Demo Emak-Emak di Polrestabes Medan: Drama Sengkarut Tanah atau Upaya Mengaburkan Fakta?
Medan, 4 September 2025 / antara news.id
Aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok emak-emak di Polrestabes Medan baru-baru ini menyita perhatian publik. Mereka mengaku menjadi korban kriminalisasi oleh oknum penyidik terkait sengketa lahan. Namun, fakta-fakta yang terungkap justru mengindikasikan adanya upaya untuk mengaburkan kebenaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fahril Fauzi Lubis, pihak yang merasa dirugikan, mengungkapkan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa tersebut telah dibayar lunas. Pembayaran dilakukan dengan bukti kwitansi bermaterai dan ditandatangani oleh Masdelina Lubis SH, SpN dan Hasan Basri Lubis. Bahkan, Perikatan Jual Beli di hadapan Notaris Alinah Hanum Nasution SH juga telah dibuat pada 31 Juli 2006 dengan nomor 68.
“Anehnya, meski bukti pembayaran sudah jelas, mereka masih berani melakukan aksi demo yang menurut saya sangat memalukan,” ujar Fahril dengan nada geram.
Fahril juga menambahkan, dirinya telah menerima Surat Kuasa untuk Balik Nama dari Masdelina Lubis SH dan Hasan Basri Lubis yang dibuat di hadapan Notaris Alinah Hanum Nasution SH dengan nomor 69 tertanggal 31 Juli 2006, serta Surat Kuasa nomor 33 tertanggal 10 Mei 2001. Objek yang diperkarakan beralamat di Jalan Letda Sujono No. 163, Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.
Lebih lanjut, Fahril berharap pihak kepolisian Polrestabes Medan segera menindaklanjuti kasus ini dengan menggelar perkara dan menetapkan tersangka.
Beberapa pertanyaan kritis pun muncul:
– Benarkah aksi demo emak-emak ini adalah upaya untuk menekan pihak kepolisian dan mengaburkan fakta yang sebenarnya?
– Apakah ada aktor intelektual di balik aksi ini yang memanfaatkan emak-emak untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu?
– Sejauh mana oknum penyidik terlibat dalam dugaan kriminalisasi yang dituduhkan?
Kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kota Medan. Aksi demo yang seharusnya menjadi sarana untuk menyampaikan aspirasi, justru terkesan digunakan untuk menekan dan mengintervensi proses hukum.
Pihak kepolisian diharapkan dapat bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus ini, tanpa terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun. Kebenaran harus diungkap dan keadilan harus ditegakkan, tanpa pandang bulu.(HD)