Tuduhan bandar narkoba di Jermal tidak berdasar ; GS korban pembunuhan karakter

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tuduhan bandar narkoba di Jermal tidak berdasar ; GS korban pembunuhan karakter

 

MEDAN , Jumat 24/04/2026 / antara news.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Maraknya pemberitaan yang menyebutkan sosok berinisial GS sebagai bandar narkoba di kawasan Jermal, Kecamatan Medan Denai, dinilai sebagai fitnah yang tidak memiliki bukti konkrit dan diduga kuat merupakan upaya sistematis untuk merusak nama baik dan membunuh karakter pribadi tersebut.

Kuasa hukum GS, Henry Pakpahan, S.H., menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki hubungan apapun dengan aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika, baik di Jermal maupun wilayah lainnya. “Tuduhan ini hanyalah spekulasi kosong yang tidak didukung oleh fakta lapangan maupun bukti hukum yang sah. Kami menilai ini adalah upaya yang disengaja untuk menjatuhkan reputasi GS,” ujarnya tegas di salah satu kafe di kota Medan pada hari Jumat, 24/04/2026 .

Menurut Henry, pemberitaan yang gencar belakangan ini justru muncul bersamaan dengan adanya laporan polisi yang dilayangkan oleh Abdul Rouf dan Rahmadi terhadap seorang aktivis dan advokat terkait dugaan tindak penganiayaan. Laporan tersebut telah diterima oleh Polsek Medan Area dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan (lidik) oleh pihak penyidik.

“Semua masyarakat Indonesia wajib patuh pada hukum, tidak ada yang kebal hukum. Namun, jangan karena seseorang melaporkan tindak pidana dan proses hukum berjalan, lalu dibuatlah berita-berita yang tidak benar seolah-olah untuk menutupi kesalahan atau mengalihkan perhatian publik. Itu tidak adil dan melanggar prinsip keadilan,” tegas Henry.

Baca Juga:  Keluarga Korban Menanti Keadilan Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur

Di era digital saat ini, media sosial dan media online memiliki peran yang sangat besar dalam menyebarkan informasi. Namun, hal ini juga membawa risiko besar jika tidak dikelola dengan etika dan tanggung jawab.

“Akhir-akhir ini kita melihat banyak berita yang disebarkan tanpa melalui proses verifikasi, konfirmasi, atau penelusuran fakta yang memadai. Akibatnya, seseorang bisa langsung dihakimi oleh publik, namanya hancur, dan reputasinya rusak permanen, padahal kebenarannya belum terbukti,” tambahnya.

Diduga kuat, sebagian pemberitaan tersebut dibuat berdasarkan kepentingan pribadi atau golongan tertentu, bukan untuk menyampaikan kebenaran. Hal ini jelas merupakan bentuk character assassination atau pembunuhan karakter yang dapat merugikan hak asasi seseorang dan melanggar kode etik jurnalistik.

Merespon hal ini, pihak keluarga dan kuasa hukum GS berharap agar Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Medan, Bapak Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, dapat menertibkan arus informasi yang beredar di masyarakat.

“Kami berharap Bapak Kapolrestabes dapat mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa setiap informasi yang disebarkan, terutama yang berkaitan dengan kasus hukum atau isu sensitif, harus berdasarkan fakta dan data yang akurat. Jangan biarkan media menjadi alat untuk menjatuhkan seseorang tanpa proses hukum yang jelas,” ujar Henry.

Ia juga menekankan pentingnya kepolisian untuk menjaga objektivitas dan memastikan bahwa setiap orang diperlakukan sama di mata hukum, termasuk hak untuk mendapatkan pembelaan dan tidak dihakimi sebelum terbukti bersalah.( HD)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praktisi Hukum Desak Kapolrestabes Medan Usut Tuntas Tewasnya Istri Polisi di Helvetia
Tak Berkutik! Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Bawa 9,36 Gram Sabu, BS Tak Berkutik Saat Diciduk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Dukung Bersih-Bersih Institusi, AMPP Desak Polri Pertahankan PTDH dan Pidanakan Kompol DK.
Macam Pesisir Polsek Panai Hilir Berhasil Mengamankan S Alias Sisu Terduga Pengedar Narkotika Jenis  Sabu-Sabu
Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU
Lahan Dipakai Pembangunan Sekolah Rakyat, Risman Pakpahan Warga Sipirok Minta Ganti Rugi Ke Kemensos RI
Miliki Sabu dan Coba Kabur, Seorang Pria Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan Polsek Pagar Merbau
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 03:30 WIB

Praktisi Hukum Desak Kapolrestabes Medan Usut Tuntas Tewasnya Istri Polisi di Helvetia

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Tak Berkutik! Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Bawa 9,36 Gram Sabu, BS Tak Berkutik Saat Diciduk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:51 WIB

Dukung Bersih-Bersih Institusi, AMPP Desak Polri Pertahankan PTDH dan Pidanakan Kompol DK.

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:35 WIB

Macam Pesisir Polsek Panai Hilir Berhasil Mengamankan S Alias Sisu Terduga Pengedar Narkotika Jenis  Sabu-Sabu

Berita Terbaru