Peresmian Layanan Bersama Kemenkeu Satu di Bandara Kualanamu: Satu Pintu Pelayanan Pajak dan Bea Cukai

- Penulis

Selasa, 3 Juni 2025 - 05:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Peresmian Layanan Bersama Kemenkeu Satu di Bandara Kualanamu: Satu Pintu Pelayanan Pajak dan Bea Cukai

 

Deli Serdang, 1 Juni2025 / antara news.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia, Suahasil Nazara, hari ini meresmikan Layanan Bersama Kemenkeu Satu di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara. Layanan ini mencakup VAT Refund(Pengembalian PPN untuk Turis Asing) dan Customs Counter(Layanan Kepabeanan) yang terintegrasi dalam satu titik layanan terpadu.

Layanan Bersama Kemenkeu Satu merupakan wujud sinergi antar unit dibawah Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan efisien.

Dengan peresmian layanan bersama ini, kami berharap masyarakat, terutama wisatawan mancanegara dan pengguna jasa bandara, dapat lebih mudah mengakses informasi dan layanan terkait perpajakan serta kepabeanan dalam satu tempat,”ujar Suahasil Nazara dalam sambutannya.

Baca Juga:  Assosiasi Pewarta Pers Indonesia Mengutuk Keras Tindakan Arogan Pejabat Dinas Pertanian Deli Serdang, Tuntut Bupati Bertindak Tegas!

Bandara Kualanamu dipilih sebagai lokasi strategis karena menjadi salah satu pintu gerbang utama masuk dan keluarnya orang dan barang dari dan ke wilayah Sumatera serta internasional. Kehadiran Layanan Bersama Kemenkeu Satu ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan, kepastian, dan kepatuhan dalam pelayanan fiskal dan kepabeanan di lingkungan bandara.

Layanan VAT Refundakan memfasilitasi wisatawan asing untuk mendapatkan kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang belanjaannya di Indonesia, sementara Customs Counter memberikan kemudahan layanan informasi dan pemeriksaan kepabeanan bagi pelaku perjalanan salah satunya yaitu Pelayanan SPMB(Surat Persetujuan Membawa Barang)atau Formulir BC 3.4 yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku perjalanan yang akan keluar negeri.

Dengan semangat Kemenkeu Satu, integrasi layanan ini menjadi langkah nyata Kementerian Keuangan dalam mewujudkan pelayanan publik yang makin terkoordinasi, modern, dan berorientasi pada pengguna layanan.(Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Genjot Program Unggulan Ketahanan Pangan, Deli Serdang Raih Prestasi Inflasi Terendah Per Januari 2026
Musda XI Golkar Sumut 2026 Diwarnai Kericuhan, Panitia dan Pihak yang Bersangkutan Harus Bertanggung Jawab Total
Andar Amin Harahap Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua DPD Golkar Sumut Periode 2026-2031 pada Musda XI
Sekolah rakyat dibangun diatas lahan ” sengketa ”   , ahli waris menangis tak dapat kompensasi .
Kisah Seorang Kakak Dihukum Penjara Karena Me-repost Berita Adiknya yang Menjadi Korban KDRT seorang Polisi
Harapan Baru dari Kotapinang:Bupati Labusel Serahkan 15 Kios Usaha untuk Penyandang Disabilitas
Satres narkoba Polres Binjai tangkap dua pria yang meresahkan kampung sendiri dengan barang bukti extasi .
Diduga Kangkangi kuasa hukum , kasus istri siri Andar Amin Harahap terungkap !! Kuasa hukum geram
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 01:22 WIB

Bupati Genjot Program Unggulan Ketahanan Pangan, Deli Serdang Raih Prestasi Inflasi Terendah Per Januari 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 06:16 WIB

Musda XI Golkar Sumut 2026 Diwarnai Kericuhan, Panitia dan Pihak yang Bersangkutan Harus Bertanggung Jawab Total

Senin, 2 Februari 2026 - 01:15 WIB

Andar Amin Harahap Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua DPD Golkar Sumut Periode 2026-2031 pada Musda XI

Sabtu, 31 Januari 2026 - 01:09 WIB

Sekolah rakyat dibangun diatas lahan ” sengketa ”   , ahli waris menangis tak dapat kompensasi .

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:36 WIB

Kisah Seorang Kakak Dihukum Penjara Karena Me-repost Berita Adiknya yang Menjadi Korban KDRT seorang Polisi

Berita Terbaru