Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Kembali Berhasil Gagalkan Penyelundupan 35 Kardus Rokok.

- Penulis

Selasa, 24 Desember 2024 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Kembali Berhasil Gagalkan Penyelundupan 35 Kardus Rokok.

Sambas/AntaraNews.id

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC Pos Kilometer 28 berhasil mengamankan sebanyak 35 kardus berisikan 1.750 slop rokok ilegal yang diduga barang selundupan dari Malaysia. Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC, Letkol Kav Andy Setio Untoro, S.H., M.Han., menuturkan personel Pos Kilometer 28 Yang dipimpin Lettu Kav Ari Nygraha berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal saat melakukan patroli random di jalan tikus, Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Senin (23/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim Patroli Pos Kilometer 28 berhasil mengamankan 35 kardus rokok ilegal yang diduga akan diselundupkan ke Indonesia melalui jalur tikus di Aruk,” ungkap Dansatgas.

Baca Juga:  Bakti Sosial Polda Sumut Rayakan HUT Humas Polri ke-73, Perkuat Hubungan Dengan Masyarakat

Ia menyampaikan, Tim Patroli Pos Kilometer 28 menemukan tumpukan mencurigakan di dalam hutan saat melakukan patroli dan setelah diperiksa ternyata berisikan 1.750 slop rokok ilegal dari Malaysia. Hingga kini, dikatakan, pihaknya masih belum mendapati siapa pemilik dari barang ilegal tersebut, namun dari transaksi 35 dus rokok ilegal tersebut, diperkirakan dapat merugikan negara sebesar Rp350.000.000,-.

“Belum diketahui terkait siapa pemiliknya, karena tidak ada tanda-tanda dari pemilik yang hendak mengambil kembali barang tersebut,” ucapnya.

Letkol Andy mengatakan, saat ini 35 dus rokok ilegal tersebut sudah diserahkan kepada pihak Bea Cukai Sintete untuk tindak lanjutnya. Ia menegaskan akan meningkatkan pengamanan di wilayah perbatasan guna mencegah terjadinya kegiatan penyelundupan barang ilegal yang dapat merugikan negara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GS Korban fitnah , tuduhan sebagai bandar Narkoba di Jermal XV sesat dan tidak berdasar
Polres Binjai Tangkap Pelaku Penikaman Di Jalan Ikan Arwana Dataran Tinggi Binjai Timur
Disuruh makan T*i dan di siram air kencing , korban penganiayaan dan penyekapan meminta keadilan dari kepolisian
Kapolres Binjai Cek Kesiapan Kenderaan Dinas Menjelang Operasi Ketupat Toba 2026
Buka Puasa Bersama Kapolres Binjai Bersama Forkopimda, Tokoh Agama Dan Mahasiswa
Polres Binjai Bersama TNI dan Pemko Binjai Laksanakan Patroli Bersama Di Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah
Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, dua Kurir Diamankan
Buka Lagi! Judi Sabung Ayam Beromset Ratusan Juta di Ladang Bambu Diduga dibekingi Oknum Aparat berambut Cepak
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:34 WIB

GS Korban fitnah , tuduhan sebagai bandar Narkoba di Jermal XV sesat dan tidak berdasar

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:53 WIB

Polres Binjai Tangkap Pelaku Penikaman Di Jalan Ikan Arwana Dataran Tinggi Binjai Timur

Senin, 2 Maret 2026 - 05:09 WIB

Disuruh makan T*i dan di siram air kencing , korban penganiayaan dan penyekapan meminta keadilan dari kepolisian

Jumat, 27 Februari 2026 - 00:47 WIB

Kapolres Binjai Cek Kesiapan Kenderaan Dinas Menjelang Operasi Ketupat Toba 2026

Selasa, 24 Februari 2026 - 06:14 WIB

Buka Puasa Bersama Kapolres Binjai Bersama Forkopimda, Tokoh Agama Dan Mahasiswa

Berita Terbaru