Polres Binjai Tegas Tidak Mengizinkan Pengurusan Melalui Perantara
Binjai / antara news.id
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polres Binjai menegaskan tidak membenarkan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui perantara atau calo. Hal ini disampaikan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, SIK, SH, MM, MH melalui Kasat Lantas Polres Binjai, AKP Indra Jansen Girsang saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Rabu (11/02/2026).
AKP Indra menjelaskan, setiap pemohon SIM wajib mengikuti seluruh tahapan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari ujian teori hingga ujian praktik yang harus dijalani secara mandiri. Proses ini bertujuan memastikan pemohon benar-benar layak dan kompeten dalam berkendara. Hanya jika dinyatakan lulus, SIM akan diterbitkan secara resmi.
“Kami sudah berulang kali mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo. Apalagi jika di kemudian hari ditemukan kasus penipuan atau dokumen palsu,” tegasnya.
Menurutnya, mekanisme dan biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri. (Red)















