Sidang Peredaran Rokok Luffman tanpa Gambar Kesehatan, Saksi Ahli: Maradona adalah Korban

- Penulis

Rabu, 23 April 2025 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Sidang Peredaran Rokok Luffman tanpa Gambar Kesehatan, Saksi Ahli: Maradona adalah Korban

Rohul / Antara news.id

LBH Rokan Darussalam, Indra Ramos S HI bersama Rekan Putri Diana SH selaku Kuasa hukum terdakwa Maradona alias Mona menghadirkan saksi ahli pidana terkait pasal kesehatan yang dituduhkan pada dakwaan perkara peredaran rokok luffman di Rokan Hulu, Selasa (22/4/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut saksi ahli Dekan Fakultas Hukum Universitas Pasir Pangaraian (UPP) Rise Karmilia, S.H, M.Hum dalam sidang keterangan dan pembuktian perkara peredaran rokok ilegal ada kelemahan yang paling mendasari dalam proses penyidikan dan dakwaan pada pasal 150 Undang- undang kesehatan terhadap Maradona.

Ahli menyatakan bahwa persoalan hukum yang dihadapi Maradona adalah keteledoran Pemerintah dalam ketiadaan sosialisasi undang-undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023, sehingga masyarakat tidak tahu tentang rokok atau larangan mengedarkan dan menjual rokok tanpa gambar kesehatan di Kabupaten Rokan Hulu.

“Ini tanggung jawab Negara karena Negara yang membuat undang undang termasuk dari kepolisan maupun dari pemerintah daerah” ujar Saksi Ahli Karmilia, S.H, M.Hum.

Karmilia menekankan pasal 150 tentang kesehatan hanya dapat disematkan kepada pelaku produsen dan importir peredaran yang memasukkan tembakau kewilayah NKRI.Maradona tidak seharusnya didakwa atas pasal 150 undang- undang kesehatan.

Menurutnya, perkara ini diduga ada unsur kriminalisasi terhadap Maradona yang terlihat dari LP kepolisian yang sembarangan dengan pasal yang tidak jelas, korban yang tidak jelas yang mana pelapor merupakan Kanit Tipidter yang justru juga tidak hadir dalam memberikan kesaksian dipersidangan.

Bahwa saksi yang tidak melihat dan merasakan kejadian apalagi ini dari kesaksian kepolisian dapat dianggap sangat lemah untuk mendakwa Maradona

Sebelumnya, Dicecar Pengacara Dalam Sidang Lanjutan Perkara Rokok Luffman Saksi dari Polres Rohul Kelabakan, demikian gambaran dari persidangan kelanjutan perkara rokok merek Luffman, pada Selasa (18/3/25). Sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian dengan agenda kesaksian dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:  "UMKM Bangkit Melawan: Dirut Telkomsel Tak Diinginkan di Tanah Sumatera"

Persidangan perkara Pidana yang diketuai oleh Rudy Cahyadi.SH MH dibantu oleh Hakim Anggota Geri Caniggia.SH.MKN dan
Nopelita Sembiring.SH. Dalam Persidangan ini JPU menghadirkan 2 (dua) orang saksi Mirwan Agusman SH dan Ervan Hidayad
yang berasal dari penyidik Polres Rolan Hulu.

Pada awalnya kedua saksi memberikan kesaksian secara Online namun atas permintaan pengacara Terdakwa, Hakim memerintahkan kedua orang saksi untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Secara offline. Permintaan ini menurut pengacara Terdakwa Indra Ramos SHI disebabkan kan kesaksian dari penyidik tidak jelas ngawur dan asal asal asalan.

Saksi Mirwan Agusman SH dan Ervan Hidayad semakin kelabakan ketika ditanya terkait Keabsahan Laporan Polisi No. LP/A/17/XII/2024 yang dibuat oleh Pelapor Ipda Abdau Wardiyoso. “Saksi tidak paham tentang ini pasal yang dilaporkan dan siapa korbannya.

” Dalam Laporan tertulis UU Kejahatan Tenaga Kesehatan No. 17 tahun 2013 pasal 437 ketika ditanya UU apa itu ternyata penyidik tidak paham atas UU dan pasal yang sangkakan. ‘mana ada UU Kejahatan Tenaga Kesehatan,’ ujar Indra Ramos sambil geleng gelang kepala

Dari kesaksian saksi penyidik kelihatan Laporan perkara rokok Luffman ini sarat kepentingan dan dilakukan asal asalan ini tergambar dari LP yang dilaporkan sendiri oleh Kanit Tipiter Ipda Abdau Wardiyoso dan keterangan saksi yang tidak paham delik yang disangkakan.

“Masa penyidik tidak paham pasal jadi dasar penyidikan apa, apa dasarnya karena pesanan”, tanya ketua LBH Rokan Darussalam ini. Semestinya kalau tidak ada kepentingan laporan ini tidak bisa dilanjutkan karena sudah salah pasal ujat Indra Ramos.

Perkara Rokan Luffman ini memang viral sebab banyak kejanggalan termasuk penjual Rokok Luffman, Wisking Sudarsono masih bebas berkeliaran tanpa ada upaya penangkapan oleh Polres Rokan Hulu.

Selain itu adanya tekanan dari Kasat Reskrim Polres Rohul agar Indra Ramos mundur dari Pengacara Terdakwa.(Ls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Adat Tulude, Letkol Marinir Helmi Hamsyir Dukung Kearifan Lokal
Menata Birokrasi dengan Integritas,Pemkab Labuhanbatu Selatan Resmi Lantik 35 Pejabat
Dari Kotapinang untuk Regional Medan,Vocal Grup BRI BO Kotapinang Bersinar di Perayaan Natal
Program (Jamu Desa 24) dr Asri Ludin Tambunan Berjalan Sukses 49 Laporan dari masarakat 12 Laporan telah dikerjakan sisanya Akan Segera di Kerjakan di tahun 2026
55 Proyek Tidak Terdaftar di LPSE dan 6 Paket Kena Adendum, Kadis Dan Kabid CKTR Deli Serdang Diintai Aparat Hukum
Aturan Tinggal Aturan:Limbah Medis B3 Berserak,Puskesmas Aek Batu Lempar Tanggung Jawab
Syukuran Rumah Baru Keluarga H.Bilah Sipahutar,Wakil Bupati Labusel Hadir Menyemai Nilai Adat Mandailing
Hadiri Rakernas XVII APKASI,Bupati Labusel Perkuat Sinergi Daerah Menuju Pembangunan Berkelanjutan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:26 WIB

Menata Birokrasi dengan Integritas,Pemkab Labuhanbatu Selatan Resmi Lantik 35 Pejabat

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:43 WIB

Dari Kotapinang untuk Regional Medan,Vocal Grup BRI BO Kotapinang Bersinar di Perayaan Natal

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:15 WIB

Program (Jamu Desa 24) dr Asri Ludin Tambunan Berjalan Sukses 49 Laporan dari masarakat 12 Laporan telah dikerjakan sisanya Akan Segera di Kerjakan di tahun 2026

Senin, 26 Januari 2026 - 14:08 WIB

55 Proyek Tidak Terdaftar di LPSE dan 6 Paket Kena Adendum, Kadis Dan Kabid CKTR Deli Serdang Diintai Aparat Hukum

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:24 WIB

Aturan Tinggal Aturan:Limbah Medis B3 Berserak,Puskesmas Aek Batu Lempar Tanggung Jawab

Berita Terbaru