Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur untuk Operasi Penjebakan, Kapolri, Irwasum dan Kapoldasu Diminta Segera Ambil Tindakan
Medan / antara news.id
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan praktik penegakan hukum yang dinilai menyimpang dan melanggar prinsip perlindungan anak kembali mencuat di wilayah hukum Polsek Pancur Batu. Seorang oknum polisi berinisial SHZ yang bertugas sebagai penyidik di satuan tersebut bersama seorang perempuan berinisial A diduga kuat melibatkan anak perempuan di bawah umur dalam skenario penjebakan terhadap terduga pelaku pencurian toko ponsel di kawasan itu.
Kejadian tersebut diduga terjadi pada tanggal 23 September 2025 di Hotel Kristal yang terletak di kawasan Medan Tuntungan. Menurut informasi yang diterima dari salah satu instansi di Kabupaten Dairi, anak yang dilibatkan berstatus sebagai pelajar SMK yang sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di salah satu pusat perbelanjaan di Medan.
Informasi ini memantik kemarahan dan kekhawatiran publik. Sejumlah elemen masyarakat yang diwakili oleh seorang warga berinisial AS meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, serta Kapolda Sumatera Utara untuk tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran serius tersebut dan segera melakukan penyelidikan mendalam.
“Kalau informasi ini benar, ini bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur penegakan hukum. Ini sudah masuk ranah eksploitasi anak untuk kepentingan operasi penangkapan. Anak di bawah umur diduga diarahkan masuk ke kamar hotel nomor 24 untuk menemui terduga pelaku berinisial KR. Setelah itu baru dilakukan penangkapan,” tegas AS saat ditemui di Medan, Sabtu (4/4/2026).
AS menilai, tindakan tersebut sangat berbahaya dan tidak manusiawi. Apalagi, menurut informasi yang ia terima, salah satu terduga pelaku pencurian sempat mengeluarkan senjata tajam saat hendak diamankan oleh petugas.
“Bagaimana kalau terjadi kekerasan di dalam kamar itu? Siapa yang bertanggung jawab jika anak tersebut menjadi korban? Ini bukan metode penegakan hukum yang patut dicontoh, bahkan melanggar aturan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, AS menyebut bahwa tindakan tersebut mencederai prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam undang-undang tersebut, setiap orang dilarang menempatkan anak dalam situasi berbahaya atau memanfaatkannya untuk kepentingan tertentu yang dapat merugikan hak dan keselamatan anak tersebut.
Selain itu, hal ini juga bertentangan dengan aturan internal kepolisian yang mengatur prosedur penangkapan dan penyelidikan, yang menekankan pada perlindungan hak asasi manusia dan tidak boleh melibatkan pihak yang tidak bersangkutan, terutama anak di bawah umur.
AS mendesak agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum yang disebut-sebut terlibat. Ia juga meminta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komisi VIII DPR RI ikut mengawal persoalan ini guna memastikan hak anak terlindungi dan keadilan ditegakkan.
“Jangan sampai ada pembiaran. Jika terbukti bersalah, oknum tersebut harus dicopot dari jabatannya, diproses secara etik maupun pidana, dan dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia. Jangan dipelihara oknum-oknum nakal di tubuh Polri karena hal ini sangat berbahaya bagi citra lembaga dan keamanan masyarakat. Penegakan hukum tidak boleh mengorbankan anak di bawah umur sebagai alat jebakan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Pancur Batu, Polda Sumatera Utara, maupun pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi ke berbagai pihak terkait masih terus dilakukan.
Kasus ini berpotensi menjadi sorotan nasional apabila benar ditemukan pelanggaran serius dalam prosedur penangkapan serta dugaan eksploitasi anak dalam proses penegakan hukum. Masyarakat berharap agar penyelidikan berjalan secara transparan, adil, dan berkeadilan, serta hasilnya dapat diumumkan kepada publik secepatnya.( ***)















