Satres narkoba Polres Binjai tangkap dua pria yang meresahkan kampung sendiri dengan barang bukti extasi .

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Satres narkoba Polres Binjai tangkap dua pria yang meresahkan kampung sendiri dengan barang bukti extasi .

 

Binjai / antara news.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai berhasil menangkap dua orang laki-laki dengan inisial TS (35 tahun) dan HB (32 tahun) di Jalan Cinta, Dusun Kenanga, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, pada Selasa (13/1/2026) pukul 20.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dua pria yang sering menjual narkoba dan meresahkan lingkungan kampung sendiri. Petugas yang dipimpin oleh Iptu Eddy Supratman, S.H., melakukan penyelidikan dan menemukan kedua terduga sedang nongkrong di persimpangan dengan mesin sepeda motor dalam keadaan menyala.

Saat didekati, terlihat di tangan kanan TS terdapat bungkusan plastik transparan yang memantulkan cahaya hijau. Tim segera mengamankan kedua terduga dan menemukan barang bukti berupa:

– 1 buah plastik klip transparan berisi 10 butir narkotika jenis ekstasi berwarna hijau dengan berat netto 4,30 gram
– 1 unit sepeda motor Vario dengan nomor polisi BK 2714 MAW
– Uang tunai senilai Rp 50.000,-

Baca Juga:  Presiden Joko Widodo secara resmi membuka Trade Expo Indonesia (TEI) Ke-39 yang diselenggarakan di Indonesia

Dalam interogasi, kedua terduga yang berdomisili di Dusun Kenanga mengakui bahwa ekstasi tersebut milik mereka dan akan dijual kembali.

AKP Ismail Pane, SH, MH menyatakan bahwa TS dan HB beserta barang buktinya telah diamankan dan dipersangkakan berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang dapat dikenai hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasihumas AKP Junaidi, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.

(HD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengketa Tanah Warisan H. Abdul Halim Kembali Bergulir, Makawi Gugat Perbuatan Melawan Hukum
Satukan Langkah, Eratkan Kebersamaan untuk Negeri, Yonif TP 852/ABY Bersama Insan Pers
Apresiasi Mengalir Deras, Gabungan Ormas dan Tokoh Masyarakat Puji Gercep Polres Tanjungbalai Ungkap Bandar Narkoba Vape jaringan Internasional.
Warung Diduga Jadi Lokasi Judi Togel, Berjarak Sekitar 50 Meter dari Sekolah
Tamparan Keras Bagi Institusi Polri Terkhusus Polda Sumut dan Polres Binjai, Arena Adu Ayam milik Codet serta Aan Tantang APH
Gusar diawasi  Pers , Oknum Ketua 2PAM3 Mimika berinisial TR intimidasi Pimred kompas1.com dan bawa bawa nama ethnis demi bungkam kasus hibah APBD.
Kapolsek Medan Timur Turun ke Sekolah, Seribuan Siswa SMK Imelda Dapat Peringatan Keras soal Tawuran, Narkoba hingga Judi Online
Diduga Oknum Ketua 2PAM3 Mimika dan Oknum TL Menyalahgunakan Dana Hibah.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 05:05 WIB

Sengketa Tanah Warisan H. Abdul Halim Kembali Bergulir, Makawi Gugat Perbuatan Melawan Hukum

Selasa, 22 September 2026 - 13:19 WIB

Satukan Langkah, Eratkan Kebersamaan untuk Negeri, Yonif TP 852/ABY Bersama Insan Pers

Senin, 21 September 2026 - 08:41 WIB

Apresiasi Mengalir Deras, Gabungan Ormas dan Tokoh Masyarakat Puji Gercep Polres Tanjungbalai Ungkap Bandar Narkoba Vape jaringan Internasional.

Senin, 21 September 2026 - 03:20 WIB

Warung Diduga Jadi Lokasi Judi Togel, Berjarak Sekitar 50 Meter dari Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 04:44 WIB

Gusar diawasi  Pers , Oknum Ketua 2PAM3 Mimika berinisial TR intimidasi Pimred kompas1.com dan bawa bawa nama ethnis demi bungkam kasus hibah APBD.

Berita Terbaru