LP WAMI Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Oleh HW Gold Dragon,Naik Tingkat Ke Penyidikan

- Penulis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

LP WAMI Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Oleh HW Gold Dragon,Naik Tingkat Ke Penyidikan

Medan / antara news.id

Laporan polisi Wahana Musik Indonesia (WAMI), yang telah melaporkan tempat hiburan malam HW Gold Dragon Medan, Jalan Putri Merak Jingga, ke Polda Sumut memasuki babak baru.saat ini Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Polda Sumut telah meningkatkan laporan dari penyelidikan ke penyidikan.Jumat(15/8)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Enam Bulan lalu WAMI Melaporkan HW Gold Dragon medan ke Polda Sumut dengan laporan yang tertuang dalam nomor STTLP/B/270/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Februari 2025 itu mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu.

Saat dikonfirmasi,Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan, penyidik menaikan laporan ke penyidikan hari ini, setelah melakukan gelar perkara.”Sudah naik ke penyidikan, setelah dilakukan gelar perkara hari ini,” ujar AKBP Siti, Kamis (14/8/2025).

Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH,MH, selaku kuasa hukum Wami mendesak Polisi segera menetapkan status tersangka.Sebab, laporannya sudah dianggap terlalu lama ditangani penyidik karena dilaporkan bulan Februari, dan ditingkatkan ke penyidikan bulan Agustus.

Menurutnya, harusnya Polda Sumut bisa melakukan langkah yang sama seperti Polda Bali, menetapkan tersangka ke Direktur PT Waralaba Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan.

“Kalau bisa, segera ditetapkan sebagai tersangka. Kan sudah ada contoh kasusnya, jadi biar gak terlalu lama,”kata Helmax Alex Sebastian Tampubolon.

Sebelumnya, Wahana Musik Indonesia (WAMI) melaporkan tempat hiburan malam (THM) ternama di Kota Medan ke Polda Sumut.

Baca Juga:  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Kirimkan Tim dan Bantuan Korban Kekerasan Anak di Nias Selatan

Laporan tertuang dalam nomor STTLP/B/270/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Februari 2025.

Mereka melaporkan tempat hiburan HW DBM yang berada di Jalan Putri Merak Jingga karena diduga memutar lagu tanpa izin untuk meraup keuntungan.

Bigi Ramadha, Head of Legal Wahana Musik Indonesia (Wami) memperkirakan, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 500 juta hingga 1 Miliar.

Bigi menjelaskan,pihaknya melakukan penegakan hukum pelanggaran hak cipta atas penggunaan musik secara tanpa hak dan izin penciptanya.Mereka(WAMI)sebagai penerima kuasa dari pencipta untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti

Helmax Alex Sebastian Tampubolon, selaku kuasa hukum Wami menyayangkan adanya tempat hiburan malam yang menggunakan lagu tanpa izin, juga tidak membayar royalti.

Padahal, royalti untuk menghargai pencipta lagu, bukan semata menagih keuntungan.

“Royalti ini juga manfaatnya untuk menghargai para pencipta, bukan berarti kita hanya menagih keuntungan saja. Tetapi bagaimana cara untuk menghargai karya-karya cipta yang dilakukan oleh para musisi atau pencipta lagu,”ujar Helmax.Sebelum melapor ke Polda Sumut, pihaknya sudah mengirimkan somasi

Namun, tempat hiburan malam tersebut diduga tidak menggubris mereka.”Namun surat yang dilayangkan oleh Wami tersebut tidak digubris, maka kami dari kuasa hukum melakukan peringatan, peringatan itu sudah kami lakukan dua kali mulai dari September hingga Oktober tahun lalu sampai saat ini mereka tidak ada itikad baik ataupun mencoba untuk berdiskusi,”ujar Alex

Sumber:tribun,Helmax Alex

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PARKIR DIDUGA MELUBER KE BADAN JALAN, KANTOR IMIGRASI KELAS II DISOROT! KAPOLDA SULUT DAN KAPOLRES BITUNG DIMINTA TURUN TANGAN, JANGAN ADA PEMBIARAN!
Gerebek Dua Lokasi di Tanjung Morawa, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bekuk 3 Terduga Pengedar Sabu, 12 Gram Lebih Barang Bukti Disita
GSN Polresta Deli Serdang Sasar Kualanamu, 4 Pria Positif Narkoba Diamankan, Sosok Amok Diburu Polisi
Kecewa Atas Kinerja Polrestabes Medan, Pelapor Akan Menggelar Aksi Bersama Kaum Ibu Di Mapolrestabes Medan
Kanopan Ulu Estate Kumpulkan 65 Kantong Darah, Antusiasme Karyawan dan Masyarakat Kian Meningkat
Headline: Desak Penegakan Hukum, Kuasa Hukum Korban Dugaan Perampasan Lahan di Rohil Surati Kapolda Riau
Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!
Gerak Cepat Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tindak Aduan Warga, Dua Lokasi Diduga Sarang Sabu Ternyata Nihil
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:23 WIB

PARKIR DIDUGA MELUBER KE BADAN JALAN, KANTOR IMIGRASI KELAS II DISOROT! KAPOLDA SULUT DAN KAPOLRES BITUNG DIMINTA TURUN TANGAN, JANGAN ADA PEMBIARAN!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:26 WIB

Gerebek Dua Lokasi di Tanjung Morawa, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bekuk 3 Terduga Pengedar Sabu, 12 Gram Lebih Barang Bukti Disita

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:26 WIB

GSN Polresta Deli Serdang Sasar Kualanamu, 4 Pria Positif Narkoba Diamankan, Sosok Amok Diburu Polisi

Senin, 12 Oktober 2026 - 03:00 WIB

Kecewa Atas Kinerja Polrestabes Medan, Pelapor Akan Menggelar Aksi Bersama Kaum Ibu Di Mapolrestabes Medan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 05:36 WIB

Kanopan Ulu Estate Kumpulkan 65 Kantong Darah, Antusiasme Karyawan dan Masyarakat Kian Meningkat

Berita Terbaru