Dana Iuran Merah Putih dari Desa Dipertanyakan, Kepala Desa Mengeluh dan APH Diminta Usut

- Penulis

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Dana Iuran Merah Putih dari Desa Dipertanyakan, Kepala Desa Mengeluh dan APH Diminta Usut

SERGAI, 8 Juli 2025 — antara news.id

Kabar tentang adanya pungutan dana bertajuk “Iuran Merah Putih” yang berasal dari desa-desa di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mulai mengemuka dan menuai pertanyaan publik. Dana yang disebut-sebut disetor oleh para kepala desa itu belum jelas peruntukannya, bahkan menimbulkan beban psikologis dan administratif bagi para aparatur desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu kepala desa yang enggan disebutkan identitasnya saat dihubungi lewat pesan WhatsApp mengakui bahwa memang ada penyetoran dana yang disebut sebagai iuran Merah Putih. Namun ia mengaku tidak mengetahui secara pasti dana itu akan digunakan untuk program apa. “Yang kami tahu hanya harus mempertanggungjawabkan pengeluarannya. Tapi untuk apa dan ke mana uang itu, kami tidak tahu,” ujarnya dengan nada resah.

Lebih lanjut, kepala desa tersebut juga mengungkapkan bahwa nominal dana yang disetorkan sangat besar, bahkan mencapai lebih dari Rp20 juta untuk satu desa. Namun, ia mengaku lupa kapan tepatnya dana itu diserahkan dan siapa yang mengkoordinir kegiatan tersebut. “Seingat saya sudah lama, tapi bulan pastinya saya lupa. Yang jelas nilainya sangat membebani,” tambahnya.

Polemik iuran Merah Putih ini memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat, terlebih karena tidak ada kejelasan regulasi atau dasar hukum yang mengatur pungutan tersebut. Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia (ALISSS) pun angkat bicara. Wakil Ketua ALISSS Dedek Susanto yang juga menjabat sebagai Bupati LIRA Sergai, mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan.

Baca Juga:  PHRI Sumut Gelar Forum Diskusi Terbuka

“Kita meminta APH baik di Sumatera Utara maupun Kabupaten Sergai untuk segera mengusut dan mengklarifikasi sumber dan peruntukan dana ini. Kalau memang ada dasar hukumnya, tunjukkan. Tapi kalau tidak, ini bisa masuk ranah penyalahgunaan wewenang atau pungutan liar,” tegas Dedek dalam konferensi pers yang didampingi Sekretaris Umum Muslim Lubis dan Wakil Sekretaris Budiman Manik.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai, Drs. Fajar Simbolon M.Si, saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Selasa (8/7/2025) pukul 14.45 WIB terkait iuran tersebut, belum memberikan tanggapan. Hingga pukul 16.02 WIB, pesan yang dikirim wartawan belum direspons.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran luas bahwa beban iuran tersebut hanyalah sebuah bentuk tekanan terselubung yang tidak memiliki landasan hukum yang sah. Apalagi jika benar dana tersebut dihimpun tanpa transparansi dan akuntabilitas yang jelas, maka hal itu dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa.

Publik kini menanti ketegasan pihak berwenang dalam menelusuri dugaan adanya praktik pungutan tidak sah berkedok “iuran Merah Putih” tersebut. Di tengah upaya pemerintah menegakkan transparansi dan akuntabilitas, kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas birokrasi dan keberpihakan terhadap masyarakat desa.

(Bastian/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Diminta Periksa Anggaran Satpol PP Kota Bitung
Gelar Adat Tulude, Letkol Marinir Helmi Hamsyir Dukung Kearifan Lokal
Menata Birokrasi dengan Integritas,Pemkab Labuhanbatu Selatan Resmi Lantik 35 Pejabat
Dari Kotapinang untuk Regional Medan,Vocal Grup BRI BO Kotapinang Bersinar di Perayaan Natal
Program (Jamu Desa 24) dr Asri Ludin Tambunan Berjalan Sukses 49 Laporan dari masarakat 12 Laporan telah dikerjakan sisanya Akan Segera di Kerjakan di tahun 2026
55 Proyek Tidak Terdaftar di LPSE dan 6 Paket Kena Adendum, Kadis Dan Kabid CKTR Deli Serdang Diintai Aparat Hukum
Aturan Tinggal Aturan:Limbah Medis B3 Berserak,Puskesmas Aek Batu Lempar Tanggung Jawab
Syukuran Rumah Baru Keluarga H.Bilah Sipahutar,Wakil Bupati Labusel Hadir Menyemai Nilai Adat Mandailing
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:21 WIB

KPK Diminta Periksa Anggaran Satpol PP Kota Bitung

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:14 WIB

Gelar Adat Tulude, Letkol Marinir Helmi Hamsyir Dukung Kearifan Lokal

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:26 WIB

Menata Birokrasi dengan Integritas,Pemkab Labuhanbatu Selatan Resmi Lantik 35 Pejabat

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:43 WIB

Dari Kotapinang untuk Regional Medan,Vocal Grup BRI BO Kotapinang Bersinar di Perayaan Natal

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:15 WIB

Program (Jamu Desa 24) dr Asri Ludin Tambunan Berjalan Sukses 49 Laporan dari masarakat 12 Laporan telah dikerjakan sisanya Akan Segera di Kerjakan di tahun 2026

Berita Terbaru

Daerah.

KPK Diminta Periksa Anggaran Satpol PP Kota Bitung

Rabu, 4 Feb 2026 - 11:21 WIB