Bitung, Sulut | Antara-News.id —Diduga aroma busuk kembali menuai di satuan polisi pamong praja kota Bitung. Diminta diperiksa dan dicopot, bendahara Sp3 kota Bitung menjadi sorotan masyarakat. Rabu, 04/02/2026. Sulawesi Utara
Diduga, seorang aktivis muda, Agung Firmansyah Lamato, menegaskan bahwa pemerintah kota Bitung harus segera menyelesaikan soal gaji pokok THL satpol PP kota Bitung yang belum dibayarkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Hal ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Masyarakat meminta agar pemerintah kota Bitung dapat membayarkan gaji pokok THL tahun 2025 yang tertunda. Aktivis muda ini juga meminta kepada ketua KPK, Komjen Pol. Setyo Budiyanto, untuk memeriksa anggaran satpol PP kota Bitung dan bendahara Sp3 kota Bitung sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP Baru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
TPP itu hanya kebijakan pemerintah (walikota Bitung), tetapi gaji pokok THL harus dibayar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Anggaran sisa 2025 masih ada, sehingga tidak ada alasan untuk tidak membayarkan gaji pokok THL.
Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling SE dan wakil gubernur DR. J Viktor Mailangkay SH. MH, serta walikota Bitung Hengki Honandar SE dan wakil walikota Bitung Randito Maringka S. Sos harus mempertegas kepada sekretaris kota Bitung dan bendahara keuangan satuan polisi pamong praja untuk membayarkan gaji pokok THL sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan KUHP Baru.
Kasat pol PP telah mengingatkan kepada bendahara keuangan satuan polisi pamong praja untuk membuat tagihan gaji bersama TPP, tetapi anehnya hanya TPP saja yang dibayarkan, yang merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Daerah dan KUHP Baru.
Bendahara keuangan satuan polisi pamong praja telah meminta kepada anggota Sp3 untuk berteriak agar seorang pimpinan tahu, tetapi hal ini dianggap tidak hormat dan menjatuhkan pimpinan, yang merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan KUHP Baru.
Anggota Sp3 sempat sontak kaget ketika bendahara mengatakan bahwa gaji pokok THL sisanya harus diikhlaskan saja. Hal ini dianggap tidak wajar dan menimbulkan pertanyaan.
Masyarakat meminta kepada ketua KPK untuk memeriksa anggaran satpol PP dari instansi pemerintah kota Bitung, agar gaji pokok THL dapat dibayarkan dan kejelasan anggaran dapat terungkap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP Baru. Pungkasnya,” red
Penulis : AFL
Editor : Redaksi















