“Scan, Lapor, Beres!”: Propam Polri Luncurkan Layanan Digital Aduan Polisi untuk Publik
Provinisi Banten / antara news. Id
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kini menghadirkan layanan digital aduan masyarakat, yang memudahkan publik untuk melaporkan anggota polisi yang melanggar aturan secara cepat, aman, dan transparan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui situs resmi [https://yanduan.propam.polri.go.id](https://yanduan.propam.polri.go.id) atau dengan memindai QR Code yang disebar di berbagai platform resmi Propam, masyarakat kini bisa langsung menyampaikan laporan tanpa harus datang ke kantor polisi.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menjelaskan, inovasi ini merupakan bagian dari transformasi digital Polri menuju sistem pengawasan publik yang lebih transparan dan responsif.
“Cukup scan barcode, isi identitas, kronologi, dan bukti pendukung. Laporan langsung kami terima, dan kerahasiaan pelapor dijamin aman,” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, dalam keterangannya, Sabtu (18/10/2025).
Laporan masyarakat harus mencantumkan identitas pelapor, kronologi kejadian, lokasi, tanggal, serta bukti pendukung seperti foto atau dokumen. Setelah laporan dikirim, pelapor akan menerima nomor pengaduan untuk memantau tindak lanjutnya melalui fitur “Cek Status Pengaduan.”
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri, terutama dalam upaya menegakkan disiplin dan kode etik di internal kepolisian.
“Propam Polri terus berupaya memberikan layanan pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat, sekaligus memastikan setiap laporan ditangani cepat dan profesional,” tambah Radjo.
Dengan tagline “Scan – Lapor – Beres!”, Propam Polri berkomitmen memberikan ruang pengaduan yang aman, transparan, serta menjamin kerahasiaan pelapor di setiap tahap prosesnya.
Langkah ini menjadi wujud nyata reformasi pelayanan publik Polri di era digital — membangun kepercayaan masyarakat melalui sistem pengawasan yang modern dan terbuka. ( red) (pers.co.id)