Presiden Prabowo Didesak Turun Tangan Usut Kasus Penganiayaan Wartawan di Deli Serdang
Medan, Sumatra Utara / antara news.id
Kasus penganiayaan terhadap wartawan Junaedi Daulay di Deli Serdang, Sumatra Utara, yang terjadi pada 23 November 2024, kembali menjadi sorotan. Kegagalan penegak hukum menetapkan tersangka hingga kini, lima bulan setelah kejadian, memicu gelombang protes dan viralnya surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Dewan Pers.
Surat tersebut menyoroti lambannya proses hukum dan hilangnya barang bukti berupa handphone milik korban yang diduga berada di tangan oknum kepala desa dan kepala dusun. Pelaku utama, Eko, anak dari oknum kepala desa, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Kejadian ini menimbulkan kecurigaan adanya intervensi untuk melindungi pelaku.
“Kami tidak ingin keadilan untuk wartawan hanya menjadi slogan kosong!” demikian tegas isi surat terbuka tersebut. Penulis surat, Junaedi Daulay, mendesak Presiden Prabowo untuk turun tangan langsung memastikan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Kapolri diminta memberikan perhatian serius agar citra Polri tidak tercoreng, sementara Dewan Pers didesak untuk melakukan advokasi hukum sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Kasus ini bukan hanya persoalan individu, tetapi juga ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. Lambannya penanganan kasus ini dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk dan memicu impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Publik menantikan langkah tegas dari Presiden, Kapolri, dan Dewan Pers untuk memastikan keadilan ditegakkan dan pelaku diproses sesuai hukum. Apakah suara rakyat ini akan didengar?