Edarkan narkoba di timbang Binjai Timur , seorang pria di tangkap Polres Binjai .

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Edarkan narkoba di timbang Binjai Timur , seorang pria di tangkap Polres Binjai .

BINJAI / antara news.id

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang laki-laki dengan inisial BS (29 tahun) yang diduga sebagai bandar narkoba di Jalan Pimpong, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, pada Jumat (23/1/2026) pukul 00.30 WIB.

AKP Ismail Pane, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penangkapan ini diawali dengan informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki yang diduga menjadi bandar narkoba dan telah meresahkan lingkungan sekitar.

Berdasarkan informasi tersebut, IPTU Alex Parasibu, S.H., bersama anggota tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian. Saat menelusuri sepanjang Jalan Pimpong, petugas menemukan seorang laki-laki di pinggir jalan yang sedang mengoperasikan ponselnya. Ketika akan dihampiri, tersangka mencoba melarikan diri ke arah pemukiman warga sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. Namun, berkat gerak cepat dan kesigapan petugas, BS berhasil diamankan beserta barang bukti.

Baca Juga:  Penikmat Musik Dugem Tersentak Kaget, Denpom I/5 Medan Lakukan Razia

Barang bukti yang berhasil disita meliputi: 2 paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,41 gram yang dibungkus plastik klip transparan, serta 1 unit HP Android merk Infinix warna biru.

Tersangka BS berdomisili di Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur. “Beliau beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” ujar AKP Ismail Pane.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasihumas AKP Junaidi, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam upaya memerangi peredaran narkoba di wilayah Binjai.

(HD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Bandar Narkoba Di Kampung Sendiri.
Polres Binjai ciduk jaringan irt saat jualan narkoba di Tandem Hilir 
Antisipasi Kejahatan Jalanan,Polres Labuhanbatu Selatan Gelar Patroli Skala Besar Malam Hari
Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Torgamba
Kunjungan Kapolres Binjai ke Rumdin Bupati Langkat dan kantor ketua DPRD Langkat
Satres narkoba Polres Binjai tangkap dua pria yang meresahkan kampung sendiri dengan barang bukti extasi .
Sertijab Wakapolres dan Kapolsek Silangkitang,Polres Labuhanbatu Selatan Teguhkan Semangat Pengabdian
Satres narkoba Polres Binjai musnahkan barak narkoba setelah grebek di jl.Samanhudi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 02:44 WIB

Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Bandar Narkoba Di Kampung Sendiri.

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:44 WIB

Edarkan narkoba di timbang Binjai Timur , seorang pria di tangkap Polres Binjai .

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:40 WIB

Polres Binjai ciduk jaringan irt saat jualan narkoba di Tandem Hilir 

Senin, 26 Januari 2026 - 07:01 WIB

Antisipasi Kejahatan Jalanan,Polres Labuhanbatu Selatan Gelar Patroli Skala Besar Malam Hari

Senin, 26 Januari 2026 - 06:59 WIB

Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Torgamba

Berita Terbaru