaan Narkoba di Lapas Palopo, Adhy Nuryadin Kini Dituding Memeras: Ia Pertanyakan Peran Oknum Wartawan dan Aliran Dana

Senin, 31 Agustus 2026 - 02:05 WIB

Tidak Terbukti Curi Timbunan . Bupati Gowa Berkunjung Di Kediaman ILYAS SITABA.

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:14 WIB

Dugaan peredaran obat daftar G di Palopo dan Luwu Raya , Polres Palopo dan Polda Sulsel di minta lakukan pemeriksaan terhadap SHT .

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:10 WIB

Aliansi Suara Keadilan Gelar Aksi Di Pengadilan Negeri Gowa Dan Mapolresta Gowa, Soroti Penegakan Hukum dan Minta Evaluasi

Berita Terbaru