KPK Diminta Periksa Anggaran Satpol PP Kota Bitung

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Bitung, Sulut | Antara-News.id  —Diduga aroma busuk kembali menuai di satuan polisi pamong praja kota Bitung. Diminta diperiksa dan dicopot, bendahara Sp3 kota Bitung menjadi sorotan masyarakat. Rabu, 04/02/2026. Sulawesi Utara 

Diduga, seorang aktivis muda, Agung Firmansyah Lamato, menegaskan bahwa pemerintah kota Bitung harus segera menyelesaikan soal gaji pokok THL satpol PP kota Bitung yang belum dibayarkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Hal ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Masyarakat meminta agar pemerintah kota Bitung dapat membayarkan gaji pokok THL tahun 2025 yang tertunda. Aktivis muda ini juga meminta kepada ketua KPK, Komjen Pol. Setyo Budiyanto, untuk memeriksa anggaran satpol PP kota Bitung dan bendahara Sp3 kota Bitung sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP Baru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

TPP itu hanya kebijakan pemerintah (walikota Bitung), tetapi gaji pokok THL harus dibayar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Anggaran sisa 2025 masih ada, sehingga tidak ada alasan untuk tidak membayarkan gaji pokok THL.

Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling SE dan wakil gubernur DR. J Viktor Mailangkay SH. MH, serta walikota Bitung Hengki Honandar SE dan wakil walikota Bitung Randito Maringka S. Sos harus mempertegas kepada sekretaris kota Bitung dan bendahara keuangan satuan polisi pamong praja untuk membayarkan gaji pokok THL sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan KUHP Baru.

Kasat pol PP telah mengingatkan kepada bendahara keuangan satuan polisi pamong praja untuk membuat tagihan gaji bersama TPP, tetapi anehnya hanya TPP saja yang dibayarkan, yang merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Daerah dan KUHP Baru.

Bendahara keuangan satuan polisi pamong praja telah meminta kepada anggota Sp3 untuk berteriak agar seorang pimpinan tahu, tetapi hal ini dianggap tidak hormat dan menjatuhkan pimpinan, yang merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan KUHP Baru.

Anggota Sp3 sempat sontak kaget ketika bendahara mengatakan bahwa gaji pokok THL sisanya harus diikhlaskan saja. Hal ini dianggap tidak wajar dan menimbulkan pertanyaan.

Masyarakat meminta kepada ketua KPK untuk memeriksa anggaran satpol PP dari instansi pemerintah kota Bitung, agar gaji pokok THL dapat dibayarkan dan kejelasan anggaran dapat terungkap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP Baru. Pungkasnya,” red

Baca Juga:  Miris , Guru Honorer melakukan Aksi Demo meminta janji Pemkab Deli Serdang

Penulis : AFL

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Staff PT.Smart Tbk Kebun Padang Halaban Gelar Jumat Berkah, Salurkan 43 Paket Sembako Ke Kaum Dhuafa
Tokoh Desa Kuta Tengah mengajak masyarakat untuk bersedia di evakuasi demi menjaga keselamatan bersama.
Jabat Dirkrimsus Polda Babel, DPW PW FRN Sumut Ucapkan Selamat Pada Kombes Pol. Dwi Agung Setiyono
Garda Kamtibmas Sumut Ucapkan Terima Kasih kepada Kombes Pol. Nanang Masbudhi Atas Pengabdian Sebagai Irwasda Polda Sumut (Toba 3)
Gebyar AKBAR Buntu Bedimbar Menggelegar, Karang Taruna Tampil di Garda Terdepan Sukseskan HUT RI ke-81
Pesan KH Akhmad Khambali di Momen Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Kolaborasi Antara Ulama, Umaro, Polri Dan Umat
Pemuda Karya Nasional Ikut Meriahkan HUT RI ke – 81 dengan Kegiatan Positif
Upacara HUT ke-81 RI di PTPN I Regional 1 Berlangsung Khidmat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 11:31 WIB

Staff PT.Smart Tbk Kebun Padang Halaban Gelar Jumat Berkah, Salurkan 43 Paket Sembako Ke Kaum Dhuafa

Sabtu, 5 September 2026 - 12:40 WIB

Tokoh Desa Kuta Tengah mengajak masyarakat untuk bersedia di evakuasi demi menjaga keselamatan bersama.

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Jabat Dirkrimsus Polda Babel, DPW PW FRN Sumut Ucapkan Selamat Pada Kombes Pol. Dwi Agung Setiyono

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:36 WIB

Garda Kamtibmas Sumut Ucapkan Terima Kasih kepada Kombes Pol. Nanang Masbudhi Atas Pengabdian Sebagai Irwasda Polda Sumut (Toba 3)

Senin, 31 Agustus 2026 - 02:09 WIB

Gebyar AKBAR Buntu Bedimbar Menggelegar, Karang Taruna Tampil di Garda Terdepan Sukseskan HUT RI ke-81

Berita Terbaru