Tim Kuasa Hukum Korban.Sangat Menghargai Keputusan Hakim,Namun Desak Jaksa Ajukan Banding.

- Penulis

Senin, 14 Oktober 2024 - 04:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tim Kuasa Hukum Korban.Sangat Menghargai Keputusan Hakim,Namun Desak Jaksa Ajukan Banding.

Tebing Tinggi / Antara news id

Tebing Tinggi, 13 Oktober 2024 – Pengadilan Negeri Tebing Tinggi memutuskan vonis enam bulan penjara terhadap dua terdakwa, Saiman Siahaan alias Aan dan Rudi, yang sebelumnya dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen terkait akta perusahaan. Namun, vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan awal JPU, yang memicu reaksi keras dari pihak korban.

Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan akta otentik nomor 10 tahun 2019, yang mencantumkan informasi palsu mengenai pemindahan hak saham PT Anugerah Makmur Jaya, sebuah perusahaan kelapa sawit.

Korban, Ahmad Arifin Nasution dan Yusdi Harianto, menegaskan bahwa mereka tidak pernah melakukan penjualan saham seperti yang tercantum dalam akta tersebut.

Tanda tangan mereka diduga dipalsukan, dan akta tersebut digunakan oleh terdakwa Rudi untuk meminjam uang sebesar Rp 600 juta dari Bank BRI atas nama perusahaan.

Meski pengadilan memutuskan vonis enam bulan, tim kuasa hukum korban, Amwijar, S.H., M.H., dan Jurniarwan Kurniawan, S.H., M.H., menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut.

Dalam konferensi pers yang diadakan setelah persidangan, mereka menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak mencerminkan kerugian yang dialami klien mereka, baik dari segi finansial maupun reputasi.

Baca Juga:  Aksi Damai Warga Kecamatan Si biru-biru Deli Serdang Tentang Tanah Bendungan Lau Simeme Milik Warga Berakhir Kecewa

“Kami menghormati keputusan pengadilan, tetapi kami merasa keadilan belum sepenuhnya tercapai. Hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan kerugian yang dialami klien kami,” ungkap Jurniarwan Kurniawan dalam pernyataannya.

Amwijar menambahkan bahwa akta tersebut meskipun dibuat oleh notaris, memuat informasi palsu yang digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.

“Terdakwa Saiman Siahaan dan Rudi memanfaatkan akta palsu ini untuk mengambil keuntungan pribadi, termasuk meminjam uang atas nama perusahaan yang dimiliki oleh klien kami, yang jelas-jelas menimbulkan kerugian besar bagi mereka,” jelasnya.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa tanda tangan dalam akta tersebut tidak identik dengan sidik jari korban Ahmad Arifin Nasution, memperkuat klaim bahwa dokumen tersebut telah dipalsukan.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum korban menyatakan akan segera mengajukan banding guna mendapatkan keadilan yang lebih sesuai.

Dalam kesempatan yang sama, Jurniarwan Kurniawan juga menanggapi pernyataan dari kuasa hukum terdakwa, yang dianggapnya sebagai potensi kesalahpahaman.

“Saya ingin menegaskan bahwa benar akta nomor 10 itu sah secara hukum, namun isinya yang tidak benar, serta proses pembuatannya melibatkan pemalsuan sidik jari dan tanda tangan klien kami,” tegas Jurniarwan.

 

Maka kami Tim kuasa hukum PT.AMJ sangat menghargai apapun itu keputusan hakim pengadilan tebing tinggi,Namun dalam waktu dekat ini kita mendesak Jaksa agar mengajukan Banding.”tutupnya.
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Adat Tulude, Letkol Marinir Helmi Hamsyir Dukung Kearifan Lokal
Menata Birokrasi dengan Integritas,Pemkab Labuhanbatu Selatan Resmi Lantik 35 Pejabat
Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang
Dari Kotapinang untuk Regional Medan,Vocal Grup BRI BO Kotapinang Bersinar di Perayaan Natal
Program (Jamu Desa 24) dr Asri Ludin Tambunan Berjalan Sukses 49 Laporan dari masarakat 12 Laporan telah dikerjakan sisanya Akan Segera di Kerjakan di tahun 2026
55 Proyek Tidak Terdaftar di LPSE dan 6 Paket Kena Adendum, Kadis Dan Kabid CKTR Deli Serdang Diintai Aparat Hukum
Aturan Tinggal Aturan:Limbah Medis B3 Berserak,Puskesmas Aek Batu Lempar Tanggung Jawab
Syukuran Rumah Baru Keluarga H.Bilah Sipahutar,Wakil Bupati Labusel Hadir Menyemai Nilai Adat Mandailing
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:26 WIB

Menata Birokrasi dengan Integritas,Pemkab Labuhanbatu Selatan Resmi Lantik 35 Pejabat

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:59 WIB

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:43 WIB

Dari Kotapinang untuk Regional Medan,Vocal Grup BRI BO Kotapinang Bersinar di Perayaan Natal

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:15 WIB

Program (Jamu Desa 24) dr Asri Ludin Tambunan Berjalan Sukses 49 Laporan dari masarakat 12 Laporan telah dikerjakan sisanya Akan Segera di Kerjakan di tahun 2026

Senin, 26 Januari 2026 - 14:08 WIB

55 Proyek Tidak Terdaftar di LPSE dan 6 Paket Kena Adendum, Kadis Dan Kabid CKTR Deli Serdang Diintai Aparat Hukum

Berita Terbaru