Satres narkoba Polres Binjai tangkap dua pria yang meresahkan kampung sendiri dengan barang bukti extasi .

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Satres narkoba Polres Binjai tangkap dua pria yang meresahkan kampung sendiri dengan barang bukti extasi .

 

Binjai / antara news.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai berhasil menangkap dua orang laki-laki dengan inisial TS (35 tahun) dan HB (32 tahun) di Jalan Cinta, Dusun Kenanga, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, pada Selasa (13/1/2026) pukul 20.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dua pria yang sering menjual narkoba dan meresahkan lingkungan kampung sendiri. Petugas yang dipimpin oleh Iptu Eddy Supratman, S.H., melakukan penyelidikan dan menemukan kedua terduga sedang nongkrong di persimpangan dengan mesin sepeda motor dalam keadaan menyala.

Saat didekati, terlihat di tangan kanan TS terdapat bungkusan plastik transparan yang memantulkan cahaya hijau. Tim segera mengamankan kedua terduga dan menemukan barang bukti berupa:

– 1 buah plastik klip transparan berisi 10 butir narkotika jenis ekstasi berwarna hijau dengan berat netto 4,30 gram
– 1 unit sepeda motor Vario dengan nomor polisi BK 2714 MAW
– Uang tunai senilai Rp 50.000,-

Baca Juga:  Babinsa Sawit Bersama Petani Galakkan Gropyokan Hama Tikus

Dalam interogasi, kedua terduga yang berdomisili di Dusun Kenanga mengakui bahwa ekstasi tersebut milik mereka dan akan dijual kembali.

AKP Ismail Pane, SH, MH menyatakan bahwa TS dan HB beserta barang buktinya telah diamankan dan dipersangkakan berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang dapat dikenai hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasihumas AKP Junaidi, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.

(HD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Audio yang Diterima Media Bongkar Intimidasi: LSM & Pers Diancam karena Usut Batu Bara Ilegal LKA
Bawa 9,36 Gram Sabu, BS Tak Berkutik Saat Diciduk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
LSM KCBI Gebrak Kartel DO Aspal PT Tubaba & PT LKA Dilindungi? Ratusan Truk Lolos!
Polres OKUT Diminta Bongkar Jaringan, KCBI: Tutup Tambang Liar di Muara Enim!
Tuntut Kejati Jatim Usut Tuntas Kasus Bank Jatim, Acek Kusuma: “Uang Rakyat Bukan Ladang Bancakan Oknum!”
Gagal Lolos X-Ray! Kurir Asal Aceh Bawa 2 Kg Sabu Ditangkap, Polisi Telusuri Asal Barang
LSM KCBI Cabang Bogor Cium Indikasi Korupsi Sistematis di Balik Borok Laporan Keuangan Pemkab Bogor TA 2024
DPD PAN Kota Medan Gelar Musyawarah Cabang Serentak se – Kota Medan, Perkuat Konsolidasi Menuju Partai Yang Solid Dan Berdaya Saing
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Bawa 9,36 Gram Sabu, BS Tak Berkutik Saat Diciduk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:29 WIB

LSM KCBI Gebrak Kartel DO Aspal PT Tubaba & PT LKA Dilindungi? Ratusan Truk Lolos!

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:37 WIB

Polres OKUT Diminta Bongkar Jaringan, KCBI: Tutup Tambang Liar di Muara Enim!

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:28 WIB

Tuntut Kejati Jatim Usut Tuntas Kasus Bank Jatim, Acek Kusuma: “Uang Rakyat Bukan Ladang Bancakan Oknum!”

Sabtu, 25 Juli 2026 - 04:15 WIB

Gagal Lolos X-Ray! Kurir Asal Aceh Bawa 2 Kg Sabu Ditangkap, Polisi Telusuri Asal Barang

Berita Terbaru