Pengacara Kontroversial Trinov Fernando Sianturi Kembali Tuai Kecaman, Pernyataan Dinilai Melampaui Batas!

- Penulis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pengacara Kontroversial Trinov Fernando Sianturi Kembali Tuai Kecaman, Pernyataan Dinilai Melampaui Batas!

Medan, 21/10/2025 / antara news. Id

Pengacara Trinov Fernando Sianturi, S.H., kembali menjadi sorotan tajam setelah melontarkan pernyataan kontroversial yang dinilai meresahkan dan melampaui batas. Kali ini, kecaman datang dari berbagai kalangan, termasuk organisasi pers dan praktisi hukum, terkait komentarnya terhadap aksi damai yang dilakukan oleh wartawan di Polda Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPW Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumatera Utara, Hardep, mengecam keras pernyataan Trinov yang mempertanyakan aksi damai tersebut. “Seorang pengacara kok tidak mengerti hukum? Seharusnya dipelajari dulu UU tentang menyampaikan pendapat di depan umum. Jangan repot dulu dia mau mempelajari UU Pers , membela klien atas nama masyarakat, apakah pelaku kejahatan di sana bukan masyarakat pelakunya dan yang kena pukul helm juga bukan bagian dari masyarakat ,” tegas Hardep , di salah satu Cafe di jl. Amir Hamzah, pada hari Selasa 21/10/2025 .

Ia menambahkan bahwa menyampaikan aspirasi atau demonstrasi dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, asalkan sesuai prosedur dan mendapat izin dari kepolisian.

Tak hanya itu, Trinov juga menuai kritik atas pernyataannya yang menyebutkan bahwa syarat menjadi negara maju di tahun 2045 adalah memiliki wartawan yang berintegritas tinggi dan profesional. Hardep menilai pernyataan tersebut keliru dan arogan, mengingat pemerintah telah menjabarkan syarat-syarat menjadi negara maju yang meliputi pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas SDM, penguatan sektor keuangan, pengembangan infrastruktur dan teknologi, serta reformasi birokrasi. Sama sekali tidak menyinggung tentang wartawan.

“Sudah sangat jelas dijabarkan oleh pemerintah, tidak ada yang mengatakan wartawan harus memiliki integritas yang tinggi dan profesional. Diduga kuat pernyataannya di TikTok mengandung unsur provokatif kepada masyarakat .” ujar Hardep.

Baca Juga:  Sepekan, Polrestabes Ungkap 61 Kasus, 87 Tersangka

Trinov juga diduga melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang menghalang-halangi kerja jurnalistik, karena keberatan dengan pemberitaan oleh 20 media terkait dugaan pemukulan yang dilakukan kliennya terhadap seorang jurnalis.

“Saya heran dengan orang ini. Silakan dia membela klien, tapi jangan menyudutkan media. Kemarin wartawan, sekarang media TV, ada apa dengan orang ini? Pak Jokowi diberitakan dugaan ijazah palsu saja tidak ribut seperti dia, dan tidak juga menyuruh ganti UU Pers. Apakah ini orang sehat, pintar, atau hanya cari panggung?” tanya Hardep dengan nada geram.

Hardep juga menyoroti kebiasaan Trinov yang kerap menyebut “kalian petinggi-petinggi wartawan di Sumut ini,” dan mengingatkan bahwa seorang pengacara seharusnya memiliki etika dalam berkomunikasi, bukan asal melontarkan kalimat yang mengundang kontroversi.

Untuk itu, APPI Sumut mendesak Dewan Pers dan seluruh aliansi serta organisasi wartawan untuk segera menyatakan sikap keberatan atas pernyataan Trinov Fernando Sianturi, S.H. Selain itu, APPI juga meminta PERADI untuk segera memanggil Trinov, melakukan klarifikasi, dan meminta maaf kepada seluruh wartawan dan media atas pernyataan kontroversial .

Dalam waktu dekat kami akan mempertimbangkan proses hukum buat Trinov Fernando Sianturi, S. H atas pernyataan kontroversialnya di tik tok. Untuk itu kami sudah mengumpulkan bukti serta akan melakukan upaya hukum dengan ancaman pasal ;

Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Tentang pencemaran nama baik dan/atau penghinaan.
– Pasal 28 ayat (2) UU ITE: Tentang ujaran kebencian yang dapat menimbulkan permusuhan antar golongan.
– Pasal 18 ayat (1) UU Pers: Tentang menghalang-halangi kerja jurnalistik.( HD / APPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Buruh, Gubsu Singgung Kesejahteraan Dan Pengawasan Buruh
WALHI SUMUT Dukung Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal.
Ramadhan Penuh Berkah, Pemuda Pancasila Bandar Klippa Tebar Takjil dan Kasih untuk Sesama
PC Himmah Medan Apresiasi Polrestabes Tindak Sarang Narkoba dan Judi Di Medan
Polsek Medan Baru Tangkap Salah Satu Pelaku Khusus Pencurian Sepeda Motor, Ternyata Telah Melakukan 18 Kali Tindak Kejahatan
Ikram Simanjuntak,Santri Berprestasi Ponpes Nurul Huda Bangai Tampil Memukau di Bhayangkara Mural Cup 2026
Fakta Persidangan Kasus Korupsi Anggaran Publik Relation Di Bank Sumut Yang Belum Tuntas
Pemberian Fasilitas Kredit PT Bank Sumut Diduga Macet Akibat Tanpa Prinsip Perbankan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:35 WIB

Peringati Hari Buruh, Gubsu Singgung Kesejahteraan Dan Pengawasan Buruh

Jumat, 3 April 2026 - 14:50 WIB

WALHI SUMUT Dukung Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal.

Sabtu, 28 Februari 2026 - 01:23 WIB

Ramadhan Penuh Berkah, Pemuda Pancasila Bandar Klippa Tebar Takjil dan Kasih untuk Sesama

Jumat, 13 Februari 2026 - 01:01 WIB

PC Himmah Medan Apresiasi Polrestabes Tindak Sarang Narkoba dan Judi Di Medan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 02:00 WIB

Polsek Medan Baru Tangkap Salah Satu Pelaku Khusus Pencurian Sepeda Motor, Ternyata Telah Melakukan 18 Kali Tindak Kejahatan

Berita Terbaru