DiDUGA KEGAGALAN KEPALA KANTOR KPP PRATAMA CILANDAK DALAM MENANGANI KASUS DPO KARYAWANNYA

- Penulis

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16777216

i

Oplus_16777216

Spread the love

DiDUGA KEGAGALAN KEPALA KANTOR KPP PRATAMA CILANDAK DALAM MENANGANI KASUS DPO KARYAWANNYA

 

Jakarta, 29 Mei 2025 / antara news.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oplus_16777216

 

Publik dihebohkan dengan kasus Arini Ruth Yuni br Siringoringo, seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilandak, Jakarta Selatan, yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penganiayaan.

Diduga kegagalan Kepala KPP Pratama Cilandak dalam mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang telah berstatus DPO ini menimbulkan kecurigaan dan kemarahan publik.

Arini, bersama Erika br Siringoringo dan Nurintan br Nababan, telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 04/01/2025 lalu dan dikeluarkan status DPO oleh Polrestabes Medan sejak 14 April 2025 atas tuduhan penganiayaan terhadap Doris Fenita br Marpaung dan Riris br Marpaung, yang disangkakan melanggar Pasal 170 Jo 351 KUHP.

Yang memprihatinkan, saat pegawai KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan yang tidak ingin disebut identitas dikonfirmasi awak media mengatakan sejak berakhirnya libur Lebaran hingga saat ini, Arini diduga tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas .Belum diketahui apakah ketidakhadirannya tersebut telah mendapat izin dari Kepala KPP Pratama Cilandak atau merupakan tindakan indisipliner , terang nya .

Sikap dan perilaku Arini sudah melanggar UU ASN , sanksi yang dapat diberikan kepada pegawai yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau DPO bisa diberhentikan sementara atau diberhentikan secara tidak hormat .

Sanksi ini bertujuan untuk mendukung proses hukum dan peradilan .

Tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 46 hari kerja atau lebih bisa dikenakan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Peraturan ini sudah diatur dalam UU ASN

  • Pasal 87 UU ASN mengatur tentang pemberhentian PNS, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat.
  • PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur tentang sanksi disiplin yang dapat dikenakan kepada ASN yang melanggar disiplin.
  • Pasal 24 ayat 1 (b) nomor 20 tahun 2023 tentang ASN
Baca Juga:  AMPH Soroti Kekacauan Regulasi dan Seleksi Direktur PDAM Payakumbuh, Tegaskan Sedang Siapkan Laporan Resmi

Ketidaktegasan Kepala KPP Pratama Cilandak dalam menangani kasus ini menimbulkan pertanyaan besar.  Mengapa seorang pegawai yang berstatus DPO atas kasus kriminal serius dibiarkan begitu saja?  Apakah ada intervensi atau tekanan yang mencegah Kepala KPP untuk mengambil tindakan disiplin yang seharusnya?  Dugaan adanya upaya pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap Arini semakin menguatkan kecurigaan publik.

Ketidakmampuan atau ketidakmauan Kepala KPP untuk memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan profesionalisme di lingkungan KPP Pratama Cilandak.

Sikap Kepala KPP Pratama Cilandak ini tidak hanya menunjukkan lemahnya pengawasan internal, tetapi juga memberikan contoh buruk bagi pegawai pajak lainnya.

Tindakan yang tidak tegas ini dapat diinterpretasikan sebagai pembiaran terhadap pelanggaran hukum dan indisipliner, serta berpotensi merusak citra dan kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.

Oleh karena itu, kami mendesak Direktur Jenderal Pajak bapak Bimo Wijayanto untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala KPP Pratama Cilandak dan memberikan sanksi yang setimpal atas kelalaiannya.  Penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini juga diperlukan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan motif di balik ketidaktegasan Kepala KPP.

Lebih jauh lagi, kami meminta Kantor Wilayah (Kanwil) Perpajakan Jakarta bapak Irawan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala KPP Pratama Cilandak terkait kasus ini.

Diharapkan kepada Menkeu ibu Sri Mulyani mengingatkan kepada jajaran nya “Transparansi dan akuntabilitas” harus ditegakkan untuk memastikan bahwa kasus ini tidak dibiarkan begitu saja dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan disiplin di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.  Publik menuntut keadilan dan tindakan tegas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan sangat bergantung pada integritas dan penegakan hukum yang konsisten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .
Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji
Fitnahan tipu gelap terhadap GS ; Berita tidak mendasar dan melanggar kode etik
Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur untuk Operasi Penjebakan, Kapolri, Irwasum dan Kapoldasu Diminta Segera Ambil Tindakan
DPW A–PPI Sumut menyoroti Harga cabai anjlok menyentuh Rp.8.000 ribu . Ratusan petani Deli Serdang Rugi besar .
JFC Season 2: Indonesia vs Malaysia Akan Memperebutkan Sabuk Bapak Gubernur Sumut, Hadirilah dan Dukung Bareng!
DPW A-PPI Sumut sambut lebaran, gelar acara buka puasa bersama dan bagikan parcel untuk anggota .
BEM Nusantara Sumut Dukung Kepolisian Ungkap Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis Kontras
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 10:20 WIB

Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .

Minggu, 12 April 2026 - 22:48 WIB

Fitnahan tipu gelap terhadap GS ; Berita tidak mendasar dan melanggar kode etik

Sabtu, 4 April 2026 - 09:28 WIB

Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur untuk Operasi Penjebakan, Kapolri, Irwasum dan Kapoldasu Diminta Segera Ambil Tindakan

Jumat, 3 April 2026 - 06:33 WIB

DPW A–PPI Sumut menyoroti Harga cabai anjlok menyentuh Rp.8.000 ribu . Ratusan petani Deli Serdang Rugi besar .

Selasa, 24 Maret 2026 - 03:20 WIB

JFC Season 2: Indonesia vs Malaysia Akan Memperebutkan Sabuk Bapak Gubernur Sumut, Hadirilah dan Dukung Bareng!

Berita Terbaru