Empat Pulau Aceh Diklaim Masuk Wilayah Sumatera Utara, DPRK Aceh Utara Protes Keras ; Aceh Singkil salah satu nya .
Medan, Sumatera Utara 7 Juni 2025 / antara news.id

Kehebohan melanda Aceh menyusul keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara. Keputusan ini, yang tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, telah menimbulkan protes keras dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua I DPRK Aceh Utara, Jirwani, SE.
Jirwani menyatakan dukungan penuh terhadap penolakan dari Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI asal Aceh. Ia mempertanyakan dasar hukum dan proses pengambilan keputusan yang dinilai mendadak dan tanpa melibatkan aspirasi masyarakat Aceh. “Empat pulau ini selalu menjadi bagian dari Aceh. Mengapa tiba-tiba berubah? Ini perlu penjelasan transparan,” tegas Jirwani.
Kecurigaan muncul terkait potensi kekayaan alam di sekitar pulau-pulau tersebut, mengingat rencana pengembangan proyek migas raksasa Andaman dan Mubadala di perairan Aceh. Jirwani khawatir keputusan ini bertujuan untuk menguasai sumber daya alam Aceh tanpa memberikan manfaat yang sepadan bagi masyarakat Aceh.
“Kita harus memastikan rakyat Aceh mendapatkan manfaat yang adil dari proyek-proyek besar ini,” ujarnya. Jirwani menyerukan transparansi dari pemerintah pusat dan mendesak dilakukannya dialog terbuka sebelum mengambil keputusan yang berdampak signifikan terhadap batas wilayah dan kesejahteraan rakyat Aceh. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kedaulatan wilayah Aceh. ( Tim)