Diduga Kepala Desa Sukajadi Kecamatan Perbaungan Intimidasi Monopoli Perangkat Desa Dan Langgar UU KIP No.14/2008

- Penulis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Diduga Kepala Desa Sukajadi Kecamatan Perbaungan Intimidasi Monopoli Perangkat Desa Dan Langgar UU KIP No.14/2008

Serdang Bedagai / antara news.id

Desa Sukajadi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara memiliki Tiga dusun jumlah warga sekira sebanyak 1500 kepala keluarga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

M Kepala desa Sukajadi Kecamatan Perbaungan Serdang Bedagai Sumatera Utara saat dikonfirmasi awak.media ke kantor desa Kamis (14-08-2025) namun kepala desa tidak berada di tempat dan dihubungi via telepon berkata bahwa ” Dirinya sedang berada di luar” jawabnya

Sekira pukul 14.00 Wib kantor desa Sukajadi dihadiri oleh perangkat desa yang hadir sebanyak 2 personil yaitu Kaur umum dan Kasi. pemerintahan sedangkan sekretaris desa dan bendahara tidak berada di kantor desa dengan alasan sedang berada di luar karena ada urusan” jelas kaur Umum

Selanjutnya tim awak media lakukan konfirmasi kepada kaur Umum Kamis (14-08-2025) tentang program ketahanan pangan ( Ketapang) dan meminta ditunjukkan daftar hadir serta jumlah warga yang menerima BLT Masing-masing tahun dari 2023,2024 dan 2025 namun Kaur umum menjawab bahwa segala sesuatunya harus ada izin dari kepala desa, bila tidak ada izin dari kepala desa maka konfirmasi wartawan tentang kegiatan ketahanan pangan atau daftar hadir perangkat desa dan konfirmasi lainnya tidak dapat dilanjutkan diduga kepala desa Sukajadi mengintimidasi perangkatnya untuk tidak menjawab konfirmasi wartawan selaku menjalankan profesinya sebagai sosial kontrol. Diduga M.kepala desa telah melanggar UU KIP nomor 14 tahun 2008

Baca Juga:  Buruh Tuntut PJ Gubsu Naikan UMP dan UMK Tahun 2025 Sebesar 10 %

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) bertujuan menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. UU KIP juga mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana.

Diminta kepada Bupati Serdang Bedagai, kepala Dinas Inspektorat dan kepala dinas PMD Kabupaten Serdang Bedagai serta Camat Sukajadi kecamatan Perbaungan untuk segera memanggil oknum kepala desa untuk di minta keterangannya Apakah perangkat desa Sukajadi tidak diperkenankan untuk menjawab konfirmasi para wartawan dan apa alasan hal tersebut dilakukan. Ada apa dengan desa Sukajadi kecamatan Perbaungan, apakah ada rahasia penyalahgunaan dana desa , layak dipertanyakan( *** )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Adat Tulude, Letkol Marinir Helmi Hamsyir Dukung Kearifan Lokal
Menata Birokrasi dengan Integritas,Pemkab Labuhanbatu Selatan Resmi Lantik 35 Pejabat
Dari Kotapinang untuk Regional Medan,Vocal Grup BRI BO Kotapinang Bersinar di Perayaan Natal
Program (Jamu Desa 24) dr Asri Ludin Tambunan Berjalan Sukses 49 Laporan dari masarakat 12 Laporan telah dikerjakan sisanya Akan Segera di Kerjakan di tahun 2026
55 Proyek Tidak Terdaftar di LPSE dan 6 Paket Kena Adendum, Kadis Dan Kabid CKTR Deli Serdang Diintai Aparat Hukum
Aturan Tinggal Aturan:Limbah Medis B3 Berserak,Puskesmas Aek Batu Lempar Tanggung Jawab
Syukuran Rumah Baru Keluarga H.Bilah Sipahutar,Wakil Bupati Labusel Hadir Menyemai Nilai Adat Mandailing
Hadiri Rakernas XVII APKASI,Bupati Labusel Perkuat Sinergi Daerah Menuju Pembangunan Berkelanjutan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:26 WIB

Menata Birokrasi dengan Integritas,Pemkab Labuhanbatu Selatan Resmi Lantik 35 Pejabat

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:43 WIB

Dari Kotapinang untuk Regional Medan,Vocal Grup BRI BO Kotapinang Bersinar di Perayaan Natal

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:15 WIB

Program (Jamu Desa 24) dr Asri Ludin Tambunan Berjalan Sukses 49 Laporan dari masarakat 12 Laporan telah dikerjakan sisanya Akan Segera di Kerjakan di tahun 2026

Senin, 26 Januari 2026 - 14:08 WIB

55 Proyek Tidak Terdaftar di LPSE dan 6 Paket Kena Adendum, Kadis Dan Kabid CKTR Deli Serdang Diintai Aparat Hukum

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:24 WIB

Aturan Tinggal Aturan:Limbah Medis B3 Berserak,Puskesmas Aek Batu Lempar Tanggung Jawab

Berita Terbaru