Pimpinan Umum salah satu media online belum mendapatkan kepastian hukum atas laporan Penganiayaan terhadap

- Penulis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pimpinan Umum salah satu media online belum mendapatkan kepastian hukum atas laporan Penganiayaan terhadap dirinya diri nya .

Antara news id

Berawal dari pemukulan yang dilakukan PP Lubis kepada AZ salah seorang Pimpinan Umum dan Pimpinan Redaksi Media online beberapa waktu lalu di parkiran Posko Pemenangan salah satu Cagub di jl Jenderal Sudirman, Kel .Anggrung , Medan Polonia, Kota Medan, Rabu (28/08/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perihal tersebut sudah di laporkan ke Polsek Medan Baru dengan bukti laporan No.LP /B / 773 / VIII / 2024 / SPKT / POLSEK MEDAN BARU/ POLRESTABES MEDAN.
Dan juga sudah di lampirkan alat bukti berupa visum dokter dan saksi saksi yang melihat langsung kejadian.

Hasil dari laporan tersebut pihak kepolisian juga sudah 2 x menjalankan tupoksinya untuk memberi kesempatan mediasi Kepada pihak terlapor supaya bisa mencari solusi atas perbuatan terlapor.
Sayangnya kesempatan mediasi yang di berikan tidak di gunakan dengan baik oleh pihak terlapor dan kesempatan pun hilang.

Saat di konfirmasi media AZ sebagai pelapor yang di dampingi Kuasa Hukum Sofyan ,SH meminta kepada pihak penyidik Polsek Medan Baru untuk segera menetapkan status tersangka kepada PP Lubis karena kesempatan mediasi kedua , Kamis (03/10/2024) telah gagal di jalankan.

Sebagai warga negara yang baik sudah hampir 2 bulan ini kami menunggu dan mengikuti proses hukum yang di jalankan pihak kepolisian.
Untuk itu pihak penyidik Polsek Medan Baru bisa bertindak dengan tegas dan jangan ragu dalam menetapkan status tersangka kepada PP Lubis ,yang telah melakukan penganiayaan dan pemukulan kepada insan pers sebagai sosial kontrol masyarakat.

Stop kekerasan Pers , dan jangan ada lagi kekerasan kepada insan pers.
Oknum seperti ini harus bisa mendapatkan hukuman atas perbuatan nya .
Sesuai dengan perintah Wakapolri dan Kapolda Sumut, tidak ada lagi kekerasan terhadap wartawan, karena wartawan adalah mitra dari pihak kepolisian Sesuai dengan pasal 40 UU Pers .

Diduga PP Lubis ini mempunyai kedekatan dengan pihak Kepolisian Polrestabes Sumatra Utara.
Karena itu proses penetapan tersangka diperlambat pihak penyidik.

Yang menjadi pertanyaan besar jika sudah di tetapkan pasal 351 kepada PP Lubis ,tentunya sudah bisa di tetapkan juga status nya menjadi tersangka.

Sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHAP jika seseorang sudah di tetapkan tersangka pejabat berwenang bisa menahan tersangka atau terdakwa dikhawatirkan melarikan diri, menghilang kan barang bukti dan dikhawatirkan akan melakukan tindak pidana kembali .
Pasal ini tidak pernah di terapkan penyidik kepada PP Lubis .

Timbul dugaan jika berada diposisi terlapor masyarakat yang lain , ada dugaan tidak ragu pihak penyidik langsung menahan para terlapor walaupun belum terbukti secara sah melakukan dugaan tindak pidana .

Dugaan tersebut di perkuat dengan adanya penyidik berusaha untuk menekan pihak pelapor dengan mengatakan pelapor juga akan di tahan , karena PP Lubis sudah melaporkan AZ ke Polrestabes Medan ,Rabu ( 30/08/2024) dengan tuduhan yang sama .

Baca Juga:  Sebuah Ruko Diduga Adanya Judi Tembak Ikan,Polsek Saribudolok Gercep Lakukan Patroli dan Pengecekan*

Ada dugaan penyidik memperlambat proses laporan AZ , menunggu laporan PP Lubis di Polrestabes untuk di proses.
Sehingga kedua belah pihak disarankan untuk mencabut laporan mereka.

Dengan ucapan penyidik AZ sangat terpukul, kalau penantian dan kepastian hukum yang di harapkan AZ sudah tidak ada lagi,pupus sudah.
Kemana lagi kami mencari keadilan, kemana lagi kita meminta kepastian hukum, jika oknumnya di nilai berat sebelah dalam menangani perkara pidana , ucapnya.

