Audensi TKN ke Disnaker Medan: Sinergi Kuat untuk Perlindungan Hak Hak Pekerja, Disnaker Catat 50 Persen Sengketa Selesai Melalui Mediasi
MEDAN / antara news. Id

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua umum Tim Kenziro Nasional (TKN) Adiwarman Lubis melakukan audensi ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan yang terletak di Jalan K.H. Wahid Hasyim No. 40/46, Kelurahan Merdeka, Medan, pada hari Senin (17/11/2025). Kunjungan ini bertujuan mengangkat nasib para pekerja yang belum memperoleh hak-haknya dan menjadi bukti dukungan kuat LSM TKN terhadap upaya Disnaker dalam melindungi hak pekerja di kota Medan.

Selama pertemuan, Ketua umum TKN Adiwarman Lubis menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus atas penyambutan yang hangat dan baik yang diberikan oleh pimpinan Disnaker Kota Medan kepada seluruh tim LSM Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN. Kehadiran TKN yang tekun memperjuangkan hak buruh tanpa pamrih menjadi salah satu kekuatan pendukung bagi Disnaker dalam menjalankan tu
Turut hadir dan memberikan masukan berharga adalah Hendry Pakpahan sebagai perwakilan tim hukum TKN. Ia mengusulkan agar kasus pekerja yang dizalimi hak-haknya oleh pengusaha dapat ditangani dan diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga tercapai solusi adil yang menguntungkan kedua pihak.

Pimpinan Redaksi antara News.id sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumatera Utara , Hardep ( Raju) turut hadir dalam audensi . Ia sempat mempertanyakan upaya dan sanksi apa yang telah diberikan Disnaker Kota Medan kepada pengusaha dan perusahaan nakal yang melanggar aturan.
Menerima kunjungan tersebut, Kadis Disnaker Kota Medan Dr. Illyan Chandra Simbolon mengungkapkan apresiasi yang sangat tinggi kepada LSM TKN. “Kami sangat menghargai upaya TKN yang mau mendampingi dan memperjuangkan hak-hak buruh tanpa pamrih. Hal ini sangat membantu kita dalam menjalankan tugas melindungi pekerja di Medan,” ungkapnya dengan bangga.
Dr. Illyan juga menekankan bahwa Disnaker Kota Medan telah melakukan langkah tegas dengan melarang penahanan ijazah oleh perusahaan kepada pekerja, karena itu merupakan pelanggaran hukum yang serius. “Kami berharap kedepannya, konflik penahanan ijazah tidak lagi terdengar di perusahaan mana pun khusus nya di Medan,” katanya.
Prestasi yang membanggakan juga diceritakan oleh Kadis: selama tahun 2025, Disnaker telah menerima lebih dari 600 laporan sengketa antara pekerja dan perusahaan, dan sebanyak 50 persen persoalan tersebut telah diselesaikan melalui jalur mediasi di prakarsa oleh pihaknya. Sisa sengketa masih dalam proses penanganan sesuai peraturan kesepakatan kerja perusahaan.
Kedua pihak sepakat akan terus menjalin kerja sama erat untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan masalah yang ada diselesaikan dengan cepat dan tepat.
Diharapkan kedepannya, Disnaker Kota Medan melalui Dr. Illyan Chandra Simbolon dapat berkolaborasi dan bersinergi lebih erat dengan LSM TKN dan media dalam membantu memperjuangkan hak-hak pekerja di kota Medan.( red)














