Diduga, Proyek Bermasalah di Bitung: Novrianto Topit Minta Presiden dan KPK Turun Tangan

- Penulis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 04:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Bitung, Sulut | Antara – News.Id Sumber dari Novrianto Topit, Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Membawahi Kajian dan Kemitraan Strategis, Sulawesi Utara, mengungkapkan keprihatinannya terkait proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (DAK) Fisik Kesehatan di Kota Bitung yang gagal tender namun masih dikerjakan. Rabu 29 Oktober 2025. Kelurahan Bitung tengah. kecamatan maesa kota Bitung Sulawesi Utara

Proyek ini menelan anggaran fantastis mencapai Rp 12,7 miliar dan menimbulkan kecurigaan besar adanya pelanggaran prosedur dan dugaan penyalahgunaan anggaran, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan data LPSE, proyek tersebut tercatat berstatus gagal tender, namun pekerjaan di lapangan tetap dilaksanakan hingga saat ini, yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta bahwa pekerjaan masih berjalan menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam mengelola anggaran publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Novrianto Topit meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk turun tangan langsung memerintahkan investigasi menyeluruh terkait proyek ini, sebagaimana kewenangan Presiden dalam mengawasi pelaksanaan Undang-Undang.

Ia juga mendesak Ketua KPK, Setyo Budiyanto, untuk segera melakukan pengawasan dan evaluasi total terhadap proyek bernilai miliaran rupiah ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proyek yang berstatus gagal tender tapi masih dilaksanakan jelas janggal dan berpotensi kuat melanggar hukum, sehingga perlu dilakukan audit mendalam dan evaluasi menyeluruh.

Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai bahwa jika proyek tersebut benar tetap dilanjutkan meski gagal tender, maka ada indikasi kuat pelanggaran terhadap mekanisme pengadaan negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Masyarakat mendesak agar inspektorat, kejaksaan, dan aparat penegak hukum turun langsung ke lokasi proyek untuk memeriksa sumber anggaran, pelaksana proyek, dan mekanisme pembayaran yang dilakukan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Publik menilai bahwa proyek ini mencoreng citra pemerintah daerah yang selama ini gencar mengampanyekan transparansi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Masyarakat menuntut agar papan proyek segera dipasang agar publik tahu siapa kontraktor, nilai kontrak, dan sumber pendanaan yang digunakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sudah saatnya pemerintah daerah berhenti menutup-nutupi dan transparan dalam mengelola anggaran publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Anggaran Rp 12,7 miliar bukan uang kecil dan setiap rupiah adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat agar segera melakukan tindakan tegas untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dan penyalahgunaan anggaran, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan demikian, perlu dilakukan langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa proyek-proyek pemerintah dijalankan secara transparan dan akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Team). Investigasi intelejen Nasional

Baca Juga:  HUT Ke-129, Branch Office BRI Medan Gatot Subroto Gelar Bakti Sosial Kepada Panti Asuhan

Penulis : Team investigasi intelejen Nasional

Sumber Berita: Sumber berita Novrianto Topit, Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Membawahi Kajian dan Kemitraan Strategis,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Forum Bela Negara Sulut Kecam Diduga, Pemotongan Kapal Ilegal, Desak Pihak Berwenang Bertindak
PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Terhadap Bupati Deliserdang
Diduga, Aroma Busuk di Bitung: Pemotongan Kapal Tongkang Ilegal dan Dampaknya bagi Lingkungan
Universitas Battuta Ikuti Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) 2025 di Universitas Hasanuddin Makassar
PT Barapala Desak Polres Padanglawas Usut Tuntas Pelaku Pembakaran dan Pengrusakan Aset Perusahaan
Akibat Pengrusakan Aset, PT Barapala Alami Kerugian Mencapai Rp 5 Miliar
BREAKING NEWS: BRUTAL! Dua Warga Luat Unterudang Tertembak Panah, Diserang Oknum Preman Berkedok Sekuriti PT Barapala Setelah Polisi Pergi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 01:21 WIB

Ketua Forum Bela Negara Sulut Kecam Diduga, Pemotongan Kapal Ilegal, Desak Pihak Berwenang Bertindak

Rabu, 26 November 2025 - 09:08 WIB

PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Terhadap Bupati Deliserdang

Selasa, 25 November 2025 - 11:58 WIB

Universitas Battuta Ikuti Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) 2025 di Universitas Hasanuddin Makassar

Kamis, 20 November 2025 - 15:42 WIB

PT Barapala Desak Polres Padanglawas Usut Tuntas Pelaku Pembakaran dan Pengrusakan Aset Perusahaan

Kamis, 20 November 2025 - 11:23 WIB

Akibat Pengrusakan Aset, PT Barapala Alami Kerugian Mencapai Rp 5 Miliar

Berita Terbaru