Satres narkoba Polres Binjai tangkap dua pria yang meresahkan kampung sendiri dengan barang bukti extasi .
Binjai / antara news.id
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai berhasil menangkap dua orang laki-laki dengan inisial TS (35 tahun) dan HB (32 tahun) di Jalan Cinta, Dusun Kenanga, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, pada Selasa (13/1/2026) pukul 20.00 WIB.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dua pria yang sering menjual narkoba dan meresahkan lingkungan kampung sendiri. Petugas yang dipimpin oleh Iptu Eddy Supratman, S.H., melakukan penyelidikan dan menemukan kedua terduga sedang nongkrong di persimpangan dengan mesin sepeda motor dalam keadaan menyala.
Saat didekati, terlihat di tangan kanan TS terdapat bungkusan plastik transparan yang memantulkan cahaya hijau. Tim segera mengamankan kedua terduga dan menemukan barang bukti berupa:
– 1 buah plastik klip transparan berisi 10 butir narkotika jenis ekstasi berwarna hijau dengan berat netto 4,30 gram
– 1 unit sepeda motor Vario dengan nomor polisi BK 2714 MAW
– Uang tunai senilai Rp 50.000,-
Dalam interogasi, kedua terduga yang berdomisili di Dusun Kenanga mengakui bahwa ekstasi tersebut milik mereka dan akan dijual kembali.
AKP Ismail Pane, SH, MH menyatakan bahwa TS dan HB beserta barang buktinya telah diamankan dan dipersangkakan berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang dapat dikenai hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasihumas AKP Junaidi, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.
(HD)















