Kadi nikah KUA Amplas diduga palsukan dokumen ; nikahkan orang yang belum sah bercerai .

- Penulis

Jumat, 21 November 2025 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kadi nikah KUA Amplas diduga palsukan dokumen ; nikahkan orang yang belum sah bercerai .

MEDAN, 20 November 2025 / antara news. id

M. Tholib Harahap, S.Ag, Kadi Nikah KUA Amplas Jalan Garu VI Kecamatan Medan Amplas, kini terjebak dalam badai kritik masyarakat setelah dugaan pelanggaran hukum yang parah terungkap – sebuah kegiatan yang dilakukan ketika beliau menjabat sebagai Kepala KUA Pakpak Barat tahun 2008/2009.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanpa rasa hormat pada hukum dan agama, beliau tega menikahkan pasangan yang masih terikat hubungan suami istri tanpa satu pun dokumen sah: tidak ada surat kuning putusan cerai pengadilan agama, tidak ada surat NA kelurahan, bahkan tidak ada rekomendasi dari KUA Amplas sendiri.

Dugaan yang lebih mengerikan mengiringi: M. Tholib diduga telah melecehkan lambang negara Garuda Pancasila dan memalsukan dokumen resmi negara – semua itu hanya karena godaan pundi rupiah yang membutakan mata. “Apa bisa KUA menikahkan orang yang belum sah bercerai, apakah UU kita mengatur hal demikian?” tanya Ibu SR, istri pasangan yang menikah ilegal itu, dengan suara gemetar dan penuh rasa sakit ketika berbicara kepada awak media.

Keluhan itu bukan hanya kata-kata – ini adalah luka batin yang dalam akibat tindakan yang tidak bertanggung jawab dari seorang petugas yang seharusnya melindungi hukum.

Akibat pernikahan ilegal yang dibuat oleh M. Tholib, Ibu SR mengalami goncangan batin yang luar biasa dan kerugian finansial yang parah. Rumah tangganya hancur total setelah suaminya menikah lagi dengan bantuan beliau, menjadikan perekonomian keluarga sebagai taruhan yang hilang. Seorang istri ditinggalkan, rumah tangga hancur – semua karena keinginan seorang petugas negara yang rakus.

Baca Juga:  Joko Suandi, S.H., M.H., Puji Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kecam Pemerintah Deli Serdang karena Menentang Keadilan dalam Kasus Eksekusi SDABMBK

Kenyataan hukum tidak bisa ditolak: KUA tidak pernah berwenang menikahkan orang yang masih terikat pernikahan, karena perkawinan baru akan dianggap tidak sah dan melanggar Undang-Undang Perkawinan no 1 tahun 1974 serta KUHP. Calon mempelai wajib melampirkan akta cerai sebagai bukti status sah bercerai – aturan yang jelas, namun diabaikan semata-mata. Sebagai PNS, pelanggaran ini bukan sekadar kesalahan kecil: beliau berisiko dikenai sanksi disiplin berat sesuai PP No. 94 Tahun 2021, termasuk pemberhentian yang permanen.

Tidak berhenti sampai situ, M. Tholib telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan STPL / B / 284 / II / 2025 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, dengan tuduhan melanggar Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen resmi negara – kejahatan yang dapat diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Keluarga Ibu SR bertekad: “Kita harap M. Tholib menerima hukuman yang setimpal. Dia harus menjadi contoh bagi seluruh KUA dan ASN bahwa tidak ada tempat bagi yang melanggar hukum hanya untuk uang!”

Sampai berita ini di terbitkan M.Tholib tidak menjawab konfirmasi dari awak media via WhatsApp .
Bungkam nya M Tholib membuktikan bahwa keterlibatan nya sudah mencoreng dan mencederai Kementrian Agama provinsi Sumatera Utara .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Genjot Program Unggulan Ketahanan Pangan, Deli Serdang Raih Prestasi Inflasi Terendah Per Januari 2026
Musda XI Golkar Sumut 2026 Diwarnai Kericuhan, Panitia dan Pihak yang Bersangkutan Harus Bertanggung Jawab Total
Andar Amin Harahap Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua DPD Golkar Sumut Periode 2026-2031 pada Musda XI
Sekolah rakyat dibangun diatas lahan ” sengketa ”   , ahli waris menangis tak dapat kompensasi .
Kisah Seorang Kakak Dihukum Penjara Karena Me-repost Berita Adiknya yang Menjadi Korban KDRT seorang Polisi
Harapan Baru dari Kotapinang:Bupati Labusel Serahkan 15 Kios Usaha untuk Penyandang Disabilitas
Satres narkoba Polres Binjai tangkap dua pria yang meresahkan kampung sendiri dengan barang bukti extasi .
Diduga Kangkangi kuasa hukum , kasus istri siri Andar Amin Harahap terungkap !! Kuasa hukum geram
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 01:22 WIB

Bupati Genjot Program Unggulan Ketahanan Pangan, Deli Serdang Raih Prestasi Inflasi Terendah Per Januari 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 06:16 WIB

Musda XI Golkar Sumut 2026 Diwarnai Kericuhan, Panitia dan Pihak yang Bersangkutan Harus Bertanggung Jawab Total

Senin, 2 Februari 2026 - 01:15 WIB

Andar Amin Harahap Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua DPD Golkar Sumut Periode 2026-2031 pada Musda XI

Sabtu, 31 Januari 2026 - 01:09 WIB

Sekolah rakyat dibangun diatas lahan ” sengketa ”   , ahli waris menangis tak dapat kompensasi .

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:36 WIB

Kisah Seorang Kakak Dihukum Penjara Karena Me-repost Berita Adiknya yang Menjadi Korban KDRT seorang Polisi

Berita Terbaru