Kadi nikah KUA Amplas diduga palsukan dokumen ; nikahkan orang yang belum sah bercerai .

- Penulis

Jumat, 21 November 2025 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kadi nikah KUA Amplas diduga palsukan dokumen ; nikahkan orang yang belum sah bercerai .

MEDAN, 20 November 2025 / antara news. id

M. Tholib Harahap, S.Ag, Kadi Nikah KUA Amplas Jalan Garu VI Kecamatan Medan Amplas, kini terjebak dalam badai kritik masyarakat setelah dugaan pelanggaran hukum yang parah terungkap – sebuah kegiatan yang dilakukan ketika beliau menjabat sebagai Kepala KUA Pakpak Barat tahun 2008/2009.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanpa rasa hormat pada hukum dan agama, beliau tega menikahkan pasangan yang masih terikat hubungan suami istri tanpa satu pun dokumen sah: tidak ada surat kuning putusan cerai pengadilan agama, tidak ada surat NA kelurahan, bahkan tidak ada rekomendasi dari KUA Amplas sendiri.

Dugaan yang lebih mengerikan mengiringi: M. Tholib diduga telah melecehkan lambang negara Garuda Pancasila dan memalsukan dokumen resmi negara – semua itu hanya karena godaan pundi rupiah yang membutakan mata. “Apa bisa KUA menikahkan orang yang belum sah bercerai, apakah UU kita mengatur hal demikian?” tanya Ibu SR, istri pasangan yang menikah ilegal itu, dengan suara gemetar dan penuh rasa sakit ketika berbicara kepada awak media.

Keluhan itu bukan hanya kata-kata – ini adalah luka batin yang dalam akibat tindakan yang tidak bertanggung jawab dari seorang petugas yang seharusnya melindungi hukum.

Akibat pernikahan ilegal yang dibuat oleh M. Tholib, Ibu SR mengalami goncangan batin yang luar biasa dan kerugian finansial yang parah. Rumah tangganya hancur total setelah suaminya menikah lagi dengan bantuan beliau, menjadikan perekonomian keluarga sebagai taruhan yang hilang. Seorang istri ditinggalkan, rumah tangga hancur – semua karena keinginan seorang petugas negara yang rakus.

Baca Juga:  DiDUGA KEGAGALAN KEPALA KANTOR KPP PRATAMA CILANDAK DALAM MENANGANI KASUS DPO KARYAWANNYA

Kenyataan hukum tidak bisa ditolak: KUA tidak pernah berwenang menikahkan orang yang masih terikat pernikahan, karena perkawinan baru akan dianggap tidak sah dan melanggar Undang-Undang Perkawinan no 1 tahun 1974 serta KUHP. Calon mempelai wajib melampirkan akta cerai sebagai bukti status sah bercerai – aturan yang jelas, namun diabaikan semata-mata. Sebagai PNS, pelanggaran ini bukan sekadar kesalahan kecil: beliau berisiko dikenai sanksi disiplin berat sesuai PP No. 94 Tahun 2021, termasuk pemberhentian yang permanen.

Tidak berhenti sampai situ, M. Tholib telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan STPL / B / 284 / II / 2025 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, dengan tuduhan melanggar Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen resmi negara – kejahatan yang dapat diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Keluarga Ibu SR bertekad: “Kita harap M. Tholib menerima hukuman yang setimpal. Dia harus menjadi contoh bagi seluruh KUA dan ASN bahwa tidak ada tempat bagi yang melanggar hukum hanya untuk uang!”

Sampai berita ini di terbitkan M.Tholib tidak menjawab konfirmasi dari awak media via WhatsApp .
Bungkam nya M Tholib membuktikan bahwa keterlibatan nya sudah mencoreng dan mencederai Kementrian Agama provinsi Sumatera Utara .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Audio yang Diterima Media Bongkar Intimidasi: LSM & Pers Diancam karena Usut Batu Bara Ilegal LKA
LSM KCBI Gebrak Kartel DO Aspal PT Tubaba & PT LKA Dilindungi? Ratusan Truk Lolos!
Polres OKUT Diminta Bongkar Jaringan, KCBI: Tutup Tambang Liar di Muara Enim!
Tuntut Kejati Jatim Usut Tuntas Kasus Bank Jatim, Acek Kusuma: “Uang Rakyat Bukan Ladang Bancakan Oknum!”
Gagal Lolos X-Ray! Kurir Asal Aceh Bawa 2 Kg Sabu Ditangkap, Polisi Telusuri Asal Barang
LSM KCBI Cabang Bogor Cium Indikasi Korupsi Sistematis di Balik Borok Laporan Keuangan Pemkab Bogor TA 2024
DPD PAN Kota Medan Gelar Musyawarah Cabang Serentak se – Kota Medan, Perkuat Konsolidasi Menuju Partai Yang Solid Dan Berdaya Saing
Partai Perindo Kabupaten Mimika menyatakan komitmen penuh mendukung program Bupati  .
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:29 WIB

LSM KCBI Gebrak Kartel DO Aspal PT Tubaba & PT LKA Dilindungi? Ratusan Truk Lolos!

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:37 WIB

Polres OKUT Diminta Bongkar Jaringan, KCBI: Tutup Tambang Liar di Muara Enim!

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:28 WIB

Tuntut Kejati Jatim Usut Tuntas Kasus Bank Jatim, Acek Kusuma: “Uang Rakyat Bukan Ladang Bancakan Oknum!”

Sabtu, 25 Juli 2026 - 04:15 WIB

Gagal Lolos X-Ray! Kurir Asal Aceh Bawa 2 Kg Sabu Ditangkap, Polisi Telusuri Asal Barang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:44 WIB

LSM KCBI Cabang Bogor Cium Indikasi Korupsi Sistematis di Balik Borok Laporan Keuangan Pemkab Bogor TA 2024

Berita Terbaru