Gaji Tak Dibayar, PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela Dinilai Langgar Hak Pekerja

- Penulis

Kamis, 27 November 2025 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Gaji Tak Dibayar, PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela Dinilai Langgar Hak Pekerja

Serdang Bedagai,/ antara news.id

Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela kembali menjadi sorotan setelah diduga tidak membayarkan gaji salah seorang karyawannya Pardomuan Zebfri Panjaitan, yang bekerja sebagai petugas keamanan (security) yang permasalahannya tengah berproses di Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dialaminya. Rabu (26/11/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zebfri menjelaskan kepada sejumlah media dan LSM bahwa para karyawan Kebun Gunung Pamela biasanya menerima gaji pada tanggal 25 setiap bulannya. Namun, hingga Rabu (26/11/2025), ia belum menerima haknya.

“Sampai hari ini Rabu (26/11/2025) gaji saya belum dibayarkan,” ucap Zebfri.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPD LSM BIN Provinsi Sumatera Utara, Abdi Muharram Rambe, mengecam tindakan manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela yang dinilai telah mengabaikan kewajiban fundamental perusahaan terhadap pekerja.

“Ketidakpatuhan perusahaan BUMN Perkebunan untuk membayar gaji karyawannya dapat mengarah pada tindak pidana meskipun perselisihan hubungan industrial masih berproses di Disnaker,” tegas Abdi Rambe.

Ia menjelaskan bahwa proses tripartit di Disnaker bertujuan untuk mencari solusi dan kesepakatan damai antara pekerja, perusahaan, dan mediator pemerintah. Namun, menurutnya, proses tersebut tidak pernah menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar upah.

Baca Juga:  Diduga Ada Permainan Hukum, Kejari Simalungun Enggan Tahan HS

“Upah adalah hak mendasar pekerja yang dijamin undang-undang. Jika perusahaan menahan gaji tanpa alasan yang sah, itu sudah merupakan pelanggaran hukum dengan konsekuensi serius,” lanjutnya.

Potensi Sanksi Hukum

Berdasarkan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah disesuaikan melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perusahaan yang menahan atau tidak membayarkan upah dapat dikenai:

1.Sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan dan pencabutan izin usaha.

2.Sanksi denda atau kompensasi, yang wajib dibayarkan perusahaan akibat keterlambatan pembayaran gaji.

3.Sanksi pidana, berupa penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun, serta denda Rp100 juta hingga Rp400 juta.

Abdi Rambe menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mendampingi Zebfri melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum apabila perusahaan tetap tidak menunjukkan itikad baiknya.

Sementara itu, Pardomuan Zebfri Panjaitan kembali menegaskan bahwa seluruh informasi yang ia sampaikan kepada media adalah fakta dan bukan hoaks. Zebfri juga menegaskan jangan Iagi ada media yang mengatakan bahwa saya katakan ini Hoax dan saya tetap berkomitmen untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya akan mengikuti proses hukum yang benar. Apa yang saya sampaikan adalah kebenaran,” pungkas Zebfri.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Medan Berduka: Banjir Kepung Kota, Ketua A-PPI Sumut Hardep , himbau warga untuk Berlindung
Audensi LSM TKN dan DPW APPI Sumut ke Kadis Naker, Dorong Sinergi Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan
Tragedi Kecelakaan Maut Merenggut Dua Nyawa: Vonis 4 Tahun 2 Bulan, Kembalinya Mobil Bukti Jadi Kontroversi
Rapat Pemantapan Pelantikan Pasukan 08 Pada Tanggal 29 Nopember
BAP Kasus Dugaan Penipuan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul Resmi Dikirim ke Kejaksaan
BREAKING NEWS: BRUTAL! Dua Warga Luat Unterudang Tertembak Panah, Diserang Oknum Preman Berkedok Sekuriti PT Barapala Setelah Polisi Pergi
Tukang Becak Kecewa Diabaikan Saat Bakti Sosial Imigrasi Medan
Unit Reskrim Polsek Medan Baru Berhasil Ringkus Pemalak Mandor Proyek di Medan Petisah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 05:57 WIB

Medan Berduka: Banjir Kepung Kota, Ketua A-PPI Sumut Hardep , himbau warga untuk Berlindung

Kamis, 27 November 2025 - 00:30 WIB

Gaji Tak Dibayar, PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela Dinilai Langgar Hak Pekerja

Sabtu, 22 November 2025 - 02:06 WIB

Audensi LSM TKN dan DPW APPI Sumut ke Kadis Naker, Dorong Sinergi Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan

Kamis, 20 November 2025 - 15:55 WIB

Tragedi Kecelakaan Maut Merenggut Dua Nyawa: Vonis 4 Tahun 2 Bulan, Kembalinya Mobil Bukti Jadi Kontroversi

Kamis, 20 November 2025 - 12:12 WIB

Rapat Pemantapan Pelantikan Pasukan 08 Pada Tanggal 29 Nopember

Berita Terbaru