Dalam mediasi terakhir, Kamis (03/10/2024) penyidik Polrestabes juga hadir yang di kenal dengan marga Purba, turut menyaksikan jalannya mediasi.
AZ mengatakan kepada wartawan, Purba sempat mengatakan kami sudah cukup banyak berbuat dan membantu terlapor PP Lubis, mulai dari mendatangi pengacara salah satu Cagub yang ada di posko di tempat lokasi kejadian, di tirukannya.

Entah apa maksud dari oknum penyidik Polrestabes tersebut dengan mengatakan ,” Sudah banyak berbuat dan membantu PP Lubis.”
Timbul pertanyaan,mengapa pulak oknum Penyidik Polrestabes Medan mau membantu sampai sejauh itu terhadap si terlapor.

Untuk itu kami mengatasnamakan para Jurnalis media online meminta keadilan dan kepastian hukum kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen.Pol.Whisnu Hermawan Ferbruanto.dan Kabid Propam Kombes Bambang Tertianto.
Memerintahkan kepada jajaran nya dalam memproses suatu perkara pidana tidak ada saling keberpihakan antara pelapor dan terlapor.

Timbul kan kembali kepercayaan publik kepada institusi Yang selama ini kian di ragukan dan memudar dimasyarakat , dalam proses penetapan hukum.
Berjalan la sesuai dengan koridor Hukum yang berlaku di Republik ini.
Kepastian hukum harus di dapatkan setiap masyarakat dalam membuat laporan.
Karena jurnalis dan wartawan adalah sahabat dan mitra Polisi dalam membagi informasi dan saling mendukung didalam kinerja , prestasi dan karier Polisi.

Ditempat terpisah Kanit Reskrim Medan Baru P. Mangunsong di konfirmasi awak media mengatakan pelapor melaporkan PP Lubis dengan dugaan pasal 351 , namun setelah di lakukan Lidik dengan memeriksa saksi saksi serta hasil VER , di terangkan dalam Visum merupakan penganiayaan ringan.

Kanit juga menerangkan bahwa kami sama sekali tidak mengenal antara pelapor dan terlapor, tupoksi kami hanya menjalankan tugas sebaik mungkin.
Polisi tidak boleh diintervensi siapapun dalam hal menetapkan seseorang menjadi tersangka, maka dari itu kita sabar menunggu hasil dari gelar perkara nanti di Polres , hardiknya.

Dan prihal mengenai kedekatan terlapor dengan oknum polisi Kanit mengatakan kalau itu mungkin hanya asumsi dan penilaian dari pelapor.
Kami tidak kenal dengan terlapor dan pelapor, bahkan pada saat di mediasi , ternyata pelapor dan terlapor yang saling kenal , tutup nya . (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penolakan pencalonan Ahmad Irham Taihi sebagai ketua PW IPA Sumut mencuat ; di nilai langgar aturan, etika dan moral .
Forum mitra pengemudi Sumut apresiasi gebrakan Kapolrestabes Medan sikat kejahatan.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gulung Pengedar Sabu di Pasar 4 Marelan
Forum pemuda mahasiswa nasional Indonesia gelar diskusi ; jadikan perbedaan sebagai kekuatan menuju Indonesia emas 2045 .
Gedung Serbaguna Kabupaten Asahan: Seperti kandang Ayam yang Memalukan!
Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan
Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan
SMA Negeri 12 Medan Helvetia Menjadi Sorotan , diduga melanggar UU KIB ( Keterbukaan informasi publik)
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:39 WIB

Penolakan pencalonan Ahmad Irham Taihi sebagai ketua PW IPA Sumut mencuat ; di nilai langgar aturan, etika dan moral .

Senin, 20 Oktober 2025 - 05:37 WIB

Forum mitra pengemudi Sumut apresiasi gebrakan Kapolrestabes Medan sikat kejahatan.

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gulung Pengedar Sabu di Pasar 4 Marelan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 09:58 WIB

Forum pemuda mahasiswa nasional Indonesia gelar diskusi ; jadikan perbedaan sebagai kekuatan menuju Indonesia emas 2045 .

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:09 WIB

Gedung Serbaguna Kabupaten Asahan: Seperti kandang Ayam yang Memalukan!

Berita Terbaru