Satres narkoba Polres Binjai tangkap dua pria yang meresahkan kampung sendiri dengan barang bukti extasi .

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Satres narkoba Polres Binjai tangkap dua pria yang meresahkan kampung sendiri dengan barang bukti extasi .

 

Binjai / antara news.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai berhasil menangkap dua orang laki-laki dengan inisial TS (35 tahun) dan HB (32 tahun) di Jalan Cinta, Dusun Kenanga, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, pada Selasa (13/1/2026) pukul 20.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dua pria yang sering menjual narkoba dan meresahkan lingkungan kampung sendiri. Petugas yang dipimpin oleh Iptu Eddy Supratman, S.H., melakukan penyelidikan dan menemukan kedua terduga sedang nongkrong di persimpangan dengan mesin sepeda motor dalam keadaan menyala.

Saat didekati, terlihat di tangan kanan TS terdapat bungkusan plastik transparan yang memantulkan cahaya hijau. Tim segera mengamankan kedua terduga dan menemukan barang bukti berupa:

– 1 buah plastik klip transparan berisi 10 butir narkotika jenis ekstasi berwarna hijau dengan berat netto 4,30 gram
– 1 unit sepeda motor Vario dengan nomor polisi BK 2714 MAW
– Uang tunai senilai Rp 50.000,-

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Memeriksa Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Dalam interogasi, kedua terduga yang berdomisili di Dusun Kenanga mengakui bahwa ekstasi tersebut milik mereka dan akan dijual kembali.

AKP Ismail Pane, SH, MH menyatakan bahwa TS dan HB beserta barang buktinya telah diamankan dan dipersangkakan berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang dapat dikenai hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasihumas AKP Junaidi, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.

(HD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Lahan PIC Menguak! Kades Sampali Mengaku Tak Pernah Dilibatkan, Kejati Sumut Diminta Turun Tangan
Black Out Pulau Sumatera, PP HIMMAH Demo PLN Tuntut Copot Dirut Darmawan Prasodjo
Tangkap Preman Yang Aniaya Ibu Hamil di Tembung, Kinerja Kapolrestabes Medan Tuai Apresiasi HIMMAH Sumut
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka
Team Macan Pesisir Polsek Panai Hilir Berhasil Mengamankan PAH Alias Putra Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu
Masyarakat mengkritik tegas pembelaan Gubernur Bobby Nasution terhadap komunitas lari .
Selama 36 Hari, 37 Orang Bandit Jalanan Kena Tembak Polrestabes
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Skandal Lahan PIC Menguak! Kades Sampali Mengaku Tak Pernah Dilibatkan, Kejati Sumut Diminta Turun Tangan

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:33 WIB

Tangkap Preman Yang Aniaya Ibu Hamil di Tembung, Kinerja Kapolrestabes Medan Tuai Apresiasi HIMMAH Sumut

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:07 WIB

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka

Senin, 1 Juni 2026 - 11:33 WIB

Team Macan Pesisir Polsek Panai Hilir Berhasil Mengamankan PAH Alias Putra Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:55 WIB

Masyarakat mengkritik tegas pembelaan Gubernur Bobby Nasution terhadap komunitas lari .

Berita Terbaru