Diduga Kepala Desa Sukajadi Kecamatan Perbaungan Intimidasi Monopoli Perangkat Desa Dan Langgar UU KIP No.14/2008

- Penulis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Diduga Kepala Desa Sukajadi Kecamatan Perbaungan Intimidasi Monopoli Perangkat Desa Dan Langgar UU KIP No.14/2008

Serdang Bedagai / antara news.id

Desa Sukajadi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara memiliki Tiga dusun jumlah warga sekira sebanyak 1500 kepala keluarga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

M Kepala desa Sukajadi Kecamatan Perbaungan Serdang Bedagai Sumatera Utara saat dikonfirmasi awak.media ke kantor desa Kamis (14-08-2025) namun kepala desa tidak berada di tempat dan dihubungi via telepon berkata bahwa ” Dirinya sedang berada di luar” jawabnya

Sekira pukul 14.00 Wib kantor desa Sukajadi dihadiri oleh perangkat desa yang hadir sebanyak 2 personil yaitu Kaur umum dan Kasi. pemerintahan sedangkan sekretaris desa dan bendahara tidak berada di kantor desa dengan alasan sedang berada di luar karena ada urusan” jelas kaur Umum

Selanjutnya tim awak media lakukan konfirmasi kepada kaur Umum Kamis (14-08-2025) tentang program ketahanan pangan ( Ketapang) dan meminta ditunjukkan daftar hadir serta jumlah warga yang menerima BLT Masing-masing tahun dari 2023,2024 dan 2025 namun Kaur umum menjawab bahwa segala sesuatunya harus ada izin dari kepala desa, bila tidak ada izin dari kepala desa maka konfirmasi wartawan tentang kegiatan ketahanan pangan atau daftar hadir perangkat desa dan konfirmasi lainnya tidak dapat dilanjutkan diduga kepala desa Sukajadi mengintimidasi perangkatnya untuk tidak menjawab konfirmasi wartawan selaku menjalankan profesinya sebagai sosial kontrol. Diduga M.kepala desa telah melanggar UU KIP nomor 14 tahun 2008

Baca Juga:  Berbagi Sembako, Bazar UMKM dan Donor Darah Warnai Peringatan Setahun Transformasi PTPN 1

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) bertujuan menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. UU KIP juga mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana.

Diminta kepada Bupati Serdang Bedagai, kepala Dinas Inspektorat dan kepala dinas PMD Kabupaten Serdang Bedagai serta Camat Sukajadi kecamatan Perbaungan untuk segera memanggil oknum kepala desa untuk di minta keterangannya Apakah perangkat desa Sukajadi tidak diperkenankan untuk menjawab konfirmasi para wartawan dan apa alasan hal tersebut dilakukan. Ada apa dengan desa Sukajadi kecamatan Perbaungan, apakah ada rahasia penyalahgunaan dana desa , layak dipertanyakan( *** )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perumda Tirtanadi Terima Kunjungan Warga Perumahan Medan Permai, Komitmen Tingkatkan Layanan Dipertegas
M. Faisal B IRKH, MH Resmi Pimpin PAN Kota Medan Periode 2025–2030
Restrukturisasi Ormas di Simalungun: Zulkarnain Sinaga Resmi Pimpin DPC PP 59
Penutupan Diklat Kepamongprajaan Angkatan I-VI Tahun 2026 di Jakarta
Kolonel Marvill Pimpin Sertijab Komandan KRI Kakap-811, Mayor Laut Haruman Ari Alfaizal Pimpin
Dinilai Tidak Objektif Dan Profesional, Para Penggugat Perkara Gugatan Kewarisan Akan Melaporkan Oknum Hakim Ke KY
Pengukuhan DPP BARA HATI Indonesia Digelar di Aula Siantar Hotel, Tekankan Solidaritas dan Transparansi
Anggota DPRD Deliserdang, Junaidi SH Dukung Tim JCS Polrestabes Berlaga Di Porwasu 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 08:24 WIB

Perumda Tirtanadi Terima Kunjungan Warga Perumahan Medan Permai, Komitmen Tingkatkan Layanan Dipertegas

Minggu, 19 April 2026 - 12:00 WIB

M. Faisal B IRKH, MH Resmi Pimpin PAN Kota Medan Periode 2025–2030

Sabtu, 18 April 2026 - 03:05 WIB

Restrukturisasi Ormas di Simalungun: Zulkarnain Sinaga Resmi Pimpin DPC PP 59

Jumat, 17 April 2026 - 10:40 WIB

Penutupan Diklat Kepamongprajaan Angkatan I-VI Tahun 2026 di Jakarta

Kamis, 16 April 2026 - 07:45 WIB

Kolonel Marvill Pimpin Sertijab Komandan KRI Kakap-811, Mayor Laut Haruman Ari Alfaizal Pimpin

Berita Terbaru