Diduga Ada Permainan Hukum, Kejari Simalungun Enggan Tahan HS

- Penulis

Senin, 27 Oktober 2025 - 05:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Diduga Ada Permainan Hukum, Kejari Simalungun Enggan Tahan HS

Simalungun 27/10/25 / antara news.id

Meskipun telah berkekuatan hukum tetap perkara penggelapan uang sebesar Rp 85 Juta atas penjualan besi milik Ibu Mariana dan telah dilaporkan di Polres Simalungun pada tahun 2022, dan pada tahun 2025 HS pun menjadi tersangka. Namun anehnya tersangka tidak dilakukan penahanan baik di Polres Simalungun maupun di Kejari Simalungun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perihal kejadian ini diketahui oleh awak media melalui pengacara korban bernama Rommy A. Tampubolon SH, yang mana dirinya selaku pengacara korban Ibu Mariana dan selama ini memperjuangkan hak – hak kliennya namun sepertinya hukum tidak berjalan sebagaimana layaknya di Simalungun ini. Rommy A Tampubolon dalam hal ini meminta agar institusi hukum melakukan putusannya secara baik dan benar karena keputusan untuk penahanan terhadap HS sudah dipertegas untuk segera dilakukan penahanan yaitu 2 tahun kurungan penjara dan harus ditahan.
Berdasarkan putusan nomor 2066/Pid/2025/PT Mdn
Perlu diketahui bahwa, Kasus ini bermula adanya transaksi jual beli besi yang dilakukan oleh HS dan uang hasil penjualan besi tidak diberikan HS kepada ibu Mariana, transaksi itu meliputi jual beli besi senilai Rp 85 Juta dan terjadi tahun 2022. Namun setelah 3 tahun berjalan tersangka berinisial HS tidak memiliki itikad baik untuk memberikan hak Ibu Mariana hingga dirinya dilaporkan ke Polres Simalungun.

Namun ketika dilaporkan ke Polres Simalungun, tersangka tidak dilakukan penahanan oleh Polisi Polres Simalungun begitu juga saat disidangkan di PN Simalungun. Padahal perintah untuk menahan tersangka itu sangat jelas, sesuai dengan putusan nomor 2066/Pid/ 2025/ PT Mdn yang didapat oleh awak media ini yang menetapkan terdakwa agar segera ditahan meski bandingnya diterima. Namun sepertinya Kejari Simalungun melalui Kasipidumnya bernama P.A Juanda Panjaitan S.H M.H enggan untuk menahan tersangka HS, ini patut dicurigai adanya dugaan permainan hukum.

Baca Juga:  Residivis di Mangkubumi Diduga Kembali Edarkan "Pod Getar", Warga Desak Polisi Turun Tangan

Terdakwa HS telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali oleh Kejari Simalungun melalui Kasipidum, namun sepertinya terdakwa melawan putusan hukum. Begitu juga Kasipidum sepertinya berat sebelah terhadap putusan yang telah ditetapkan oleh PT Mdn tersebut dengan tidak hadir di Kejari Simalungun dan malah ada dugaan buang badan dan mengatakan tidak ada putusan penahanan, padahal jelas sudah ada putusan dari Nomor 2066/Pid/2025/PT Mdn. Ada apa dengan Kajari Simalungun dan Kasipidum Kejari Simalungun, apakah ada jual beli hukum di Kejari Simalungun yang saat ini dipimpin oleh Irfan Hergianto S.H M.H. saat ini publik bertanya – tanya terhadap penanganan hukum di Kejari Simalungun yang dinilai tidak mencerminkan hukum yang Adil itu bagi rakyat namun bagi yang punya uang saja, ini dibuktikan dengan tidak ditahannya atau di eksekusi HS yang sudah jelas bersalah.

Sesuai aturan yang sdh ditetapkan pihak Kajari Simalungun dan Kasipidum Kejari Simalungun harus eksekusi HS berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan.

Terlepas HS mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung tetapi pihak Kajari Simalungun dan Kasipidum harus menjalankan putusan tersebut Mahkamah Agung terlebih dahulu dilakukan
Penahanan pertama 30 Hari dan dapat diperpanjang 60 hari dan tidak ada kaitannya HS Kasasi terhadap putusan ini.

Menurut pihak Korban melalui kuasa hukumnya akan membuat laporan secara resmi terhadap Kajari Simalungun dan Kasipidum Simalungun Ke Jaksa Agung Muda Pengawas terhadap perkara putusan nomor 2066/Pid/ 2025/PT Mdn dan ke Komisi Jaksa di Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Robi Barus S.E M.A.P Lakukan Sosperda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Tanjung Gusta
PAN Kota Medan Tabur Bunga di TMP Nasional, Momentum Sambut HUT ke-28
Karang Taruna Sumut Bangkit. Harapan Baru Pemuda Sumatera Utara
Residivis di Mangkubumi Diduga Kembali Edarkan “Pod Getar”, Warga Desak Polisi Turun Tangan
DPD PKN Kota Medan Meminta Walikota Medan untuk mencopot Kadis Perkimcikataru
Skandal Oknum PPPK Paruh Waktu SDABMBK Kota Medan: Diduga Jadi “Tukang Kutip” dan Atur Paket Proyek, Rekanan Lini Bina Marga Menjerit!
Penunjukan Plh Sekda Kota Medan Disorot, Adi Warman Lubis Pertanyakan Komitmen terhadap Sistem Merit
Resmi Kantongi SK DPP, Martinu Jaya Halawa, S.H., M.H., CPM.Pimpin Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 05:33 WIB

Robi Barus S.E M.A.P Lakukan Sosperda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Tanjung Gusta

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:27 WIB

PAN Kota Medan Tabur Bunga di TMP Nasional, Momentum Sambut HUT ke-28

Rabu, 19 Agustus 2026 - 01:17 WIB

Karang Taruna Sumut Bangkit. Harapan Baru Pemuda Sumatera Utara

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 03:33 WIB

Residivis di Mangkubumi Diduga Kembali Edarkan “Pod Getar”, Warga Desak Polisi Turun Tangan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:06 WIB

DPD PKN Kota Medan Meminta Walikota Medan untuk mencopot Kadis Perkimcikataru

Berita Terbaru