Bitung, Sulut | Antara – News.Id Sumber dari Novrianto Topit, Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Membawahi Kajian dan Kemitraan Strategis, Sulawesi Utara, mengungkapkan keprihatinannya terkait proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (DAK) Fisik Kesehatan di Kota Bitung yang gagal tender namun masih dikerjakan. Rabu 29 Oktober 2025. Kelurahan Bitung tengah. kecamatan maesa kota Bitung Sulawesi Utara
Proyek ini menelan anggaran fantastis mencapai Rp 12,7 miliar dan menimbulkan kecurigaan besar adanya pelanggaran prosedur dan dugaan penyalahgunaan anggaran, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan data LPSE, proyek tersebut tercatat berstatus gagal tender, namun pekerjaan di lapangan tetap dilaksanakan hingga saat ini, yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta bahwa pekerjaan masih berjalan menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam mengelola anggaran publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Novrianto Topit meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk turun tangan langsung memerintahkan investigasi menyeluruh terkait proyek ini, sebagaimana kewenangan Presiden dalam mengawasi pelaksanaan Undang-Undang.
Ia juga mendesak Ketua KPK, Setyo Budiyanto, untuk segera melakukan pengawasan dan evaluasi total terhadap proyek bernilai miliaran rupiah ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proyek yang berstatus gagal tender tapi masih dilaksanakan jelas janggal dan berpotensi kuat melanggar hukum, sehingga perlu dilakukan audit mendalam dan evaluasi menyeluruh.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai bahwa jika proyek tersebut benar tetap dilanjutkan meski gagal tender, maka ada indikasi kuat pelanggaran terhadap mekanisme pengadaan negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Masyarakat mendesak agar inspektorat, kejaksaan, dan aparat penegak hukum turun langsung ke lokasi proyek untuk memeriksa sumber anggaran, pelaksana proyek, dan mekanisme pembayaran yang dilakukan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Publik menilai bahwa proyek ini mencoreng citra pemerintah daerah yang selama ini gencar mengampanyekan transparansi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Masyarakat menuntut agar papan proyek segera dipasang agar publik tahu siapa kontraktor, nilai kontrak, dan sumber pendanaan yang digunakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sudah saatnya pemerintah daerah berhenti menutup-nutupi dan transparan dalam mengelola anggaran publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Anggaran Rp 12,7 miliar bukan uang kecil dan setiap rupiah adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat agar segera melakukan tindakan tegas untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dan penyalahgunaan anggaran, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan demikian, perlu dilakukan langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa proyek-proyek pemerintah dijalankan secara transparan dan akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Team). Investigasi intelejen Nasional
Penulis : Team investigasi intelejen Nasional
Sumber Berita: Sumber berita Novrianto Topit, Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Membawahi Kajian dan Kemitraan Strategis,














