SMA Negeri 12 Medan Helvetia Menjadi Sorotan , diduga melanggar UU KIB ( Keterbukaan informasi publik)

- Penulis

Sabtu, 27 September 2025 - 01:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

Spread the love

SMA Negeri 12 Medan Helvetia Menjadi Sorotan , diduga melanggar UU KIB ( Keterbukaan informasi publik)

 

Medan / antara news.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Wartawan Mendatangi Sekolah SMA Negeri 12 Medan Helvetia. ingin konfirmasi terkait Papan proyek renovasi sekolah dari. Pantauan tim media melihat adanya bangunan di area lokasi sekolah SMA Negri 12 Medan Helvetia Lima Lokal yang sedang Direhabilitasi, Namun diduga tidak Ada Ditemukan adanya Informasi Mengenai Papan Proyek, Sumber Dana. Atau Jangka Waktu Pengerjaan Yang Seharusnya Tertera pada Papan proyek.

Pada saat Wartawan mau Ambil dokumen video.Dan memantau Terkait Ada nya Direhabilitasi Lima lokal disekolah SMA negeri 12 Medan Helvetia, salah satu guru bernama Robet Tarigan menghentikan dan Meminta Kartu KTA Wartawan. “Abang mau kemana mau ngapain” ucap Robet dengan nada tinggi, awak media pun menjawab dengan baik” kami bang ingin konfirmasi dan mengambil Dokumen vidio kedalam ijin bang” Saya dari media Tuntaspost tv bang. Kemudian Robet Tarigan sebagai guru disekolah tersebut tidak mengijinkan wartawan masuk sehingga timbul perdebatan.

Tim wartawan tuntaspostv Bersama Media C N N Indonesia I d, langsung bergegas meningal kan lokasi sekolah SMA negeri 12 Medan Helvetia.

Lanjut tim media tuntasposttv.com menghubungi Kepala sekolah SMA negeri 12 Medan Helvetia guna untuk di konfirmasi lewat Chatingan whassap Terkait Lima Lokal yang sedang Direhabilitasi Mengenai papan Plang Proyek Jumat (26/9/2025) Pukul 11, 51 WiB Tapi sampai sekarang belum ada jawaban.

Baca Juga:  DPW A-PPI Sumut Sangat Mengapresiasi Kapolda Sumut Irjen Whisnu Gercep Berantas Judi di Titipapan

Proyek renovasi lima ruang kelas di SMA Negeri 12 Medan Helvetia menuai sorotan. Pasalnya, kegiatan yang sedang berlangsung tersebut tidak disertai pemasangan papan proyek, sebagaimana mestinya dalam setiap pekerjaan pembangunan yang dibiayai negara.

Padahal, aturan mengenai kewajiban pemasangan papan proyek sudah jelas. Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta dipertegas melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, setiap proyek yang dibiayai oleh APBN maupun APBD wajib memasang papan nama proyek. Tujuannya adalah agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, nilai proyek, waktu pengerjaan, serta kontraktor pelaksana.

diduga Tanpa papan proyek, publik kesulitan mengetahui kejelasan penggunaan anggaran. Hal ini berpotensi menimbulkan dugaan adanya ketidakprofesionalan, bahkan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

“Sekolah negeri 12 Medan Helvetia adalah lembaga publik, setiap rupiah yang dipakai adalah uang rakyat. Jika diduga tidak ada papan proyek, jelas mencederai prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam regulasi,” tegas salah seorang pemerhati pendidikan di Medan.

Hingga kini pihak sekolah maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi atas absennya papan proyek dalam renovasi 5 lokal tersebut. Kondisi ini semakin menimbulkan pertanyaan besar: mengapa proyek yang seharusnya terbuka justru tampak tertutup dari publik?
Dari Medan Tuntaspostv Mengabarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Adat Tulude, Letkol Marinir Helmi Hamsyir Dukung Kearifan Lokal
Menata Birokrasi dengan Integritas,Pemkab Labuhanbatu Selatan Resmi Lantik 35 Pejabat
Dari Kotapinang untuk Regional Medan,Vocal Grup BRI BO Kotapinang Bersinar di Perayaan Natal
Program (Jamu Desa 24) dr Asri Ludin Tambunan Berjalan Sukses 49 Laporan dari masarakat 12 Laporan telah dikerjakan sisanya Akan Segera di Kerjakan di tahun 2026
55 Proyek Tidak Terdaftar di LPSE dan 6 Paket Kena Adendum, Kadis Dan Kabid CKTR Deli Serdang Diintai Aparat Hukum
Aturan Tinggal Aturan:Limbah Medis B3 Berserak,Puskesmas Aek Batu Lempar Tanggung Jawab
Syukuran Rumah Baru Keluarga H.Bilah Sipahutar,Wakil Bupati Labusel Hadir Menyemai Nilai Adat Mandailing
Hadiri Rakernas XVII APKASI,Bupati Labusel Perkuat Sinergi Daerah Menuju Pembangunan Berkelanjutan
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:26 WIB

Menata Birokrasi dengan Integritas,Pemkab Labuhanbatu Selatan Resmi Lantik 35 Pejabat

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:43 WIB

Dari Kotapinang untuk Regional Medan,Vocal Grup BRI BO Kotapinang Bersinar di Perayaan Natal

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:15 WIB

Program (Jamu Desa 24) dr Asri Ludin Tambunan Berjalan Sukses 49 Laporan dari masarakat 12 Laporan telah dikerjakan sisanya Akan Segera di Kerjakan di tahun 2026

Senin, 26 Januari 2026 - 14:08 WIB

55 Proyek Tidak Terdaftar di LPSE dan 6 Paket Kena Adendum, Kadis Dan Kabid CKTR Deli Serdang Diintai Aparat Hukum

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:24 WIB

Aturan Tinggal Aturan:Limbah Medis B3 Berserak,Puskesmas Aek Batu Lempar Tanggung Jawab

Berita Terbaru