Ribuan Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Kualanamu: KomitmenTegakkan Hukum dan Lindungi Masyarakat

- Penulis

Kamis, 18 September 2025 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ribuan Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Kualanamu: KomitmenTegakkan Hukum dan Lindungi Masyarakat

 

Rabu, 17 September 2025, / antara news.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

bertempat di Sarana Pemusnahan Karantina Hewan Ikan danTumbuhan Sumatera Utara, Bea dan Cukai Kuala Namu menggelar pemusnahan Barang

Menjadi Milik Negara (BMMN) sejumlah 3.229 unit. Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang yang menjadi milik Negara yang berasal dari barang yang ditengah pejabat Bea dan Cukai yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor dan barang barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya.

Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi, yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Otoritas Bandar Udara Wilayah II, Kejaksaan Negeri Deli Serdang,

Polres Deli Serdang, Komando Distrik Militer Deli Serdang, Angkasa Pura Aviasi, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Medan, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,Polsek Kuala Namu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta pengusaha tempat penimbunan sementara dan perusahaan jasa pengiriman

Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Kualanamu, Agus Amiwijaya.“Kegiatan pemusnahan yang kita laksanakan hari ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam menjalankan amanah undang-undang, khususnya terkait dengan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Barang-barang yang kita musnahkan ini adalah hasil dari penindakan yang telah diproses sesuai ketentuan

kepabeanan, baik barang larangan atau pembatasan, maupun barang lain yang tidak memenuhi ketentuan.Kami berharap kegiatan ini memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menaati peraturan yang berlaku.” ujar Agus dalam sambutannya.

Baca Juga:  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Pemusnahan BMMN dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam sarana pemusnahan (incinerator) milik Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara sampai barang hasil penegahan dan penindakan tersebut hancur terbakar dan tidak Adapun barang yang dimusnahkan mencakup perangkat telekomunikasi, tekstil dan

produk tekstil, produk dari kertas, kosmetik, obat dan makanan, mesin, alas kaki, mainan, serta produk nabati.Akumulasi nilai barang dari BMMN yang sudah mendapat peruntukan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk dimusnahkan itu sendiri tercatat sebesar Rp 388.261.563,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Enam PuluhSatu Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah).

Sebagai wujud peran Bea Cukai dalam fungsi Community Protector, pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah beredarnya barang-barang ilegal dan berbahaya. Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelanggar, tetapi juga memperkuat sinergi antar instansi dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Bea Cukai

Kualanamu senantiasa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penegakan hukum kepabeanan dan cukai. Dengan kolaborasi yang solid antara pemerintah dan masyarakat, peredaran barang ilegal dapat ditekan sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman, sehat, dan tertib.( Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Genjot Program Unggulan Ketahanan Pangan, Deli Serdang Raih Prestasi Inflasi Terendah Per Januari 2026
Musda XI Golkar Sumut 2026 Diwarnai Kericuhan, Panitia dan Pihak yang Bersangkutan Harus Bertanggung Jawab Total
Andar Amin Harahap Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua DPD Golkar Sumut Periode 2026-2031 pada Musda XI
Sekolah rakyat dibangun diatas lahan ” sengketa ”   , ahli waris menangis tak dapat kompensasi .
Kisah Seorang Kakak Dihukum Penjara Karena Me-repost Berita Adiknya yang Menjadi Korban KDRT seorang Polisi
Harapan Baru dari Kotapinang:Bupati Labusel Serahkan 15 Kios Usaha untuk Penyandang Disabilitas
Satres narkoba Polres Binjai tangkap dua pria yang meresahkan kampung sendiri dengan barang bukti extasi .
Diduga Kangkangi kuasa hukum , kasus istri siri Andar Amin Harahap terungkap !! Kuasa hukum geram
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 01:22 WIB

Bupati Genjot Program Unggulan Ketahanan Pangan, Deli Serdang Raih Prestasi Inflasi Terendah Per Januari 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 06:16 WIB

Musda XI Golkar Sumut 2026 Diwarnai Kericuhan, Panitia dan Pihak yang Bersangkutan Harus Bertanggung Jawab Total

Senin, 2 Februari 2026 - 01:15 WIB

Andar Amin Harahap Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua DPD Golkar Sumut Periode 2026-2031 pada Musda XI

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:36 WIB

Kisah Seorang Kakak Dihukum Penjara Karena Me-repost Berita Adiknya yang Menjadi Korban KDRT seorang Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 07:05 WIB

Harapan Baru dari Kotapinang:Bupati Labusel Serahkan 15 Kios Usaha untuk Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru

Daerah.

KPK Diminta Periksa Anggaran Satpol PP Kota Bitung

Rabu, 4 Feb 2026 - 11:21 WIB