Aliansi Jurnalis Hukum: Kekerasan terhadap Wartawan Adalah Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

- Penulis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Aliansi Jurnalis Hukum: Kekerasan terhadap Wartawan Adalah Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

Medan,/ antara news.id

Perkumpulan Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) mengecam keras aksi intimidasi dan penganiayaan terhadap dua wartawan yang terjadi saat meliput aksi demonstrasi warga di depan pintu gerbang PT Universal Gloves (UG), Senin (6/10/2025) lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua wartawan yang menjadi korban, Elin Sahputra dan Dedi Irawandi Lubis, telah resmi melaporkan kasus dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Patumbak dengan Nomor Laporan: LP/B/565/X/2025/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Ketua Umum AJH, Dofuzogamo Gaho, menegaskan bahwa tindak kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.

“Jangan terkesan ada pembiaran. Polsek Patumbak harus segera menangkap dan memproses hukum pelaku kekerasan terhadap dua jurnalis, karena mereka dilindungi oleh Undang-Undang,” tegas Dofu Gaho kepada wartawan, Minggu (12/10/2025).

Baca Juga:  Godams Apresiasi Poldasu Sigap Ungkap 3C

Dofu menegaskan, kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting demokrasi yang dijamin oleh berbagai perangkat hukum di Indonesia. Ia menyoroti pentingnya peran jurnalis sebagai penyampai informasi yang akurat dan berimbang kepada publik.

Selain itu kata Dofu, Kebebasan pers sendiri dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Pasal ini menegaskan hak masyarakat untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

Lebih lanjut, Dofu mengajak seluruh pihak dan masyarakat luas untuk turut mengawal penanganan kasus ini agar berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.

“Bagi siapa pun yang merasa keberatan atas pemberitaan wartawan, selesaikanlah secara etik dan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan tindakan kekerasan atau cara-cara premanisme,” tegasnya menutup pernyataan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penghentian MBG Berdampak Terhadap Kelangsungan Hidup Relawan
Sosper Robi Barus S.E M.A.P dengan Tema ” Penyelenggaraan Perlindungan Anak ” Dihadiri Warga Kecamatan Medan Helvetia
Walikota Rico Waas tegas ! Komunitas lari masuk stadion teladan tanpa ijin , siapa yang berani berikan akses ?
Gelombang penghargaan mengalir ke Polda Sumut.Masyarakat banjir kan papan bunga sebagai bentuk terima kasih kepada Kapolda
Sabam Rajagukguk Rangkul GKPA: Sinergi Hangat Demi Rakyat
Peringati Hari Buruh, Gubsu Singgung Kesejahteraan Dan Pengawasan Buruh
WALHI SUMUT Dukung Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal.
Ramadhan Penuh Berkah, Pemuda Pancasila Bandar Klippa Tebar Takjil dan Kasih untuk Sesama
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 23:55 WIB

Penghentian MBG Berdampak Terhadap Kelangsungan Hidup Relawan

Senin, 15 Juni 2026 - 03:12 WIB

Sosper Robi Barus S.E M.A.P dengan Tema ” Penyelenggaraan Perlindungan Anak ” Dihadiri Warga Kecamatan Medan Helvetia

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:49 WIB

Walikota Rico Waas tegas ! Komunitas lari masuk stadion teladan tanpa ijin , siapa yang berani berikan akses ?

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:02 WIB

Gelombang penghargaan mengalir ke Polda Sumut.Masyarakat banjir kan papan bunga sebagai bentuk terima kasih kepada Kapolda

Senin, 11 Mei 2026 - 01:56 WIB

Sabam Rajagukguk Rangkul GKPA: Sinergi Hangat Demi Rakyat

Berita Terbaru