Ketum TKN minta Jaksa PN Lubuk Pakam diperiksa karena bacakan rentut 1,6 tahun, berbeda dengan pandangan Hakim 

Ketum TKN minta Jaksa PN Lubuk Pakam diperiksa karena bacakan rentut 1,6 tahun, berbeda dengan pandangan Hakim 

Spread the love

Ketum TKN minta Jaksa PN Lubuk Pakam diperiksa karena bacakan rentut 1,6 tahun, berbeda dengan pandangan Hakim

 

Lubuk Pakam, Sumatera Utara / antara news.id

 

Desakan publik dan Ketua Umum TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, berbuah hasil. Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), M.P., melebihi tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun 6 bulan. Vonis dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.

 

Keputusan ini diambil setelah Adi Warman Lubis menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses persidangan, termasuk minimnya pemanggilan saksi dan adanya dugaan pelanggaran prosedur. Ia mengungkapkan bahwa korban, MFA (anak kandung terdakwa yang masih di bawah umur), dan saksi-saksi lainnya tidak menerima surat panggilan resmi hingga vonis dijatuhkan.

 

Dalam persidangan terungkap kesaksian brutal dari korban yang menceritakan kekerasan fisik dan psikis yang dialaminya, termasuk insiden dipukul kepala dengan botol hingga pecah. Istri terdakwa, USA, juga memberikan kesaksian yang memilukan tentang 14 tahun pernikahan yang diwarnai kekerasan dan pengabaian dari M.P., yang disebut sebagai pecandu sabu dan penjudi online.

 

Adi Warman Lubis mengapresiasi keberanian majelis hakim dalam menjatuhkan vonis di luar tuntutan jaksa, namun tetap menyerukan evaluasi terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum, Desi Harahap, S.H., dan meminta Kejaksaan Tinggi Sumut, Kejari, Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, serta Presiden RI Prabowo Subianto untuk turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang berpihak pada korban dan melindungi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.( Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *