SMA Negeri 12 Medan Helvetia Menjadi Sorotan , diduga melanggar UU KIB ( Keterbukaan informasi publik)

- Penulis

Sabtu, 27 September 2025 - 01:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

Spread the love

SMA Negeri 12 Medan Helvetia Menjadi Sorotan , diduga melanggar UU KIB ( Keterbukaan informasi publik)

 

Medan / antara news.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Wartawan Mendatangi Sekolah SMA Negeri 12 Medan Helvetia. ingin konfirmasi terkait Papan proyek renovasi sekolah dari. Pantauan tim media melihat adanya bangunan di area lokasi sekolah SMA Negri 12 Medan Helvetia Lima Lokal yang sedang Direhabilitasi, Namun diduga tidak Ada Ditemukan adanya Informasi Mengenai Papan Proyek, Sumber Dana. Atau Jangka Waktu Pengerjaan Yang Seharusnya Tertera pada Papan proyek.

Pada saat Wartawan mau Ambil dokumen video.Dan memantau Terkait Ada nya Direhabilitasi Lima lokal disekolah SMA negeri 12 Medan Helvetia, salah satu guru bernama Robet Tarigan menghentikan dan Meminta Kartu KTA Wartawan. “Abang mau kemana mau ngapain” ucap Robet dengan nada tinggi, awak media pun menjawab dengan baik” kami bang ingin konfirmasi dan mengambil Dokumen vidio kedalam ijin bang” Saya dari media Tuntaspost tv bang. Kemudian Robet Tarigan sebagai guru disekolah tersebut tidak mengijinkan wartawan masuk sehingga timbul perdebatan.

Tim wartawan tuntaspostv Bersama Media C N N Indonesia I d, langsung bergegas meningal kan lokasi sekolah SMA negeri 12 Medan Helvetia.

Lanjut tim media tuntasposttv.com menghubungi Kepala sekolah SMA negeri 12 Medan Helvetia guna untuk di konfirmasi lewat Chatingan whassap Terkait Lima Lokal yang sedang Direhabilitasi Mengenai papan Plang Proyek Jumat (26/9/2025) Pukul 11, 51 WiB Tapi sampai sekarang belum ada jawaban.

Baca Juga:  Dialog Publik KAMMI Sumut, Demokrasi Milik Para Elite*

Proyek renovasi lima ruang kelas di SMA Negeri 12 Medan Helvetia menuai sorotan. Pasalnya, kegiatan yang sedang berlangsung tersebut tidak disertai pemasangan papan proyek, sebagaimana mestinya dalam setiap pekerjaan pembangunan yang dibiayai negara.

Padahal, aturan mengenai kewajiban pemasangan papan proyek sudah jelas. Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta dipertegas melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, setiap proyek yang dibiayai oleh APBN maupun APBD wajib memasang papan nama proyek. Tujuannya adalah agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, nilai proyek, waktu pengerjaan, serta kontraktor pelaksana.

diduga Tanpa papan proyek, publik kesulitan mengetahui kejelasan penggunaan anggaran. Hal ini berpotensi menimbulkan dugaan adanya ketidakprofesionalan, bahkan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

“Sekolah negeri 12 Medan Helvetia adalah lembaga publik, setiap rupiah yang dipakai adalah uang rakyat. Jika diduga tidak ada papan proyek, jelas mencederai prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam regulasi,” tegas salah seorang pemerhati pendidikan di Medan.

Hingga kini pihak sekolah maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi atas absennya papan proyek dalam renovasi 5 lokal tersebut. Kondisi ini semakin menimbulkan pertanyaan besar: mengapa proyek yang seharusnya terbuka justru tampak tertutup dari publik?
Dari Medan Tuntaspostv Mengabarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penolakan pencalonan Ahmad Irham Taihi sebagai ketua PW IPA Sumut mencuat ; di nilai langgar aturan, etika dan moral .
Forum pemuda mahasiswa nasional Indonesia gelar diskusi ; jadikan perbedaan sebagai kekuatan menuju Indonesia emas 2045 .
Gedung Serbaguna Kabupaten Asahan: Seperti kandang Ayam yang Memalukan!
Pihak Car Wash Janji Ganti Biaya Kerusakan Sunroof
Mahasiswa Harus Menjaga Sentimen Kebangsaan
PROSES PERSIDANGAN TIDAK MEMPENGARUHI PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM YANG DIDUGA BERPIHAK TANPA MERESPON PERNYATAAN PEMILIK LAHAN DAN KEPLING
PKC PMII Sumut 2025-2027 Dilantik, Dorong Pengembangan Kader PMII Terstruktur di Setiap Zona
Negara Ini Masih Baik, Mari Kita Doakan Pemimpin
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:39 WIB

Penolakan pencalonan Ahmad Irham Taihi sebagai ketua PW IPA Sumut mencuat ; di nilai langgar aturan, etika dan moral .

Minggu, 19 Oktober 2025 - 09:58 WIB

Forum pemuda mahasiswa nasional Indonesia gelar diskusi ; jadikan perbedaan sebagai kekuatan menuju Indonesia emas 2045 .

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:09 WIB

Gedung Serbaguna Kabupaten Asahan: Seperti kandang Ayam yang Memalukan!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:33 WIB

SMA Negeri 12 Medan Helvetia Menjadi Sorotan , diduga melanggar UU KIB ( Keterbukaan informasi publik)

Kamis, 25 September 2025 - 01:28 WIB

Pihak Car Wash Janji Ganti Biaya Kerusakan Sunroof

Berita Terbaru