Skandal BMT Pradesa Mitra Mandiri:  Dugaan Penggelapan Dana Nasabah Mencapai Miliaran Rupiah

- Penulis

Senin, 16 Juni 2025 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_34

i

oplus_34

Spread the love

Skandal BMT Pradesa Mitra Mandiri:  Dugaan Penggelapan Dana Nasabah Mencapai Miliaran Rupiah

 

Langkat , Sumatera Utara / antara news.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

oplus_34

Gejolak hebat mengguncang Koperasi BMT Pradesa Mitra Mandiri.  Bukan gejolak ekonomi biasa, melainkan badai besar yang dipicu oleh dugaan penggelapan dana nasabah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun,  menimpa ratusan bahkan mungkin ribuan warga Kabupaten Langkat dan sekitarnya.  Amarah dan keputusasaan membuncah dari para nasabah yang hingga kini masih menunggu pencairan dana deposito mereka,  sejak tahun 2018 hingga saat ini.

Kasus ini bukan sekadar masalah keuangan semata, melainkan sebuah tragedi kepercayaan yang telah dilanggar secara sistematis dan keji.  Kesaksian demi kesaksian mengungkap praktik-praktik curang yang diduga dilakukan oleh pengelola koperasi,  menjadikan  BMT Pradesa Mitra Mandiri sebagai simbol kegagalan tata kelola dan penghianatan terhadap kepercayaan para nasabah.

Salah seorang nasabah yang telah menjadi anggota sejak tahun 2011 mengungkapkan penderitaannya.  Ia dan banyak nasabah lainnya  terjerat dalam pusaran krisis keuangan yang melanda koperasi,  terutama sejak pandemi COVID-19.

Namun,  keterangan ini dibantah oleh fakta bahwa krisis keuangan Koperasi BMT Pradesa Mitra Mandiri  tidak memiliki hubungan langsung dengan pandemi.  Dugaan kuat mengarah pada  mismanagement dan penyelewengan dana yang dilakukan oleh oknum tertentu di dalam koperasi.

Lebih mengejutkan lagi,  kesaksian mantan manajer koperasi, Tridarma Yoga, yang kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Langkat,  membongkar  segala kebusukan yang terjadi di dalam BMT Pradesa Mitra Mandiri.  Tridarma Yoga  menyatakan bahwa sebagian besar dana nasabah telah mengalir ke rekening pribadi  pengelola koperasi,  Dedek Pradesa,  serta ke rekening istri, abang kandungnya, dan digunakan untuk pelunasan pembayaran tanah.

Bukti-bukti berupa rekening koran dan percakapan WhatsApp yang memperlihatkan instruksi langsung dari Dedek Pradesa untuk mentransfer dana nasabah ke rekening-rekening tersebut telah diserahkan sebagai barang bukti.  Bahkan,  penarikan dana melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) juga dilakukan secara langsung oleh Dedek Pradesa.

Baca Juga:  Peringatan May Day Sumut 2025 Meriah, AKBP Ahyan Terima Penghargaan Tokoh Inisiator May Day di Sumut 2009

Berdasarkan kesaksian dan bukti-bukti yang ada,  Dedek Pradesa diduga kuat telah melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:

– Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan:  Dedek Pradesa diduga telah menggelapkan dana nasabah yang dipercayakan kepadanya sebagai pengelola koperasi.  Besaran kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah,  mengakibatkan penderitaan ekonomi yang luar biasa bagi para korban.

– Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan:  Sebagai pengelola koperasi, Dedek Pradesa diduga telah menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan cara menggelapkan dana nasabah.

– Pasal 378 KUHP tentang Penipuan:  Dedek Pradesa diduga telah melakukan penipuan dengan cara memanipulasi informasi keuangan koperasi dan menjanjikan keamanan dana nasabah yang pada kenyataannya tidak terpenuhi.

– Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Perbuatan Bersama-sama:  Jika terbukti ada pihak lain yang terlibat dalam aksi penggelapan ini,  mereka juga akan dikenakan pasal ini.

Sebelum nya Dedek Pradesa juga pernah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dengan pasal yang sama, tapi sayang nya laporan tersebut di SP 3 oleh dengan alasan tidak cukup bukti .

Integritas dan profesionalisme kepolisian POLDA SUMATERA Uutara dipertaruhkan dalam kasus ini .

Dalam waktu dekat para nasabah akan melaporkan kembali Dedek Pradesa kePolda Sumut guna menuntut hak hak mereka kembali.

Mereka menuntut keadilan dan pengembalian dana mereka yang telah digelapkan.  Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan koperasi  harus dipulihkan,  dan  tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan keuangan seperti ini harus menjadi  langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Ketidakadilan yang dialami para nasabah BMT Pradesa Mitra Mandiri  tidak boleh dibiarkan begitu saja.  Keadilan harus ditegakkan,  dan para pelaku harus dihukum seberat-beratnya.( HD)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Adat Tulude, Letkol Marinir Helmi Hamsyir Dukung Kearifan Lokal
Menata Birokrasi dengan Integritas,Pemkab Labuhanbatu Selatan Resmi Lantik 35 Pejabat
Dari Kotapinang untuk Regional Medan,Vocal Grup BRI BO Kotapinang Bersinar di Perayaan Natal
Program (Jamu Desa 24) dr Asri Ludin Tambunan Berjalan Sukses 49 Laporan dari masarakat 12 Laporan telah dikerjakan sisanya Akan Segera di Kerjakan di tahun 2026
55 Proyek Tidak Terdaftar di LPSE dan 6 Paket Kena Adendum, Kadis Dan Kabid CKTR Deli Serdang Diintai Aparat Hukum
Aturan Tinggal Aturan:Limbah Medis B3 Berserak,Puskesmas Aek Batu Lempar Tanggung Jawab
Syukuran Rumah Baru Keluarga H.Bilah Sipahutar,Wakil Bupati Labusel Hadir Menyemai Nilai Adat Mandailing
Hadiri Rakernas XVII APKASI,Bupati Labusel Perkuat Sinergi Daerah Menuju Pembangunan Berkelanjutan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:26 WIB

Menata Birokrasi dengan Integritas,Pemkab Labuhanbatu Selatan Resmi Lantik 35 Pejabat

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:43 WIB

Dari Kotapinang untuk Regional Medan,Vocal Grup BRI BO Kotapinang Bersinar di Perayaan Natal

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:15 WIB

Program (Jamu Desa 24) dr Asri Ludin Tambunan Berjalan Sukses 49 Laporan dari masarakat 12 Laporan telah dikerjakan sisanya Akan Segera di Kerjakan di tahun 2026

Senin, 26 Januari 2026 - 14:08 WIB

55 Proyek Tidak Terdaftar di LPSE dan 6 Paket Kena Adendum, Kadis Dan Kabid CKTR Deli Serdang Diintai Aparat Hukum

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:24 WIB

Aturan Tinggal Aturan:Limbah Medis B3 Berserak,Puskesmas Aek Batu Lempar Tanggung Jawab

Berita Terbaru