LP WAMI Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Oleh HW Gold Dragon,Naik Tingkat Ke Penyidikan

- Penulis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

LP WAMI Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Oleh HW Gold Dragon,Naik Tingkat Ke Penyidikan

Medan / antara news.id

Laporan polisi Wahana Musik Indonesia (WAMI), yang telah melaporkan tempat hiburan malam HW Gold Dragon Medan, Jalan Putri Merak Jingga, ke Polda Sumut memasuki babak baru.saat ini Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Polda Sumut telah meningkatkan laporan dari penyelidikan ke penyidikan.Jumat(15/8)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Enam Bulan lalu WAMI Melaporkan HW Gold Dragon medan ke Polda Sumut dengan laporan yang tertuang dalam nomor STTLP/B/270/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Februari 2025 itu mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu.

Saat dikonfirmasi,Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan, penyidik menaikan laporan ke penyidikan hari ini, setelah melakukan gelar perkara.”Sudah naik ke penyidikan, setelah dilakukan gelar perkara hari ini,” ujar AKBP Siti, Kamis (14/8/2025).

Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH,MH, selaku kuasa hukum Wami mendesak Polisi segera menetapkan status tersangka.Sebab, laporannya sudah dianggap terlalu lama ditangani penyidik karena dilaporkan bulan Februari, dan ditingkatkan ke penyidikan bulan Agustus.

Menurutnya, harusnya Polda Sumut bisa melakukan langkah yang sama seperti Polda Bali, menetapkan tersangka ke Direktur PT Waralaba Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan.

“Kalau bisa, segera ditetapkan sebagai tersangka. Kan sudah ada contoh kasusnya, jadi biar gak terlalu lama,”kata Helmax Alex Sebastian Tampubolon.

Sebelumnya, Wahana Musik Indonesia (WAMI) melaporkan tempat hiburan malam (THM) ternama di Kota Medan ke Polda Sumut.

Baca Juga:  Anak Oknum Kades Diduga Ancam Warga dengan Sajam, Sikap Arogan dan Kebal Hukum Disorot

Laporan tertuang dalam nomor STTLP/B/270/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Februari 2025.

Mereka melaporkan tempat hiburan HW DBM yang berada di Jalan Putri Merak Jingga karena diduga memutar lagu tanpa izin untuk meraup keuntungan.

Bigi Ramadha, Head of Legal Wahana Musik Indonesia (Wami) memperkirakan, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 500 juta hingga 1 Miliar.

Bigi menjelaskan,pihaknya melakukan penegakan hukum pelanggaran hak cipta atas penggunaan musik secara tanpa hak dan izin penciptanya.Mereka(WAMI)sebagai penerima kuasa dari pencipta untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti

Helmax Alex Sebastian Tampubolon, selaku kuasa hukum Wami menyayangkan adanya tempat hiburan malam yang menggunakan lagu tanpa izin, juga tidak membayar royalti.

Padahal, royalti untuk menghargai pencipta lagu, bukan semata menagih keuntungan.

“Royalti ini juga manfaatnya untuk menghargai para pencipta, bukan berarti kita hanya menagih keuntungan saja. Tetapi bagaimana cara untuk menghargai karya-karya cipta yang dilakukan oleh para musisi atau pencipta lagu,”ujar Helmax.Sebelum melapor ke Polda Sumut, pihaknya sudah mengirimkan somasi

Namun, tempat hiburan malam tersebut diduga tidak menggubris mereka.”Namun surat yang dilayangkan oleh Wami tersebut tidak digubris, maka kami dari kuasa hukum melakukan peringatan, peringatan itu sudah kami lakukan dua kali mulai dari September hingga Oktober tahun lalu sampai saat ini mereka tidak ada itikad baik ataupun mencoba untuk berdiskusi,”ujar Alex

Sumber:tribun,Helmax Alex

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penolakan pencalonan Ahmad Irham Taihi sebagai ketua PW IPA Sumut mencuat ; di nilai langgar aturan, etika dan moral .
Forum mitra pengemudi Sumut apresiasi gebrakan Kapolrestabes Medan sikat kejahatan.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gulung Pengedar Sabu di Pasar 4 Marelan
Forum pemuda mahasiswa nasional Indonesia gelar diskusi ; jadikan perbedaan sebagai kekuatan menuju Indonesia emas 2045 .
Gedung Serbaguna Kabupaten Asahan: Seperti kandang Ayam yang Memalukan!
Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan
Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan
SMA Negeri 12 Medan Helvetia Menjadi Sorotan , diduga melanggar UU KIB ( Keterbukaan informasi publik)
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:39 WIB

Penolakan pencalonan Ahmad Irham Taihi sebagai ketua PW IPA Sumut mencuat ; di nilai langgar aturan, etika dan moral .

Senin, 20 Oktober 2025 - 05:37 WIB

Forum mitra pengemudi Sumut apresiasi gebrakan Kapolrestabes Medan sikat kejahatan.

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gulung Pengedar Sabu di Pasar 4 Marelan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 09:58 WIB

Forum pemuda mahasiswa nasional Indonesia gelar diskusi ; jadikan perbedaan sebagai kekuatan menuju Indonesia emas 2045 .

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:09 WIB

Gedung Serbaguna Kabupaten Asahan: Seperti kandang Ayam yang Memalukan!

Berita Terbaru