Solidaritas Jurnalis Sumut siap gelar aksi damai di Poldasu, terkait penganiayaan wartawan diarea PT UG .
MEDAN, 14 Oktober 2025 / antara news.id
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara kembali mencoreng wajah demokrasi dan kebebasan pers. Dua jurnalis, Elin Sahputra dari Media 24 Jam dan Dedi Irawandi Lubis dari Pewarta, diduga menjadi korban penganiayaan dan intimidasi brutal oleh sekelompok preman bayaran di area PT Universal Gloves (UG) pada Senin, 6 Oktober 2025. Ironisnya, hingga kini para pelaku masih bebas berkeliaran, sementara penanganan kasus oleh Polsek Patumbak terkesan lamban dan penuh tanda tanya.
Menyikapi kemandekan hukum dan dugaan impunitas ini, puluhan jurnalis Sumatera Utara yang tergabung dalam “Trituwa” akan menggelar aksi damai besar-besaran di depan Markas Polda Sumatera Utara pada Rabu, 15 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB. Aksi ini bukan sekadar protes, melainkan peringatan keras bagi aparat penegak hukum dan pihak perusahaan agar tidak lagi mengintimidasi dan mengangkangi kerja-kerja jurnalistik.
Kuasa Hukum korban, Riki Irawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa surat pemberitahuan aksi telah diserahkan ke Polda Sumut pada Senin, 13 Oktober 2025. “Kami datang untuk menuntut keadilan. Kasus ini sudah terlalu lama. Para pelaku masih berkeliaran bebas, sementara klien kami, jurnalis yang sedang menjalankan tugas, menjadi korban,” ujar Riki dengan nada geram.
Tiga Tuntutan Keras Akan Disuarakan dalam Aksi Damai Ini:
1. USUT TUNTAS DAN TANGKAP PELAKU PENGANIAYAAN: Mendesak Polda Sumut untuk segera mengusut tuntas, menangkap, dan memproses hukum para pelaku penganiayaan, intimidasi, serta pemukulan terhadap Elin Sahputra dan Dedi Irawandi Lubis. Tidak ada tempat bagi kekerasan terhadap insan pers!
2. USUT DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM POLISI: Menuntut penyelidikan mendalam terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian yang disinyalir membekingi perusahaan PT Universal Gloves (UG), yang memungkinkan para pelaku kejahatan ini merasa kebal hukum.
3. COPOT KAPOLSEK PATUMBAK DAN KANIT RESKRIM: Menuntut pencopotan Kapolsek Patumbak dan Kanit Reskrim sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas lambannya penanganan kasus ini. Kinerja aparat penegak hukum yang tumpul dalam melindungi jurnalis adalah preseden buruk bagi kebebasan pers.
Insiden tragis ini terjadi saat kedua jurnalis meliput aksi demo warga di depan pabrik PT Universal Gloves di Jalan Pertahanan, Dusun I, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Mereka dipukul dan diintimidasi oleh sekelompok pria yang diduga kuat adalah preman bayaran perusahaan. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polsek Patumbak pada Selasa dini hari, 7 Oktober 2025, lengkap dengan hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara. Namun, respons aparat yang jauh dari harapan telah memicu kemarahan kolektif komunitas pers.
“Jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta kepada publik, bukan untuk dipukul atau diancam. Jika aparat diam, maka solidaritas pers akan berbicara!” tutup Riki dengan tegas, menggarisbawahi tekad para jurnalis untuk tidak mundur selangkah pun dalam memperjuangkan keadilan dan kebebasan pers. ( Tim)