Marimon Nainggolan SH MH Soroti Transparansi Kasus dr. Paulus, Harus Ada Second Opinion!

- Penulis

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Marimon Nainggolan SH MH Soroti Transparansi Kasus dr. Paulus, Harus Ada Second Opinion!

MEDAN, / antara news.id

Kasus dugaan pengrusakan properti yang menjerat dr. paulus yusnari lian saw zung memasuki babak baru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejaksaan tinggi sumatera utara (Kejatisu) telah menyatakan bahwa berkas perkara tersangka telah lengkap atau P-21, Namun sorotan tajam justru mengarah pada tindakan pembantaran tersangka ke rumah sakit atas alasan kesehatan.

Kasus akan masuk tahap 2, polda sumut dapat apresiasi, tapi publik pantau ketat pembantaran tersangka.

Advokat senior Marimon Nainggolan SH MH, kuasa hukum korban Go Mei Siang, mengapresiasi kinerja penyidik Polda sumut yang dianggap profesional dan cepat namun, ia menyoroti keputusan pembantaran dr. paulus sebagai langkah yang harus dikawal secara transparan.

“Kami mendukung penegakan hukum yang tegas. Tapi pembantaran harus berdasarkan surat dokter yang sah, dan demi keadilan, sebaiknya dilakukan second opinion, agar tak muncul kesan publik bahwa ada permainan,” tegas Marimon saat diwawancarai di PN Medan, pada Rabu siang.(18/6/2025)

Marimon mengingatkan bahwa pembuatan atau penggunaan surat dokter yang tidak benar bisa dijerat pasal 267 kuhp tentang pemalsuan keterangan, terlebih dr. Paulus sendiri merupakan dokter spesialis yang dikenal publik di Kota medan.

Baca Juga:  Soal Kebijakan Sekolah 5 Hari, Berikut Pendapat Para Ahli

Kasus Akan Naik ke Tahap 2, Polda Sumut Tuai Apresiasi

Saat dikonfirmasi, Kompol Siti Rohani Tampubolon yang merupakan Kasubbid Penmas Polda Sumut, membenarkan bahwa tahap dua (2) akan segera dilakukan.

“Tersangkanya sudah ditahan, bang. Tapi karena ada surat sakit, saat ini dibantarkan ke RS bhayangkara dan rencana tahap 2 hari Jumat nanti,” ucapnya melalui telepon WhatsApp kepada wartawan.

Langkah cepat aparat ini pun menuai apresiasi, tak hanya dari pihak pelapor, tapi juga tokoh-tokoh masyarakat lintas agama.

Biksuni caroline: “Jangan ada yang kebal Hukum”.

Dua tokoh agama dari komunitas vihara di medan, biksuni caroline dan biksuni Helen, juga ikut menyuarakan keadilan.

“Kami bersyukur jika proses hukum ini berjalan, selama ini publik melihat dr. Paulus seolah kebal hukum, semoga ini menjadi pembelajaran bahwa hukum berlaku untuk semua,” kata biksuni caroline kepada awak media yang bertugas. *(Tim)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Adat Tulude, Letkol Marinir Helmi Hamsyir Dukung Kearifan Lokal
Menata Birokrasi dengan Integritas,Pemkab Labuhanbatu Selatan Resmi Lantik 35 Pejabat
Dari Kotapinang untuk Regional Medan,Vocal Grup BRI BO Kotapinang Bersinar di Perayaan Natal
Program (Jamu Desa 24) dr Asri Ludin Tambunan Berjalan Sukses 49 Laporan dari masarakat 12 Laporan telah dikerjakan sisanya Akan Segera di Kerjakan di tahun 2026
55 Proyek Tidak Terdaftar di LPSE dan 6 Paket Kena Adendum, Kadis Dan Kabid CKTR Deli Serdang Diintai Aparat Hukum
Aturan Tinggal Aturan:Limbah Medis B3 Berserak,Puskesmas Aek Batu Lempar Tanggung Jawab
Syukuran Rumah Baru Keluarga H.Bilah Sipahutar,Wakil Bupati Labusel Hadir Menyemai Nilai Adat Mandailing
Hadiri Rakernas XVII APKASI,Bupati Labusel Perkuat Sinergi Daerah Menuju Pembangunan Berkelanjutan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:26 WIB

Menata Birokrasi dengan Integritas,Pemkab Labuhanbatu Selatan Resmi Lantik 35 Pejabat

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:43 WIB

Dari Kotapinang untuk Regional Medan,Vocal Grup BRI BO Kotapinang Bersinar di Perayaan Natal

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:15 WIB

Program (Jamu Desa 24) dr Asri Ludin Tambunan Berjalan Sukses 49 Laporan dari masarakat 12 Laporan telah dikerjakan sisanya Akan Segera di Kerjakan di tahun 2026

Senin, 26 Januari 2026 - 14:08 WIB

55 Proyek Tidak Terdaftar di LPSE dan 6 Paket Kena Adendum, Kadis Dan Kabid CKTR Deli Serdang Diintai Aparat Hukum

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:24 WIB

Aturan Tinggal Aturan:Limbah Medis B3 Berserak,Puskesmas Aek Batu Lempar Tanggung Jawab

Berita Terbaru