Hindari kriminalisasi pendidik , guru di Mandailing Natal berharap kasus diselesaikan secara kekeluargaan .
MANDAILING NATAL / antara news.id
Pelaporan terhadap Iyusan Sukoco, seorang guru di SD Negeri 328 Sinunukan IV, oleh orang tua salah satu siswanya, telah menimbulkan keprihatinan luas di kalangan masyarakat dan tokoh pendidikan di Mandailing Natal. Kasus ini menyoroti perlunya penguatan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik serta pentingnya komunikasi yang lebih baik antara sekolah dan wali murid.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Iyusan Sukoco membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil oleh Polres Mandailing Natal untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut. “Benar, saya dilaporkan ke Polres oleh orang tua siswi. Saya sudah dipanggil satu kali untuk klarifikasi,” ujarnya.
Fokus pada Miskomunikasi, Bukan Pidana
Tim pendamping hukum Iyusan Sukoco telah mengirimkan surat pembelaan resmi kepada Kapolres Mandailing Natal, meminta agar kepolisian meninjau kembali perkara ini secara objektif dan berkeadilan. Mereka berpendapat bahwa dugaan yang muncul lebih merupakan kesalahpahaman atau miskomunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa, bukan merupakan tindak pidana.
“Kami meyakini bahwa Iyusan Sukoco tidak bersalah. Ini hanya kesalahpahaman komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa,” tulis pihak pembela dalam surat tersebut.
Guru Harus Dilindungi
Sejumlah tokoh pendidikan di Mandailing Natal menyayangkan tindakan membawa persoalan internal sekolah langsung ke ranah hukum tanpa upaya mediasi yang optimal. Mereka menekankan bahwa guru seharusnya dilindungi dalam menjalankan tugas mendidik dan membimbing siswa, selama tidak ada unsur kekerasan atau pelanggaran etika berat.
Pihak sekolah dan komunitas pendidikan berharap agar aparat penegak hukum dapat melihat kasus ini secara proporsional, serta mengedepankan pendekatan restorative justice. Pendekatan ini diharapkan dapat memulihkan kembali hubungan yang harmonis antara guru dan orang tua siswa, demi kepentingan terbaik bagi pendidikan anak.
Hingga rilis pers ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan proses laporan tersebut. (Red)