Ketua LSM DPC Gempur Dan Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) dampingi Keluarga Korban Kasus Pelecehan Seksual anak dibawah umur

- Penulis

Jumat, 24 Januari 2025 - 03:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ketua LSM DPC Gempur Dan Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) dampingi Keluarga Korban Kasus Pelecehan Seksual anak dibawah umur

Deli serdang / Antara news.id

Ketua LSM DPC Gempur, Wahyu Iwaldi, bersama Asosiasi Pewarta Pers Indonesia ( A-PPI) mendampingi keluarga korban kasus dugaan pelecehan seksual melaporkan ke Polres Rokan Hilir . Senin (20/01/2025) .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan kronologi, korban sebut saja bunga (17) pertama kali berkenalan dengan pelaku yang berinisial ES (30), warga Balam Kilometer 17, melalui aplikasi WhatsApp.

Perkenalan tersebut berujung pada bujuk rayu dan janji manis untuk melakukan pertemuan di salah satu hotel di daerah Buluh Pagar, Jalan Lintas Sumatra Kilometer 38, yang kemudian menjadi lokasi dugaan pelecehan.

Menurut keterangan dari orang tua korban pengakuan dari bunga ia telah di cabuli sebanyak 4 x di berbagai tempat, termasuk dihotel dan dirumah orang tua pelaku .

Atas perbuatan pelaku terhadap bunga orang tua korban merasa kecewa dan keberatan hingga meminta bantuan ke LSM GEMPUR dan Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (A PPI) Sumut meminta pendampingan untuk melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Rokan Hilir .

Ketua LSM DPC Gempur, Wahyu Iwaldi, menegaskan bahwa tindakan pelaku merupakan pelanggaran hukum yang serius dan harus menjadi perhatian bersama. “Perbuatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai nilai-nilai kemanusiaan. Kami akan memastikan bahwa kasus ini mendapat perhatian penuh dari aparat penegak hukum,” tegas Wahyu.

Baca Juga:  Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Ketua A-PPI Sumut Hardep angkat bicara terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

UU pencabulan diatur dalam Pasal 289 KUHP yang bunyinya sebagai berikut : “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Pasal ini cocok diterapkan bagi pelaku yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sehingga bisa memberikan efek jera kepada pelaku nya , pungkasnya.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Rokan Hilir pada hari Senin 20 / 01 / 2024 .oleh tim dari A-PPI Sumut dan Ketua LSM GEMPUR .

DPW A-PPI Sumut dan LSM GEMPUR berjanji akan mengawal kasus ini sampai selesai.

DPW A-PPI Sumut bersama LSM DPC Gempur dan pihak keluarga berharap keadilan dapat ditegakkan, serta pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

A-PPI Sumut meminta kepada pihak kepolisian Polres Rokan Hilir dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta keluarganya dan memberikan efek jera buat para pelaku pelaku lain .( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Genjot Program Unggulan Ketahanan Pangan, Deli Serdang Raih Prestasi Inflasi Terendah Per Januari 2026
Musda XI Golkar Sumut 2026 Diwarnai Kericuhan, Panitia dan Pihak yang Bersangkutan Harus Bertanggung Jawab Total
Andar Amin Harahap Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua DPD Golkar Sumut Periode 2026-2031 pada Musda XI
Sekolah rakyat dibangun diatas lahan ” sengketa ”   , ahli waris menangis tak dapat kompensasi .
Kisah Seorang Kakak Dihukum Penjara Karena Me-repost Berita Adiknya yang Menjadi Korban KDRT seorang Polisi
Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang
Harapan Baru dari Kotapinang:Bupati Labusel Serahkan 15 Kios Usaha untuk Penyandang Disabilitas
Satres narkoba Polres Binjai tangkap dua pria yang meresahkan kampung sendiri dengan barang bukti extasi .
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 01:22 WIB

Bupati Genjot Program Unggulan Ketahanan Pangan, Deli Serdang Raih Prestasi Inflasi Terendah Per Januari 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 06:16 WIB

Musda XI Golkar Sumut 2026 Diwarnai Kericuhan, Panitia dan Pihak yang Bersangkutan Harus Bertanggung Jawab Total

Senin, 2 Februari 2026 - 01:15 WIB

Andar Amin Harahap Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua DPD Golkar Sumut Periode 2026-2031 pada Musda XI

Sabtu, 31 Januari 2026 - 01:09 WIB

Sekolah rakyat dibangun diatas lahan ” sengketa ”   , ahli waris menangis tak dapat kompensasi .

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:36 WIB

Kisah Seorang Kakak Dihukum Penjara Karena Me-repost Berita Adiknya yang Menjadi Korban KDRT seorang Polisi

Berita Terbaru

Daerah.

Koperasi Harus Memiliki SDM Yang Baik

Rabu, 4 Feb 2026 - 13:02 WIB

Daerah.

KPK Diminta Periksa Anggaran Satpol PP Kota Bitung

Rabu, 4 Feb 2026 - 11:21 WIB