Ditjen Bina Keuangan Daerah Gelar FGD Bahas Finalisasi Permendagri Persyaratan Administrasi Pembayaran Pajak Daerah

- Penulis

Minggu, 17 November 2024 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ditjen Bina Keuangan Daerah Gelar FGD Bahas Finalisasi Permendagri Persyaratan Administrasi Pembayaran Pajak Daerah

 

Jakarta /AntaraNews.id .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk Finalisasi Penyusunan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Persyaratan Administrasi Pembayaran Pajak Daerah, yang meliputi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kegiatan ini diselenggarakan di Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Jumat (15/11/2024).

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, dalam sambutannya, menyatakan acara ini bertujuan menyamakan persepsi dan pemahaman, serta menghasilkan kesepakatan terkait penyusunan Permendagri tersebut agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Acara ini sangat strategis untuk menyamakan persepsi dan pemahaman. Selain itu acara ini merupakan momentum penting untuk menghimpun masukan dan saran dari pemerintah daerah, agar dapat diakomodir dalam rancangan Peraturan Menteri tersebut,” jelas Maurits.

Maurits menjelaskan, dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), diperlukan penyesuaian dalam pelaksanaan pemungutan PKB dan BBNKB beserta opsennya, khususnya dalam hal administrasi pembayaran.

“Hal ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik. Opsen pajak juga mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan baerah baik itu bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota,” ungkap Maurits.

Baca Juga:  Pengcab Medan Perguruan Karate-Do TAKO Indonesia Meriahkan Turnamen FORKI Medan 2025

Maurits menambahkan, penyesuaian ini perlu dilakukan terkait pelaksanaan administrasi pembayaran PKB dan BBNKB yang telah berlangsung sejak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Samsat Kendaraan Bermotor, dengan merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 973.024-304 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Administrasi PKB dan BBNKB. Rencananya, Permendagri ini akan menggantikan Kepmendagri tersebut.

“Pada saat ini rancangan Perpres tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor, berada di Menteri Keuangan untuk dilakukan proses penandatanganan,” ujar Maurits.

Dalam kesempatan ini, Maurits juga merinci materi dan substansi yang perlu disesuaikan dalam administrasi pembayaran PKB dan BBNKB, seperti Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang menetapkan besarnya biaya administrasi STNK, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan/atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan, besarnya PKB, BBNKB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Kemudian, ruang lingkup Peraturan Menteri Dalam Negeri ini yang meliputi pendaftaran dan pendataan, penetapan, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, penagihan, penghapusan piutang dan sinergi pemungutan opsen. Berikutnya, format dan bentuk dokumen,” kata Maurits. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .
Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji
Fitnahan tipu gelap terhadap GS ; Berita tidak mendasar dan melanggar kode etik
Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur untuk Operasi Penjebakan, Kapolri, Irwasum dan Kapoldasu Diminta Segera Ambil Tindakan
DPW A–PPI Sumut menyoroti Harga cabai anjlok menyentuh Rp.8.000 ribu . Ratusan petani Deli Serdang Rugi besar .
JFC Season 2: Indonesia vs Malaysia Akan Memperebutkan Sabuk Bapak Gubernur Sumut, Hadirilah dan Dukung Bareng!
DPW A-PPI Sumut sambut lebaran, gelar acara buka puasa bersama dan bagikan parcel untuk anggota .
BEM Nusantara Sumut Dukung Kepolisian Ungkap Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis Kontras
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 10:20 WIB

Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .

Minggu, 12 April 2026 - 22:48 WIB

Fitnahan tipu gelap terhadap GS ; Berita tidak mendasar dan melanggar kode etik

Sabtu, 4 April 2026 - 09:28 WIB

Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur untuk Operasi Penjebakan, Kapolri, Irwasum dan Kapoldasu Diminta Segera Ambil Tindakan

Jumat, 3 April 2026 - 06:33 WIB

DPW A–PPI Sumut menyoroti Harga cabai anjlok menyentuh Rp.8.000 ribu . Ratusan petani Deli Serdang Rugi besar .

Selasa, 24 Maret 2026 - 03:20 WIB

JFC Season 2: Indonesia vs Malaysia Akan Memperebutkan Sabuk Bapak Gubernur Sumut, Hadirilah dan Dukung Bareng!

Berita Terbaru