Ribuan Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Kualanamu: KomitmenTegakkan Hukum dan Lindungi Masyarakat
Rabu, 17 September 2025, / antara news.id
bertempat di Sarana Pemusnahan Karantina Hewan Ikan danTumbuhan Sumatera Utara, Bea dan Cukai Kuala Namu menggelar pemusnahan Barang
Menjadi Milik Negara (BMMN) sejumlah 3.229 unit. Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang yang menjadi milik Negara yang berasal dari barang yang ditengah pejabat Bea dan Cukai yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor dan barang barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya.
Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi, yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Otoritas Bandar Udara Wilayah II, Kejaksaan Negeri Deli Serdang,
Polres Deli Serdang, Komando Distrik Militer Deli Serdang, Angkasa Pura Aviasi, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Medan, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,Polsek Kuala Namu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta pengusaha tempat penimbunan sementara dan perusahaan jasa pengiriman
Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Kualanamu, Agus Amiwijaya.“Kegiatan pemusnahan yang kita laksanakan hari ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam menjalankan amanah undang-undang, khususnya terkait dengan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Barang-barang yang kita musnahkan ini adalah hasil dari penindakan yang telah diproses sesuai ketentuan
kepabeanan, baik barang larangan atau pembatasan, maupun barang lain yang tidak memenuhi ketentuan.Kami berharap kegiatan ini memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menaati peraturan yang berlaku.” ujar Agus dalam sambutannya.
Pemusnahan BMMN dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam sarana pemusnahan (incinerator) milik Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara sampai barang hasil penegahan dan penindakan tersebut hancur terbakar dan tidak Adapun barang yang dimusnahkan mencakup perangkat telekomunikasi, tekstil dan
produk tekstil, produk dari kertas, kosmetik, obat dan makanan, mesin, alas kaki, mainan, serta produk nabati.Akumulasi nilai barang dari BMMN yang sudah mendapat peruntukan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk dimusnahkan itu sendiri tercatat sebesar Rp 388.261.563,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Enam PuluhSatu Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah).
Sebagai wujud peran Bea Cukai dalam fungsi Community Protector, pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah beredarnya barang-barang ilegal dan berbahaya. Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelanggar, tetapi juga memperkuat sinergi antar instansi dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Bea Cukai
Kualanamu senantiasa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penegakan hukum kepabeanan dan cukai. Dengan kolaborasi yang solid antara pemerintah dan masyarakat, peredaran barang ilegal dapat ditekan sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman, sehat, dan tertib.( Red)