Gaji Tak Dibayar, PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela Dinilai Langgar Hak Pekerja

- Penulis

Kamis, 27 November 2025 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Gaji Tak Dibayar, PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela Dinilai Langgar Hak Pekerja

Serdang Bedagai,/ antara news.id

Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela kembali menjadi sorotan setelah diduga tidak membayarkan gaji salah seorang karyawannya Pardomuan Zebfri Panjaitan, yang bekerja sebagai petugas keamanan (security) yang permasalahannya tengah berproses di Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dialaminya. Rabu (26/11/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zebfri menjelaskan kepada sejumlah media dan LSM bahwa para karyawan Kebun Gunung Pamela biasanya menerima gaji pada tanggal 25 setiap bulannya. Namun, hingga Rabu (26/11/2025), ia belum menerima haknya.

“Sampai hari ini Rabu (26/11/2025) gaji saya belum dibayarkan,” ucap Zebfri.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPD LSM BIN Provinsi Sumatera Utara, Abdi Muharram Rambe, mengecam tindakan manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela yang dinilai telah mengabaikan kewajiban fundamental perusahaan terhadap pekerja.

“Ketidakpatuhan perusahaan BUMN Perkebunan untuk membayar gaji karyawannya dapat mengarah pada tindak pidana meskipun perselisihan hubungan industrial masih berproses di Disnaker,” tegas Abdi Rambe.

Ia menjelaskan bahwa proses tripartit di Disnaker bertujuan untuk mencari solusi dan kesepakatan damai antara pekerja, perusahaan, dan mediator pemerintah. Namun, menurutnya, proses tersebut tidak pernah menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar upah.

Baca Juga:  Diiringi Dukungan Solid Pengurus Ranting, Guntur Sahputra Resmi Daftar dan Jadi Calon Tunggal Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai

“Upah adalah hak mendasar pekerja yang dijamin undang-undang. Jika perusahaan menahan gaji tanpa alasan yang sah, itu sudah merupakan pelanggaran hukum dengan konsekuensi serius,” lanjutnya.

Potensi Sanksi Hukum

Berdasarkan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah disesuaikan melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perusahaan yang menahan atau tidak membayarkan upah dapat dikenai:

1.Sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan dan pencabutan izin usaha.

2.Sanksi denda atau kompensasi, yang wajib dibayarkan perusahaan akibat keterlambatan pembayaran gaji.

3.Sanksi pidana, berupa penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun, serta denda Rp100 juta hingga Rp400 juta.

Abdi Rambe menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mendampingi Zebfri melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum apabila perusahaan tetap tidak menunjukkan itikad baiknya.

Sementara itu, Pardomuan Zebfri Panjaitan kembali menegaskan bahwa seluruh informasi yang ia sampaikan kepada media adalah fakta dan bukan hoaks. Zebfri juga menegaskan jangan Iagi ada media yang mengatakan bahwa saya katakan ini Hoax dan saya tetap berkomitmen untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya akan mengikuti proses hukum yang benar. Apa yang saya sampaikan adalah kebenaran,” pungkas Zebfri.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Robi Barus S.E M.A.P Lakukan Sosperda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Tanjung Gusta
PAN Kota Medan Tabur Bunga di TMP Nasional, Momentum Sambut HUT ke-28
Karang Taruna Sumut Bangkit. Harapan Baru Pemuda Sumatera Utara
Residivis di Mangkubumi Diduga Kembali Edarkan “Pod Getar”, Warga Desak Polisi Turun Tangan
DPD PKN Kota Medan Meminta Walikota Medan untuk mencopot Kadis Perkimcikataru
Skandal Oknum PPPK Paruh Waktu SDABMBK Kota Medan: Diduga Jadi “Tukang Kutip” dan Atur Paket Proyek, Rekanan Lini Bina Marga Menjerit!
Penunjukan Plh Sekda Kota Medan Disorot, Adi Warman Lubis Pertanyakan Komitmen terhadap Sistem Merit
Resmi Kantongi SK DPP, Martinu Jaya Halawa, S.H., M.H., CPM.Pimpin Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 05:33 WIB

Robi Barus S.E M.A.P Lakukan Sosperda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Tanjung Gusta

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:27 WIB

PAN Kota Medan Tabur Bunga di TMP Nasional, Momentum Sambut HUT ke-28

Rabu, 19 Agustus 2026 - 01:17 WIB

Karang Taruna Sumut Bangkit. Harapan Baru Pemuda Sumatera Utara

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 03:33 WIB

Residivis di Mangkubumi Diduga Kembali Edarkan “Pod Getar”, Warga Desak Polisi Turun Tangan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:06 WIB

DPD PKN Kota Medan Meminta Walikota Medan untuk mencopot Kadis Perkimcikataru

Berita Terbaru