Forum mitra pengemudi Sumut apresiasi gebrakan Kapolrestabes Medan sikat kejahatan.
Medan / antara news.id
Gebrakan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, dalam memberantas pelaku kejahatan seperti begal, narkoba, dan “rayap” (istilah untuk pencurian kendaraan bermotor dan barang bekas ilegal) mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya adalah Forum Komunikasi Mitra Pengemudi Sumatera Utara (Sumut).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Forum Komunikasi Mitra Pengemudi Sumut, David Banggar Siagian, menyampaikan apresiasinya pada hari Senin, 20 Oktober 2025. Ia berharap tindakan tegas Polrestabes Medan dapat menciptakan rasa aman di Kota Medan, terutama bagi para pengemudi yang mencari nafkah di jalan.
“Kami mengapresiasi Bapak Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak atas gebrakan mengungkap kasus kejahatan ‘rayap besi’ dan ‘rayap kayu’ tidak lama setelah menjabat sebagai Kapolrestabes Medan,” ujarnya.
David juga menambahkan, pihaknya berharap Polrestabes Medan terus menjadi ujung tombak dalam memberantas kejahatan jalanan, penadah, peredaran narkoba, serta kriminalitas lainnya. “Agar tercipta Kota Medan yang aman, nyaman, dan tentram bagi warga. Salam presisi, salam satu aspal!” pungkasnya.
Sebelumnya, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 61 kasus kejahatan yang terdiri dari begal, “rayap besi,” “rayap kayu,” dan narkoba. Dari pengungkapan tersebut, polisi meringkus 87 tersangka.
“Untuk begal, kami mengungkap 4 kasus dengan 6 tersangka. Kasus ‘rayap besi’ sebanyak 26 kasus dengan 42 tersangka, dan kasus narkoba sebanyak 29 kasus dengan 36 tersangka,” jelas Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha pada konferensi pers, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Kapolrestabes Medan juga mengimbau pemilik panglong (tempat penjualan barang bekas) dan gudang untuk memanfaatkan tempat usahanya dengan menjual barang-barang legal. Ia menegaskan akan menindak tegas penadah yang terbukti menjual atau menampung barang ilegal atau hasil curian. (Red)