Polres Binjai ciduk jaringan irt saat jualan narkoba di Tandem Hilir
BINJAI / antara news.id
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil membongkar jaringan perdagangan narkoba yang dilakukan oleh kelompok Ibu Rumah Tangga (IRT) di Jalan Bahagia, Desa Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (23/2/2026) pukul 00.10 WIB.
AKP Ismail Pane, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penangkapan ini dimulai setelah pihaknya menerima informasi tentang dugaan keterlibatan kelompok IRT dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut. Informasi segera ditindaklanjuti oleh tim yang dipimpin IPTU Eddy Supratman, S.H., yang melakukan penyelidikan hingga menemukan bahwa kelompok tersebut mengantarkan pesanan narkoba jenis ekstasi kepada pembeli.
Melalui operasi penyamaran, tim berhasil menangkap keempat tersangka IRT beserta barang bukti berupa: 10 butir pil ekstasi oranye dengan berat bersih 3,75 gram; 2 unit HP Android merk Vivo; 1 unit HP iPhone warna ungu; serta 2 unit sepeda motor dengan nomor polisi BK 5026 AKK dan BK 2556 AEJ.
Identitas tersangka adalah K (28 tahun), R (26 tahun), dan VFA (26 tahun) yang bertempat tinggal di Desa Tandem Hilir, serta J (28 tahun) dari Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah.
“Keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 12 tahun,” jelas AKP Ismail Pane.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasihumas AKP Junaidi, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menangkal peredaran narkoba di daerah Binjai.
(fdh)















