Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Torgamba
Labuhanbatu Selatan / antara news.id
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam melindungi hak dan keselamatan anak kembali dibuktikan.Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim),dua kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap di wilayah Kecamatan Torgamba sepanjang Januari 2026.
Kasus pertama terjadi pada Rabu,21 Januari 2026,sekitar pukul 16.00 WIB,di Jalan Simpang Karo,Dusun Cikampak Tengah,Desa Aek Batu. Korban berinisial AKM (10) diduga menjadi korban perbuatan cabul oleh RHN (50),seorang wiraswasta yang diketahui merupakan tetangga korban.
Peristiwa tersebut bermula ketika tersangka meminta korban membeli tabung gas.Usai itu,korban diminta masuk ke dalam rumah tersangka.Di lokasi inilah,tersangka diduga melakukan perbuatan cabul.Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan segera menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Kamis,22 Januari 2026,sekitar pukul 22.30 WIB,di Jalan Pondok GB I PT Gunung Bangau,Desa Bukit Tujuh, Kecamatan Torgamba.Korban berinisial SSKL (12) diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh NT (21),seorang buruh harian lepas.
Dalam kasus ini,tersangka diduga mengajak korban untuk bertemu dan kemudian melakukan serangkaian tindakan asusila.Usai kejadian,korban memberanikan diri mengungkapkan peristiwa tersebut kepada keluarganya.Pihak keluarga pun segera membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu Selatan.
Menindaklanjuti kedua laporan tersebut,Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan bergerak cepat.Sejumlah langkah dilakukan,mulai dari membawa para korban ke RSUD Kotapinang untuk pemeriksaan medis dan Visum et Repertum,memeriksa saksi-saksi,melakukan gelar perkara,hingga mengumpulkan alat bukti.
Dari hasil penyelidikan,penyidik menemukan dua alat bukti sah dalam masing-masing perkara.
Berdasarkan hal tersebut,kedua terduga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka,dilakukan penangkapan,serta menjalani proses penahanan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P.Sembiring Muham,S.I.K,melalui Kasat Reskrim AKP.Elimawan Sitorus,S.H.,M.H,menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami berkomitmen menangani setiap laporan kekerasan seksual terhadap anak secara tegas,profesional dan berkeadilan.Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa,”tegasnya.
Seiring pengungkapan kasus tersebut,Polres Labuhanbatu Selatan juga mengajak seluruh orang tua,keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta kepedulian terhadap anak-anak di lingkungan masing-masing.Di tengah kesibukan apa pun,perhatian,komunikasi dan kasih sayang kepada anak harus tetap menjadi prioritas utama demi mencegah terjadinya kejahatan serupa.















