Polda Sumut Tangkap Ratu Entok!!Ini Faktanya. 

- Penulis

Selasa, 8 Oktober 2024 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Medan. Antaranews. id.

Akhirnya! Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap selebgram bernama Ratu Entok, Selasa (8/10/2024). Penangkapan ini dilakukan pihak kepolisian setelah Ratu Entok dilaporkan ke polisi akibat viral menyuruh Yesus memotong rambut agar tidak menyerupai perempuan.

Usai menangkap, penyidik membawa Ratu Entok ke ruang pemeriksaan di Direktorat Siber Polda Sumut. Dia terlihat mengenakan baju warna merah dan celana abu-abu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Betul, (Ratu Entok) ditangkap di rumahnya dan saat ini dalam pemeriksaan penyidik siber,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi seperti dikutip, Selasa (8/10/2024).

Ketua LBH Horas Bangso Batak Thomson Marasi Parapat,SH.,MH, didampingi Donal Lubis,SH Sekjen LBH HBB, Dedy Mauritz Ketua DPW Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI), Ustad Martono Ketua Umum Forum Kebhinekaan Indonesia Bersatu (FKIB), mengapresiasi kinerja Polda Sumut.

“Kami sangat apresiasi gerak cepat Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H dan Dir Siber AKBP Doni Satria Sembiring, S.I.K.,S.H.,M.Si, telah mengamankan ratu entok yang diduga telah melalukan penghinaan terhadap Agama Kristen,” ungkapnya.

Kami, Lanjut Thomson, telah melaporkan Ratu Entok ke Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/B/1373/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 04 Oktober 2024 Pukul 10.00 Wib. Ternyata harapan dan keinginan kami direspon dengan cepat oleh Bapak Kapolda Sumut.

“Hari ini kami mendapatkan kabar bahwa Ratu Entok sudah diamankan oleh Dit Siber Polda Sumut. Kami sangat apresiasi dan sangat mendukung Polda Sumut untuk memproses hukum Ratu Entok yang diduga telah melakukan penghinaan kepada Agama Kristen. disini kami hadir di Polda Sumut ingin mengawal kasus ini sampai tuntas. Sampai persidangan, dan terkait kasus ini kami siap dipanggil dimana pun dan kapan pun untuk memberikan keterangan di Kepolisian dan persidangan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Jaksa Yang Tangani Perkara Dosen Bunuh Suami Tak Profesional

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Dedy Mauritz selaku Ketua DPW Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI).

“Kami apresiasi telah diamankan nya Ratu Entok. Saya juga meminta agar diproses sesuai dengan Undang Undang di Negara Republik Indonesia ini. Supaya kedepan tidak ada lagi orang yang melakukan hal yang sama seperti Ratu Entok tersebut,” tuturnya.

Ustad Marto yang juga hadir di Polda Sumut pasca diamankannya Ratu Entok mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi langkah cepat Polda Sumut.

“Saya pertama kali menyesalkan tindakan dari Ratu Entok yang diduga telah menistakan Agama Kristen melalui media sosial. Seharusnya Ratu Entok menyadari bahwasanya perbedaan keyakinan itu sudah merupakan ketentuan dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Dan di dalam Agama Islam Sendiri, hal itu sudah dijelaskan di dalam surat Kafirun bahwasanya bagimu Agamamu bagiku Agamaku. Artinya, kita tidak boleh mencampuri bahkan menghina diluar Agama yang kita yakini. Sehingga bila ada Masyarakat yang melaporkan Ratu Entok terkait postingan di media sosial, itu wajar – wajar saja dan Pihak Kepolisian harus tanggap menyikapi laporan tersebut dan segera memprosesnya lebih lanjut, agar tidak menimbulkan isu sara yang lebih luas sehingga dapat mengganggu stabilitas keamanan di Sumut,” tuturnya (Red/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang
Ketua Forum Bela Negara Sulut Kecam Diduga, Pemotongan Kapal Ilegal, Desak Pihak Berwenang Bertindak
Korban Pengeroyokan Babak Belur di Polsek Pancur Batu tuntut keadilan , Adi Lubis: “Hukum Jangan Seperti Pesanan!”
Diduga, Aroma Busuk di Bitung: Pemotongan Kapal Tongkang Ilegal dan Dampaknya bagi Lingkungan
Forum mitra pengemudi Sumut apresiasi gebrakan Kapolrestabes Medan sikat kejahatan.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gulung Pengedar Sabu di Pasar 4 Marelan
Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan
Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:59 WIB

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang

Kamis, 27 November 2025 - 01:21 WIB

Ketua Forum Bela Negara Sulut Kecam Diduga, Pemotongan Kapal Ilegal, Desak Pihak Berwenang Bertindak

Rabu, 26 November 2025 - 10:25 WIB

Korban Pengeroyokan Babak Belur di Polsek Pancur Batu tuntut keadilan , Adi Lubis: “Hukum Jangan Seperti Pesanan!”

Selasa, 25 November 2025 - 12:55 WIB

Diduga, Aroma Busuk di Bitung: Pemotongan Kapal Tongkang Ilegal dan Dampaknya bagi Lingkungan

Senin, 20 Oktober 2025 - 05:37 WIB

Forum mitra pengemudi Sumut apresiasi gebrakan Kapolrestabes Medan sikat kejahatan.

Berita Terbaru