Diduga, Aroma Busuk di Bitung: Pemotongan Kapal Tongkang Ilegal dan Dampaknya bagi Lingkungan

- Penulis

Selasa, 25 November 2025 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Bitung, Sulut | Media Antara-News.Id — Pantauan awak media, Sebuah investigasi mendalam telah dilakukan untuk mengungkap kasus pemotongan kapal tongkang ilegal di Bitung, Sulawesi Utara. Hasil investigasi menunjukkan bahwa Ko. Robby, seorang pengusaha, diduga terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

Proses pemotongan kapal berlangsung selama hampir satu bulan, dari 24 Oktober 2025 hingga 25 November 2025, dan telah selesai. Masyarakat sekitar merasa terganggu dengan limbah abu-abu yang dihasilkan dari pemotongan kapal tersebut, yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari mereka.

Investigasi kami menemukan bahwa ada kemungkinan adanya kolusi antara aparat kepolisian dan pengusaha. Seorang sosok camat juga ditanyakan mengapa tidak membantu masyarakat dalam kasus ini, menimbulkan pertanyaan tentang kemungkinan adanya kolusi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga masyarakat kota Bitung meminta kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian untuk membantu mereka yang selalu menjerit karena ulusan Ko. Robby. Mereka meminta agar Ko. Robby ditangkap dan diproses hukum atas perbuatannya, serta meminta keadilan dan perlindungan dari pemerintah.

Investigasi kami menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran UU Perikanan Pasal 69(4), UU Minerba Pasal 158, dan ketentuan UNCLOS 1982 Pasal 73(4). Masyarakat berharap pemerintah memberikan perlindungan agar mereka dapat hidup aman tanpa gangguan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.

Ketua Bela Negara Sulut, Adrianto, sangat mengecam keras dugaan praktik pemotongan kapal ilegal ini dan meminta agar pemerintah mengambil tindakan tegas. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat ditangani dengan serius dan tidak dibiarkan berlarut-larut.

Masyarakat juga berharap agar aparat kepolisian dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan melindungi warga. Mereka meminta agar keadilan dapat ditegakkan dan lingkungan hidup dapat dilindungi.

Investigasi kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Masyarakat berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan lingkungan hidup dapat dilindungi.

Pemotongan kapal tongkang ilegal ini telah menimbulkan dampak yang sangat besar bagi masyarakat sekitar. Mereka berharap agar pemerintah dapat mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi masalah ini.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang kemampuan pemerintah dalam melindungi lingkungan hidup. Masyarakat berharap agar pemerintah dapat meningkatkan upaya-upaya untuk melindungi lingkungan hidup.

Masyarakat juga berharap agar aparat kepolisian dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan hidup. Mereka meminta agar keadilan dapat ditegakkan dan lingkungan hidup dapat dilindungi.

Pemotongan kapal tongkang ilegal ini juga menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat sekitar. Mereka berharap agar pemerintah dapat memberikan kompensasi atas kerugian yang telah dialami.

Masyarakat berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli dengan lingkungan hidup. Mereka meminta agar keadilan dapat ditegakkan dan lingkungan hidup dapat dilindungi.

Kasus ini juga menimbulkan harapan bagi masyarakat agar pemerintah dapat meningkatkan upaya-upaya untuk melindungi lingkungan hidup. Mereka meminta agar keadilan dapat ditegakkan dan lingkungan hidup dapat dilindungi.

Masyarakat berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan lingkungan hidup dapat dilindungi. Mereka meminta agar pemerintah dapat mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi masalah ini. Tutupnya,” Team investigasi intelejen nasional.

Baca Juga:  LP WAMI Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Oleh HW Gold Dragon,Naik Tingkat Ke Penyidikan

Penulis : Divisi intelejen nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan pengedarnya beserta 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja
Modus Estafet Terbongkar! 928 Gram Sabu Gagal Terbang dari Kualanamu ke Jakarta
403 Kasus Narkoba Dibongkar, Polresta Deli Serdang Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pengedar
Dugaan Catut Nama Penyidik Narkoba Rp200 Juta, DPW A-PPI Sumut Desak Kapolda Usut Tuntas Oknum Pengacara
Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara  Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut
Diduga Kuasai Dan Serobot Lahan, Pasutri Dilaporkan Ke Poldasu
Perang Melawan Narkoba! Polresta Deli Serdang Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu
Lapas Pemuda Kelas III Langkat Langsung Menindaklanjuti Informasi Dugaan Potensi Aktivitas Ilegal
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 11:34 WIB

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan pengedarnya beserta 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

403 Kasus Narkoba Dibongkar, Polresta Deli Serdang Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pengedar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Dugaan Catut Nama Penyidik Narkoba Rp200 Juta, DPW A-PPI Sumut Desak Kapolda Usut Tuntas Oknum Pengacara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 01:49 WIB

Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara  Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut

Minggu, 23 Agustus 2026 - 03:47 WIB

Diduga Kuasai Dan Serobot Lahan, Pasutri Dilaporkan Ke Poldasu

Berita Terbaru