Edarkan narkoba di timbang Binjai Timur , seorang pria di tangkap Polres Binjai .

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Edarkan narkoba di timbang Binjai Timur , seorang pria di tangkap Polres Binjai .

BINJAI / antara news.id

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang laki-laki dengan inisial BS (29 tahun) yang diduga sebagai bandar narkoba di Jalan Pimpong, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, pada Jumat (23/1/2026) pukul 00.30 WIB.

AKP Ismail Pane, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penangkapan ini diawali dengan informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki yang diduga menjadi bandar narkoba dan telah meresahkan lingkungan sekitar.

Berdasarkan informasi tersebut, IPTU Alex Parasibu, S.H., bersama anggota tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian. Saat menelusuri sepanjang Jalan Pimpong, petugas menemukan seorang laki-laki di pinggir jalan yang sedang mengoperasikan ponselnya. Ketika akan dihampiri, tersangka mencoba melarikan diri ke arah pemukiman warga sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. Namun, berkat gerak cepat dan kesigapan petugas, BS berhasil diamankan beserta barang bukti.

Baca Juga:  Ketua Forum Bela Negara Sulut Kecam Diduga, Pemotongan Kapal Ilegal, Desak Pihak Berwenang Bertindak

Barang bukti yang berhasil disita meliputi: 2 paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,41 gram yang dibungkus plastik klip transparan, serta 1 unit HP Android merk Infinix warna biru.

Tersangka BS berdomisili di Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur. “Beliau beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” ujar AKP Ismail Pane.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasihumas AKP Junaidi, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam upaya memerangi peredaran narkoba di wilayah Binjai.

(HD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GS Korban fitnah , tuduhan sebagai bandar Narkoba di Jermal XV sesat dan tidak berdasar
Polres Binjai Tangkap Pelaku Penikaman Di Jalan Ikan Arwana Dataran Tinggi Binjai Timur
Disuruh makan T*i dan di siram air kencing , korban penganiayaan dan penyekapan meminta keadilan dari kepolisian
Kapolres Binjai Cek Kesiapan Kenderaan Dinas Menjelang Operasi Ketupat Toba 2026
Buka Puasa Bersama Kapolres Binjai Bersama Forkopimda, Tokoh Agama Dan Mahasiswa
Polres Binjai Bersama TNI dan Pemko Binjai Laksanakan Patroli Bersama Di Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah
Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, dua Kurir Diamankan
Buka Lagi! Judi Sabung Ayam Beromset Ratusan Juta di Ladang Bambu Diduga dibekingi Oknum Aparat berambut Cepak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:34 WIB

GS Korban fitnah , tuduhan sebagai bandar Narkoba di Jermal XV sesat dan tidak berdasar

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:53 WIB

Polres Binjai Tangkap Pelaku Penikaman Di Jalan Ikan Arwana Dataran Tinggi Binjai Timur

Senin, 2 Maret 2026 - 05:09 WIB

Disuruh makan T*i dan di siram air kencing , korban penganiayaan dan penyekapan meminta keadilan dari kepolisian

Jumat, 27 Februari 2026 - 00:47 WIB

Kapolres Binjai Cek Kesiapan Kenderaan Dinas Menjelang Operasi Ketupat Toba 2026

Selasa, 24 Februari 2026 - 06:14 WIB

Buka Puasa Bersama Kapolres Binjai Bersama Forkopimda, Tokoh Agama Dan Mahasiswa

Berita Terbaru