Oknum Penyidik Polres Belawan Dilaporkan ke Propam, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Prematur

- Penulis

Jumat, 13 Juni 2025 - 05:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Oknum Penyidik Polres Belawan Dilaporkan ke Propam, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Prematur

Medan / antara news.id

Kuasa hukum dari terlapor kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan, Fendi Luaha, SH, secara resmi melaporkan salah satu oknum penyidik di Unit Pidum I Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan ke Paminal Propam dan Pengawas Penyidik Polda Sumut. Laporan ini diajukan karena adanya dugaan pelanggaran etika dan prosedur dalam penanganan perkara yang menimpa kliennya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oknum penyidik berinisial Bripka ISS dilaporkan atas tuduhan tidak profesional dan tidak menjunjung asas keadilan dalam menjalankan proses penyidikan terhadap kliennya, Yarli Sidi, Darma, Fredi dan Sukardi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam perkara ini terjadi saling lapor, seharusnya penyidik lebih cakap dan objektif dalam menangani kasus ini. Tidak bisa hanya berdasarkan satu kali pemanggilan lalu langsung menetapkan tersangka. Ini sangat prematur,” tegas Fendi Luaha, Kamis (12/6/2025) di Medan.

Fendi juga menyoroti proses yang disebutnya cacat prosedur. Ia mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah mendapat surat pemanggilan resmi, tidak diundang untuk mediasi, dan tidak pernah dikonfrontasi dengan pihak pelapor, padahal kasus ini tergolong split (saling melapor).

“Apakah ini yang dimaksud dengan prinsip Presisi Polri? Jika tahapan penyidikan diabaikan, maka sangat wajar jika penetapan tersangka ini kami anggap cacat hukum,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang saling bertolak belakang.
Laporan pertama tercatat dalam LP/B/535/VI/2024/SPKT/Polsek Medan Labuhan/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut, tertanggal 23 Juni 2024. Dalam laporan itu, Indra Yeni, alias bu Chaniago, dan Ari sebagai terlapor atas dugaan penganiayaan terhadap Yarli Sidi dan Darma, yang mengalami luka bacok di kepala dan lengan serta luka akibat lemparan gelas.

Baca Juga:  Mantan ketua MPC Pemuda Pancasila ( PP)  Pematang Siantar bapak Barita Sahala Sentosa Lumban Tobing berpulang kerumah bapa di surga 

Laporan kedua tercatat dalam LP/B/329/VI/2024/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 23 Juni 2024 juga, yang menetapkan Yarli, Darma, Fredi, dan Sukardi sebagai terlapor dalam kasus dugaan pengerusakan.
Sikap tidak professional oknum penyidik/pembantu Satreskrim Polres Belawan yaitu:

1. Tidak ada cek TKP dimana terjadi suatu tindak pidana;
2. Tidak dilakukan mediasi;
3. Tidak ada dilakukan konfrontir antara terlapor dengan pelapor serta para saksi;
4. Terlapor baru 1 kali di undang untuk wawancara;
5. Tidak ada pemeriksaan saksi dari pihak terlapor;
6. Terlapor dijadikan tersangka tanpa melalui proses sebagai dimaksud dalam hukum acara Pidana dan Perkap nomor 6 tahun 2019.

Fendi mengungkapkan bahwa dalam proses penyelidikan terhadap laporan yang menjerat kliennya, penyidik terkesan berpihak dan mengabaikan laporan kliennya sendiri yang lebih dulu masuk.

 

Fendi Luaha menyatakan pihaknya mendesak Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasi Propam untuk segera memeriksa Bripka ISS atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 7 Tahun 2022.

“Langkah ini kami tempuh demi menegakkan keadilan dan memastikan profesionalisme dalam tubuh Polri tetap terjaga. Jangan sampai penyidikan dijalankan dengan kacamata kuda,” pungkasnya.

Pihaknya berharap pengaduan ini segera ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal Polri, guna menjaga marwah institusi dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Akibat Kegiatan Tablik Akbar  Kepsek SDN 117866 Pernantian Meliburkan Seluruh Kegiatan Belajar Mengajar
Komandan Garda Kamtibmas Indonesia Provinsi Sumatera Utara Memberikan SK Kepengurusan Garda Kamtibmas Indonesia Kab. Simalungun
Papan Identitas Proyek Drainase Rp1 Miliar di Deli Serdang Dinilai Belum Lengkap dan Belum Penuhi Standar SOP Transparansi
Akibat Warga Desa Aek Korsik Kembali Lakukan Aksi Blokade Jalan,Kegiatan Pemerimaan TBS Luar Tak Kunjung Kembali Normal
Diam Seribu Bahasa! SDAMBK Deli Serdang Bungkam Disoal Pemenang Proyek, Diduga Lindungi Pemborong Nakal
Kegiatan Sosperda Robi Barus S.E M.A.P Dihadiri Warga dengan Antusias
PP59 Siantar–Simalungun Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Membangun Daerah
PT. Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Aek Korsik Lakukan Rutinitas Perbaikan Ruas Jalan Utama Aek Korsik Mengarah Padang Halaban
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 10:05 WIB

Diduga Akibat Kegiatan Tablik Akbar  Kepsek SDN 117866 Pernantian Meliburkan Seluruh Kegiatan Belajar Mengajar

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:31 WIB

Komandan Garda Kamtibmas Indonesia Provinsi Sumatera Utara Memberikan SK Kepengurusan Garda Kamtibmas Indonesia Kab. Simalungun

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:55 WIB

Papan Identitas Proyek Drainase Rp1 Miliar di Deli Serdang Dinilai Belum Lengkap dan Belum Penuhi Standar SOP Transparansi

Rabu, 22 Juli 2026 - 02:48 WIB

Akibat Warga Desa Aek Korsik Kembali Lakukan Aksi Blokade Jalan,Kegiatan Pemerimaan TBS Luar Tak Kunjung Kembali Normal

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:14 WIB

Diam Seribu Bahasa! SDAMBK Deli Serdang Bungkam Disoal Pemenang Proyek, Diduga Lindungi Pemborong Nakal

Berita Terbaru